Cara Mengurus PBG dan Persyaratannya, Pengganti IMB!
Punya rencana untuk membangun rumah baru atau melakukan renovasi besar? Sebelum itu, pelajari bagaimana cara mengurus PBG agar status bangunan legal di mata bukum, ya!
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan sesuai dengan yang direncanakan.
PBG menggantukan nomenklatur lama untuk perizinan bangunan gedung, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun fungsi dari PBG ini mencakup:
- Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung
Kalau kamu berencana untuk membuat PBG, simak informasi lengkap mengenai cara mengurus PBG berikut ini!
Cara Mengurus PBG
1. Mengajukan Dokumen Teknis Sebelum Membangun
PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 1 menjelaskan kalau pemohon sudah mengajukan dokumen rencana teknis.
Pengajuan dilakukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat.
Ayat 2 menjelaskan mengenai Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) alias bangunan cagar budaya.
Sementara ayat 3 menjelaskan mengenai renovasi bangunan dan juga prasarana yang ada di gedung.
2. Melakukan Konsultasi untuk Mengurus PBG
Penjelasan ini bisa didapatkan pada PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 5, apa yang harus dilakukan pemilik.
Pemilik bangunan harus mengajukannya sebelum konstruksi, ada dua tahapan yang harus dilewati yaitu konsultasi perencanaan dan penerbitan.
3. Tahap Konsultasi
Pemilik gedung akan melewati tahap lainnya yaitu konsultasi, proses ini dijelaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 7.
Ada tiga tahapan yang harus dilewati yaitu pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.
Syarat untuk Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat PBG.
Pemilik gedung wajib memenuhi dua syarat utama yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Dokumen rencana teknis ini mencakup rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.
Dokumen Rencana Arsitektur Mencakup
- Data penyedia jasa perencana arsitektur
- Konsep rancangan
- Gambar rancangan tapak
- Gambar denah
- Gambar tampak Bangunan Gedung
- Gambar potongan Bangunan Gedung
- Gambar rencana tata ruang dalam
- Gambar rencana tata ruang luar
- Detail utama dan/atau tipikal.
Dokumen Rencana Struktur mencakup
- Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya
- Gambar rencana struktur atas dan detailnya
- Gambar rencana basement dan detailnya
- Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.
Dokumen Rencana Utilitas mencakup
- Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung
- Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran
- Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran
- Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan
- Gambar sistem transportasi vertikal
- Gambar sistem transportasi horizontal
- Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal
- Gambar sistem proteksi petir
- Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan
- Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.
***
Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan berguna untuk kamu, ya.
Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com dan Google News.
Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!
Kunjungi Teras123 untuk ngobrolin properti, ya!
**gambar: freepik