OK
Panduan

Asyiiikkk... Pajak PPh Penjualan Tanah dan Bangunan Turun!

22 Nopember 2023 · 2 min read Author: Wita Lestari

Ilustrasi. Rumah123/iStock

Ilustrasi. Foto: Rumah123/iStock

Pemerintah memangkas biaya pajak penghasilan untuk pembelian rumah murah. Hal ini selaras dengan program Presiden Joko Widodo mengenai percepatan Program Sejuta Rumah.

Kebijakan pemerintah ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Hak Tanah dan Bangunan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Mereka Tidak Dipungut Pajak Penghasilan dari Sektor Properti

PP ini juga berisi mengenai perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan bangunan, dirilis pada 9 September 2016. Dalam peraturan perundangan tersebut, pada Pasal 2 Ayat (1) huruf a menyatakan,

“Besarnya PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.”

Baca juga: Ikut Program Ini, Pajak Kamu Bakal Dibayarin Deh!

Jumlah 2,5 persen itu sudah terpangkas separuhnya dari angka sebelumnya, yaitu 5 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Peraturan ini berlaku pada pembelian bangunan berupa rumah atau rumah susun sederhana. Besaran pajak yang diberlakukan untuk pembelian rumah dan rumah susun hanya 1 persen.

Baca juga: Perhatian, Hunian Mewah Kena Pajak Penjualan 20% Loh!

PP ini juga menyebutkan bahwa rumah dan rumah susun sederhana mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapatkan penugasan khusus berupa pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada pemerintah, biayanya nol persen!

Baca juga: Meski Wah, Kemang Penthouse Tak Kena Pajak Barang Mewah!

Sejumlah fasilitas pemotongan diberikan, namun ada sejumlah pengecualian. Menurut PP ini, dalam Pasal 6, aturan tidak berlaku bagi orang yang memiliki penghasilan di bawah “Penghasilan Tidak Kena Pajak” dan membeli tanah atau bangunan dengan jumlah kurang dari Rp60 juta.

Pengecualian pun diberlakukan pada orang dan badan yang mengalihkan harta berupa tanah dengan menghibahkannya kepada keluarga atau badan lainnya.


Tag: , , , , , , , ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA