OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

5 Fungsi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Kamu Sudah Punya Belum?

22 Desember 2022 · 3 min read Author: Kartika Ratnasari

fungsi imb (izin mendirikan bangunan)

Izin Mendirikan Bangunan merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pemilik rumah. Ini dia 5 fungsi IMB yang sangat esensial!

Pernah mendengar berita tentang rumah atau bangunan yang dirobohkan oleh pemerintah?

Biasanya, kasus tersebut terjadi karena si pemilik tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ya, tak jarang IMB jadi dokumen yang kerap dilupakan dalam transaksi jual beli rumah.

Padahal dokumen satu ini punya fungsi yang sangat penting!

Apa Itu IMB?

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

Peraturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan telah diatur melalui:

  • UU No.34 / 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
  • UU No.28 / 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • PP No.36 / 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • PP No.16  tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini adalah kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU No.11 / 2020 tentang Cipta Kerja.

Apa Fungsi IMB dan Kenapa Harus Ada IMB?

izin mendirikan bangunan - rumah123.com

Buat kamu yang belum tahu, berikut penjelasan selengkapnya mengenai manfaat dan pentingnya untuk memiliki IMB.

1. Perlindungan Hukum Maksimal

Keberadaan IMB  bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Dengan adanya IMB, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

Dengan begitu ketika bangunan berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

2. Harga Jual Rumah Otomatis Meningkat

Bangunan yang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan tentu saja memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki izin IMB.

Hal ini bukan hanya disebabkan karena pembeli rumah nantinya bisa bebas membangun atau merenovasi rumah, melainkan juga mendapatkan sejumlah keuntungan lainnya.

3. Menjadi Jaminan Agunan Pinjaman Bank

IMB juga sangat berguna ketika kamu mengajukan kredit dengan agunan ke bank.

Jika kamu menjaminkan rumah, maka rumah yang bisa dijaminkan hanyalah yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

4. Mempermudah Proses Jual Beli atau Sewa-Menyewa Rumah

Keberadaan IMB sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli atau sewa menyewa rumah.

Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, dan rumah pun bisa dirobohkan.

Tak hanya jadi syarat dalam jual beli, IMB juga jadi syarat mutlak dalam menyewa rumah.

5. Menjadi Persyaratan Wajib untuk Mengubah HGB Menjadi SHM

Rumah yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), memiliki status hukum yang lebih rendah dibandingkan yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Untuk itulah banyak yang mengubah legalitas tanah dan bangunannya dari HGB menjadi SHM.

Nah, IMB adalah salah satu dokumen persyaratan penggantian HGB menjadi SHM.

Tanpa IMB, tentu kamu tak bisa mengubah status hukum propertimu.

Itu dia informasi seputar fungsi penting Izin Mendirikan Bangunan, semoga artikel ini bermanfaat ya untukmu!

Setelah mengetahui hal ini, tentunya tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda mengurus IMB.

Jangan sampai terlanjur merasakan akibatnya!

***

Simak juga artikel lainnya seputar properti dan gaya hidup hanya di artikel.rumah123.com.

Jangan sampai ketinggalan berita menarik dari kami, maka itu segera ikuti Google News Rumah123.com.

Mau mencari properti terbaik seperti Aero 8, Citra Garden City Jakarta? Tentunya hanya di Rumah123.com.

Ingat properti, ingat kami karena kami selalu #AdaBuatKamu!

 


Tag: , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya