OK
Panduan

Mereka Tidak Dipungut Pajak Penghasilan dari Sektor Properti

22 Nopember 2023 · 2 min read Author: Vriana Indriasari

Ilustrasi (Foto: Rumah123/iStockphoto)

Ilustrasi (Foto: Rumah123/iStockphoto)

Kabar gembira untuk sektor properti kembali meluncur dari pemerintah. Pajak penghasilan (PPh) atas penjualan tanah dan bangunan non-subsidi, kini turun dari 5 persen ke 2,5 persen. Bahkan, untuk jumlah nilai kotor penjualan properti di bawah Rp60 juta, tak lagi perlu membayar pajak tersebut.

Dengan batasan harga Rp60 juta, properti tersebut tentunya masuk dalam kategori rumah sederhana dan rumah susun. Sementara untuk penjualan rumah dan rusun sederhana tetap dikenakan tarif 1 persen dari nilai kotor penjualan.

Baca juga: Sekarang, Penjualan Properti di Bawah Rp60 Juta Ga Perlu Bayar PPh

Meski demikian, rumah dan rusun sederhana juga berhak atas fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lantas, siapa sih yang mendapat pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh ini? Laman setkab.go.id menjabarkannya.

1. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah

2. Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

Baca juga: Tax Amnesty Disambut Happy, Harga Tanah Melambung Tinggi

3. Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihakpihak yang bersangkutan;

4. Pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan karena waris;

5. Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku;

6. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melalsanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan atau bangunan; atau

7. Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk  subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.


Tag: , , , , , , ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA