Prosedur & Syarat Memperoleh PBG | Ingat, PBG Jadi Pengganti IMB
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) resmi menggantikan IMB, bagaimana prosedur dan syarat memperoleh PBG ini, yuk simak caranya.
Rumah123.com sudah menjelaskan dalam artikel sebelumnya mengenai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
PBG ini resmi menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang selama ini dikenal oleh masyarakat.
Sebelumnya, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sudah mengesahkan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Selanjutnya, pemerintah merilis sejumlah peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
PP ini berisi tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini menjadi turunan dan lanjutan ketentuan sejumlah pasal dalam UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Untuk diketahui, PP ini membahas ketentuan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
Peraturan ini mengatakan kalau pemerintah sudah menghapus status IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Pemerintah menggantikan IMB dengan istilah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kamu yang ingin bangun atau renovasi rumah, wajib tahu nih.
Prosedur Memperoleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan bagaimana prosedur dan syarat memperoleh PBG.
Rumah123.com mengutip dari sejumlah sumber seperti situs berita online seperti Kompas.com, Detik.com.
Selain itu, juga mengutip langsung dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
Detik.com melansir bahwa ada sejumlah tahapan atau prosedur yang harus dilewati untuk mengajukan PBG.
1. Mengajukan Dokumen Teknis Sebelum Membangun
PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 1 menjelaskan kalau pemohon sudah mengajukan dokumen rencana teknis.
Pengajuan dilakukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat.
Ayat 2 menjelaskan mengenai Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) alias bangunan cagar budaya.
Sementara ayat 3 menjelaskan mengenai renovasi bangunan dan juga prasarana yang ada di gedung.
2. Melakukan Konsultasi untuk Mengurus PBG
Penjelasan ini bisa didapatkan pada PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 5, apa yang harus dilakukan pemilik.
Pemilik bangunan harus mengajukannya sebelum konstruksi, ada dua tahapan yang harus dilewati yaitu konsultasi perencanaan dan penerbitan.
3. Tahap Konsultasi
Pemilik gedung akan melewati tahap lainnya yaitu konsultasi, proses ini dijelaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 7.
Ada tiga tahapan yang harus dilewati yaitu pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.
Syarat untuk Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Kompas.com melansir dokumen yang sama untuk menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Seluruh syarat ini diperlukan untuk mengurus dan memperoleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Pemilik gedung wajib memenuhi dua syarat utama yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Dokumen rencana teknis ini mencakup rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.
Dokumen Rencana Arsitektur Mencakup
1. Data penyedia jasa perencana arsitektur
2. Konsep rancangan
3. Gambar rancangan tapak
4. Gambar denah
5. Gambar tampak Bangunan Gedung
6. Gambar potongan Bangunan Gedung
7. Gambar rencana tata ruang dalam
8. Gambar rencana tata ruang luar
9. Detail utama dan/atau tipikal.
Dokumen Rencana Struktur mencakup
1. Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya
2. Gambar rencana struktur atas dan detailnya
3. Gambar rencana basement dan detailnya
4. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.
Dokumen Rencana Utilitas mencakup
1. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung
2. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran
3. Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran
4. Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan
5. Gambar sistem transportasi vertikal
6. Gambar sistem transportasi horizontal
7. Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal
8. Gambar sistem proteksi petir
9. Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan
10. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.
Setelah melihat tahapan dan juga syarat untuk mengurus dan mendapatkan PGB, kamu harus bersiap ya.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan berita menarik mengenai hukum pertanahan.
Kalau kamu sedang mencari rumah tapak di kawasan Bekasi, Jawa Barat, salah satu pilihan terbaik adalah Kota Deltamas.