Mengenal Fasum: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis dan Contoh
Istilah fasum atau fasilitas umum sering kita dengar di kehidupan sehari-hari.
Sebagai warga negara yang taat membayar pajak, tentunya kita berhak mendapatkan fasilitas yang layak dari pemerintah.
Bukan hanya fasilitas umum, fasilitas penunjang lainnya juga berhak kita dapatkan jika membeli sebuah produk atau jasa dari sebuah perusahaan.
Contohnya jika kita membeli sebuah properti.
Biasanya pihak pengembang akan memberikan fasilitas tambahan yang sudah terintegrasi agar orang tertarik untuk membeli produknya.
Namun, seperti apa sih pengertian, dasar hukum, jenis dan contoh fasum yang perlu kita ketahui?
Yuk, langsung saja kita simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian Fasum
Fasum adalah fasilitas umum yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya untuk menunjang berbagai kegiatan dan aktivitas masyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah memberikan fasilitas tersebut sebagai timbal balik atas pembayaran pajak.
Fasilitas ini bisa berupa banyak hal mulai dari transportasi, hiburan, tempat ibadah dan lainnya.
Tidak cuma berasal dari pemerintah, fasilitas umum juga bisa diberikan oleh pihak swasta kepada konsumen yang membeli produk atau jasanya.
Sebagai contoh terdapat sebuah perumahan yang menyediakan fasilitas tambahan seperti tempat berolahraga, taman bermain dan pendidikan.
Sehingga dapat memudahkan konsumen untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Aturan Hukum Fasum
Fasilitas umum sendiri memiliki 3 dasar hukum yang bisa dijadikan landasan.
Berikut ini adalah daftarnya:
1) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11 tahun 2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman.
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan tentang pembangunan fasilitas umum di lingkungan perumahan dapat dilakukan oleh pihak pengembang lalu diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat perumahan tersebut melalui perangkat pengurus, baik RT atau RW.
Kalau diketahui terdapat pengembang yang tidak menyediakan fasilitas tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 47, akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif berupa:
1) Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
3) Penghentian sementara terhadap pelaksanaan proyek pembangunan
5) Penyegelan lokasi usaha
5) Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu
6) Pembatasan kegiatan usaha
7) Pembekuan izin mendirikan bangunan
8) Pencabutan izin mendirikan bangunan
9) Pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
10) Perintah pembongkaran bangunan rumah
11) Pembekuan izin usaha
12) Pencabutan izin usaha
13) Pengawasan secara ketat
14) Pembatalan izin usaha
15) Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu
16) Pencabutan insentif
17) Pemberian denda administratif
18) Penutupan lokasi usaha
Jenis-jenis Fasum
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim redaksi Rumah123, terdapat 3 jenis fasilitas umum yang digolongkan sesuai manfaatnya.
Berikut ini adalah jenis-jenisnya:
1. Fasum Tingkat Tinggi
Fasilitas ini terkait dengan kebutuhan utama masyarakat di daerah kota besar maupun kecil seperti rumah sakit dan transportasi umum.
2. Fasum Tingkat Menengah
Fasilitas tingkat menengah adalah melayani sejumlah warga dari berbagai komunitas yang berbeda seperti klinik kesehatan terpadu dan sekolah.
3. Fasum Tingkat Rendah
Fasilitas tingkat rendah dikhususkan untuk kebutuhan kalangan tertentu saja yang tinggal di sebuah daerah seperti perumahan.
Contoh fasilitasnya adalah taman bermain dan tempat olahraga.
Contoh Fasum yang Wajib Ada di Lingkungan Perumahan
Fasilitas umum sangat penting untuk menunjang kegiatan sehari-hari masyarakat yang tinggal di sebuah daerah.
Jika kamu membeli sebuah rumah, pastinya terdapat fasilitas yang didapatkan di lingkungan perumahan.
Berikut ini adalah beberapa contoh fasilitas umum yang wajib ada di lingkungan perumahan.
1) Tempat ibadah.
2) Tempat berolahraga.
3) Taman bermain.
4) Fasilitas kesehatan.
5) Fasilitas keamanan.
6) Jalanan yang memadai.
Nah, itulah ulasan lengkap mengenai fasum mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis-jenis dan contohnya.
Semoga bermanfaat, ya!
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Bintaro Icon Tangerang Selatan.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.