Penting Nih! Syarat Bikin Sertifikat Tanah Tanpa Biaya
Senin, 08/10/2018 18:00
Bagikan:
3044 kali
Gunakan fasilitas properti news alert seputar berita terkini properti
Ingatkan SayaKalau kamu punya tanah tapi beum ada sertifikatnya, coba segera bikin. Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini sedang menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya alias gratis. Nama programnya yakni Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
“Program ini disubsidi oleh negara, biayanya ditanggung oleh pemerintah sehingga gratis untuk masyarakat," kata Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompit, Kompas.com, Jumat (5-10-2018).
Berikut ini syarat-syarat PTSL kalau kamu mau jadi pemohon:
Ke-1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ke-2. Surat tanah, bisa berupa Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian.
Ke-3. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan (tetangga kanan-kiri, depan-belakang).
Baca juga: Mesti Siapin Duit Berapa Sih Kalau Urus Sertifikat Tanah?
Ke-4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Ke-5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Prosedur PTSL:
Ke-1. Penyuluhan
Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
Ke-2. Pendataan
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah: Siapakah pemilik sebelumnya? Apa dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli) tanah? Bagaimana riwayat pajak (BPHTB dan PPh)?
Baca juga: Butuh Dokumen Apa Aja Sih untuk Bikin Sertifikat Tanah?
Ke-3. Pengukuran
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang tanah, luas tanah, serta batas bidang tanah. Pada tahap pengukuran ini juga dibutuhkan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan (tetangga kanan-kiri, depan-belakang).
Ke-4. Sidang Panitia A
Verifikasi data yuridis oleh petugas dengan pemeriksaan lapangan. Petugas terdiri atas 3 orang anggota BPN dan 1 orang petugas desa/kelurahan. Mereka akan mencatat sanggahan, meminta keterangan tambahan, dan membuat kesimpulan.
Ke-5. Pengumuman dan Pengesahan
Selama 14 hari, pengumuman tentang disetujuinya pengajuan sertifikat tanah oleh pemohon akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
Bagikan:
3044 kali
Bagaimana reaksi kamu tentang artikel ini?
Berita Properti Terbaru
Berita Properti Terpopuler
Senin, 11/02/2019 16:04
Ingat Ya, Transjakarta Punya 2 Rute Baru Lho, GBK-Kalideres dan Kampung Melayu-Kota
Rabu, 06/02/2019 16:02
Rumah Mikro Bakal Tren, Seperti Apa Sih Ya
Jumat, 08/02/2019 16:02
Tips Beli Rumah: 4 Hal yang Harus Kamu Perhatikan Kalau Pelihara Hewan
Kamis, 07/02/2019 06:02
Pasti Ga Percaya Kalau Rumah Ini Sebelumnya Adalah Pom Bensin
Minggu, 10/02/2019 16:02
Tagihan Rp9,6 Miliar Gara-gara Menginap di Hotel Selama 895 Hari
Redaksi Rumah123.com
Alamat
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
- Telp: +62 21 304-96123
- Email: redaksi@rumah123.com
Tambahkan Komentar