OK
Panduan

Mengubah Lahan Fasum Jadi Tempat Tinggal Bisa Dipidana? Ini Aturan Hukumnya!

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Reyhan Apriathama

fasum menjadi tempa tinggal

Lahan fasum jadi tempat tinggal kerap terjadi pada lokasi tanah yang terbatas. Apakah hal tersebut melanggar hukum? Simak pembahasannya di sini!

Pada perumahan maupun cluster rumah yang lahannya terbatas, bukan tak mungkin lahan yang harusnya menjadi fasilitas umum malah dibangun rumah tinggal.

Jika hal tersebut terjadi, apakah mengubah lahan fasum jadi tempat tinggal melanggar aturan hukum yang berlaku? Untuk itu, simak pembahasannya bersama-sama!

Aturan Hukum Mengubah Lahan Fasum Jadi Tempat Tinggal 

Lahan Fasum Jadi Tempat Tinggal

Sumber: Pojoksatu.id

Kamu bisa cari tahu beberapa aturan hukum yang berkaitan dengan menghubah lahan fasum menjadi tempat tinggal secara lengkap berikut ini: 

1. Pasal 50 Angka 14 Undang Undang Cipta Kerja 

Pasal ini mengubah Pasal 134 UU 1/2011 yang mengatur setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, utilitas umum yang diperjanjikan sesuai standar.

2. Pasal 17 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 

Standar sarana perumahan paling sedikit meliputi ruang terbuka hijau dan sarana umum yang meliputi rumah ibadah, tempat bermain anak-anak, tempat olahraga, dan papan penunjuk jalan. 

Berdasarkan kedua aturan hukum tersebut, maka mengubah fasilitas umum menjadi tempat tinggal maka hal ini sudah tidak sesuai dengan standar sarana menurut Undang-Undang.

Jika hal tersebut sudah terjadi, maka kamu harus melihat kembali perjanjian jual beli rumah berdasarkan ketentuan sarana prasarana, hingga utilitas umum yang telah dijanjikan oleh pengembang.

Selain faktor tersebut, pihak pengembang juga dapat dijerat pidana jika mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.

Aturan tersebut berdasarkan Pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU 1/2011 berikut ini.

“Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan.”

Sesuai dengan Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan denda paling banyak Rp5 miliar.”

penawaran khusus

Sanksi untuk Pengembang yang Mengubah Lahan Fasum Jadi Tempat Tinggal

Alih fungsi lahan fasum jadi lahan terbuka hijau

Sumber: RRi.co.id

Jika lahan fasum jadi tempat tinggal sudah terjadi, maka ada beberapa sanksi administratif yang berupa: 

1. Peringatan tertulis.

2. Pembatasan kegiatan pembangunan.

3. Penghentian pekerjaan pembangunan untuk sementara.

4. Penghentian sementara atau tetap pengelolaan hunian.

5. Penguasaan sementara oleh pemerintah.

6. Membongkar bangunan sendiri dalam waktu tertentu.

7. Membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria yang sudah diperjanjikan.

Sanksi untuk pengembang juga meliputi: 

1. Pembatasan kegiatan usaha.

2. Pembekuan persetujuan bangunan gedung.

3. Persetujuan bangunan gedung dicabut.

4. Pencabutan surat bukti kepemilikan rumah.

5. Pembongkaran bangunan rumah.

6. Pembekuan Perizinan Berusaha.

7. Pencabutan Perizinan Berusaha.

8. Pengawasan.

9. Pembatalan Perizinan Berusaha.

10. Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu.

11. Pencabutan insentif.

12. Denda administratif hingga penutupan lokasi.

Upaya Hukum Jika Lahan Fasum Menjadi Tempat Tinggal 

fasum

Sumber: Kompas.com

Apabila lahan fasum jadi tempat tinggal akan segera dibangun, maka langkah hukum yang bisa ditempuh oleh perkumpulan warga antara lain: 

1. Rapat warga dengan pengembang untuk mencari solusi bersama yang saling menguntungkan.

2. Melaporkan dinas terkait karena adanya perubahan fasilitas umum dan sosial agar dapat ditertibkan sesuai dengan peruntukkan.

3. Melaporkan pada kepolisian jika pengubahan fasilitas umum mengakibatkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan.

4. Menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri karena perbuatan melanggar hukum mengubah fasos/fasum menjadi properti pribadi.

5. Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan sertifikat di atas fasos/fasum.

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai aturan hukum mengubah lahan fasum jadi tempat tinggal beserta sanksi yang diberikan untuk pengembang.

Temukan inspirasi menarik seputar hunian dan tips bangun rumah, selengkapnya di artikel.rumah123.com

Wujudkan hunian idaman kamu seperti Gateway Park of LRT City, hanya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: , , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA