OK
Panduan

Cara Mengurus PBG dan Persyaratannya, Pengganti IMB!

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

cara mengurus pbg

Punya rencana untuk membangun rumah baru atau melakukan renovasi besar? Sebelum itu, pelajari bagaimana cara mengurus PBG agar status bangunan legal di mata bukum, ya!

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan sesuai dengan yang direncanakan.

PBG menggantukan nomenklatur lama untuk perizinan bangunan gedung, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Adapun fungsi dari PBG ini mencakup:

  • Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya
  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung

Kalau kamu berencana untuk membuat PBG, simak informasi lengkap mengenai cara mengurus PBG berikut ini!

Cara Mengurus PBG

cara mengurus pbg rumah

1. Mengajukan Dokumen Teknis Sebelum Membangun  

PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 1 menjelaskan kalau pemohon sudah mengajukan dokumen rencana teknis. 

Pengajuan dilakukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat. 

Ayat 2 menjelaskan mengenai Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) alias bangunan cagar budaya. 

Sementara ayat 3 menjelaskan mengenai renovasi bangunan dan juga prasarana yang ada di gedung. 

2. Melakukan Konsultasi untuk Mengurus PBG 

Penjelasan ini bisa didapatkan pada PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 5, apa yang harus dilakukan pemilik. 

Pemilik bangunan harus mengajukannya sebelum konstruksi, ada dua tahapan yang harus dilewati yaitu konsultasi perencanaan dan penerbitan. 

3. Tahap Konsultasi 

Pemilik gedung akan melewati tahap lainnya yaitu konsultasi, proses ini dijelaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 7. 

Ada tiga tahapan yang harus dilewati yaitu pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.

Syarat untuk Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat PBG.

Pemilik gedung wajib memenuhi dua syarat utama yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Dokumen rencana teknis ini mencakup rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.

Dokumen Rencana Arsitektur Mencakup 

  1. Data penyedia jasa perencana arsitektur
  2. Konsep rancangan
  3. Gambar rancangan tapak
  4. Gambar denah
  5. Gambar tampak Bangunan Gedung
  6. Gambar potongan Bangunan Gedung
  7. Gambar rencana tata ruang dalam
  8. Gambar rencana tata ruang luar
  9. Detail utama dan/atau tipikal.

Dokumen Rencana Struktur mencakup

  1. Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya
  2. Gambar rencana struktur atas dan detailnya
  3. Gambar rencana basement dan detailnya
  4. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai. 

Dokumen Rencana Utilitas mencakup 

  1. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung
  2. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran
  3. Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran
  4. Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan
  5. Gambar sistem transportasi vertikal
  6. Gambar sistem transportasi horizontal
  7. Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal
  8. Gambar sistem proteksi petir
  9. Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan 
  10. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan. 

***

Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan berguna untuk kamu, ya.

Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com dan Google News.

Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!

Kunjungi Teras123 untuk ngobrolin properti, ya!

**gambar: freepik


Tag:


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA