Perhatian, Hunian Mewah Kena Pajak Penjualan 20% Loh!
Sejak 1 Maret 2017, telah berlaku Peraturan Menteri Keuangan RI tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif sebesar 20%. Tentunya hal ini juga termasuk kelompok hunian mewah yakni rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan pengenaan pajak barang mewah tersebut. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Baca juga: Melihat Pasar Kondominium Mewah Setelah Dikenakan Pajak
Pertama, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000 atau lebih. Kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10.000.000.000 atau lebih.
Demikian yang tertulis di PMK tersebut seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet, setkab.go.id. Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, menyatakan, menurut Pasal 7 PMK Nomor: 35/PMK.010/2017, Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2017.
Baca juga: Diskon Pajak DIRE Belum Ada Kepastian
Selain itu, ada pula barang mewah yang dikenai PPnBM sebesar 40%, yaitu kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Selain itu pula, ada barang mewah kena pajak PPnBM sebesar 75%, yang menurut PMK tersebut merupakan barang-barang sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IV. Lampiran ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut.