Meski Wah, Kemang Penthouse Tak Kena Pajak Barang Mewah!
Selama Festival Properti Indonesia (FPI) 2017 di Kota Kasablanka, sejak Selasa (14/3) sampai Minggu (19/3) nanti, Direktur Utama PT Mahardika Gagas Sejahtera (MGS), Lukman Purnomosidi, gencar mempromosikan Kemang Penthouse.
Sampai saat ini, sekitar 30 persen dari total unit Kemang Penthouse sudah terjual. Sebelumnya, Senopati Penthouse, yang merupakan proyek mereka juga, telah terjual 100 persen. Kemang Penthouse adalah proyek apartemen setinggi 27 lantai.
Baca juga: Perhatian, Hunian Mewah Kena Pajak 20% Loh!
Nantinya proyek teranyar di lokasi elite besutan pengembang PT MGS tersebut akan terdiri atas 144 unit dengan beragam tipe, mulai satu tempat tidur (49-53 m2) hingga empat tempat tidur atau penthouse.
Kemang Penthouse merupakan apartemen berkonsep Luxurious (mewah), menjawab kebutuhan akan hunian vertikal yang nyaman di lokasi strategis. Bukan omong kosong kalau Kemang Penthouse akan menjadi ikon baru di wilayah Antasari, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kemang Penthouse, Ikon Baru di Wilayah Antasari Jakarta
Terkait kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan pajak barang mewah termasuk properti mewah, Lukman tak merasa khawatir. Kebijakan itu tidak berdampak pada proyek terbarunya ini. meski Kemang Penthouse tergolong properti kelas premium atau mewah.
“Tidak menyentuh harga patokan properti yang ditetapkan pemerintah (Rp20 miliar). Walau membidik pasar premium, harganya dibanderol Rp3 sampai Rp5 miliar per unit. Ini lebih kompetitif dari segi harga, karena beban biaya produksi menjadi lebih rendah,” ujar Ketua Umum DPP REI 2004-2007 itu seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/3).