Contoh Surat Kuasa Tanah untuk Kepentingan Jual Beli Properti
Contoh surat kuasa tanah berikut ini bisa menjadi preferensi yang baik apabila kamu diharuskan mengurus administrasi tanah pada keluargamu. Simak beberapa contohnya, yuk!
Contoh surat kuasa tanah merupakan salah satu duplikasi yang sangat penting dalam proses penyelesaian administrasi dan transaksasi jual beli rumah.
Supaya kamu tidak merasa bingung dalam membuat surat kuasa, kamu pun bisa mencontoh beberapa surat kuasa dalam artikel ini.
Perlu diketahui, jika surat kuasa mempunyai keabsahan yang sangat kuat dalam hukum di Indonesia, sehingga tidak boleh disalah gunakan.
Umumnya, surat ini juga menjadi bagian penting apabila proses transaksi jual beli diwakilkan oleh pihak ketiga.
Adapun, pembuatan surat kuasa dalam jual beli tanah dengan surat kuasa lainnya tergolong sangat berbeda.
Oleh sebab itu, kamu pun harus berhati-hati saat membuat maupun membaca surat kuasa, terlebih jika belum pernah memegang sebelumnya.
Beberapa contoh surat kuasa berikut ini bisa menjadi contoh penting untuk kamu yang berencana melakukan proses transaksi jual beli maupun proses pengambilan tanah.
Beberapa Contoh Surat Kuasa Tanah yang Perlu Diketahui Bersama
Ada beberapa contoh surat kuasa dalam mengurus pertanahan yang harus kamu ketahui sebagai berikut.
1. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Saya yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : Ahmadi
Tempat/Tanggal Lahir : 6 September 1988
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat : Jl. Bambu Merah No 28, Perum Taman Yasmin, Bogor
Selanjutnya menjadi “Pemberi Kuasa”.
Dengan ini Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada:
Nama : Rahmat
Tempat/Tanggal Lahir : 7 Juli 1987
Pekerjaan : Driver
Alamat : Jl. Dramaga, No 74, Kota Bogor
Selanjutnya menjadi ‘Penerima Kuasa’.
Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa guna bertindak atau mewakili dan atas nama Pemberi Kuasa untuk proses pengambilan Sertifikat Tanah dan Bangunan Asli a/n Pemberi Kuasa sebagai jaminan di Bank BPR Al-Makmur.
Demikian dibuatnya Surat Kuasa ini untuk bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Bogor, 16 Januari 2020
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Ahmadi Hariyadi Rahmat Sarwono
2. Contoh Surat Kuasa Pengurusan Tanah
Saya yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : Agus Afandi, S.T, M.BA
Tempat/Tanggal Lahir : 6 April 1974
Pekerjaan: Swasta
Alamat : Jl. Tenda Biru RT06/06, Kampung Gedong, Jakarta Timur
Selanjutnya menjadi “Pemberi Kuasa”.
Dengan ini Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada:
Nama : Kamaluddin, S.H, M,H
Tempat/Tanggal Lahir : 1 Juni 1977
Pekerjaan : Pengacara
Alamat : Jl. Perkutut, No 74
Selanjutnya menjadi ‘Penerima Kuasa’.
Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa guna bertindak atau mewakili pengurusan administrasi dan akta tanah yang berada di Bojongkulur sebesar 1 Hektar.
Demikian dibuatnya Surat Kuasa ini untuk bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui,
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Agus Afandi, S.T, M.BA Kamaluddin, S.H, M.H
3. Contoh Surat Kuasa Penjualan Tanah
Saya yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : R.M Agung Ariansyah, S,E, M.M
Tempat/Tanggal Lahir : 5 Mei 1985
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat : Perum Banyumanik Indah Blok A17, Semarang
Selanjutnya menjadi “Pemberi Kuasa”.
Dengan ini Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada:
Nama : Hendi Wahyudi, S,Sos
Tempat/Tanggal Lahir : 6 Juni 1986
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. A. Yani No.203, Semarang
Selanjutnya menjadi ‘Penerima Kuasa’.
Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa guna bertindak untuk mengurus penjualan tanah seluas 3 Hektar di wilayah Sleman, Yogyakarta dengan nomor SHM 03324751 atas nama KRMT Wijayanto Adisusilo.
Adapun, jika proses penjualan dan negosiasi berjalan dengan lancar, pemberi kuasa akan memberikan upeti senilai 3,7% dari hasil transaksi kepada penerima kuasa.
Demikian dibuatnya Surat Kuasa ini untuk bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
R.M Agung Ariansyah, S,E, M.M Hendi Wahyudi, S,Sos
4. Contoh Surat Kuasa Jual Beli Tanah
Nama : Ahmad Imran
Tempat/Tanggal Lahir : 17 Agustus 1969
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat : Perum Telaga Kahuripan Blok J22, Kab. Bogor
Selanjutnya menjadi “Pemberi Kuasa”.
Dengan ini Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada:
Nama : Salehuddin Jamal
Tempat/Tanggal Lahir : 29 April 1973
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Tajurhalang Residence, Blok K24, Kab. Bogor
Selanjutnya menjadi ‘Penerima Kuasa’.
Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa guna mewakili proses pelunasan pembelian tanah di wilayah Dramaga Bogor dengan nomor SHM 323430433, sesuai dengan harga negosiasi yang telah disepakati.
Demikian dibuatnya Surat Kuasa ini untuk bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Ahmad Imran Salehuddin Jamal
Baca Juga : 7 Hal yang Wajib Dilakukan Setelah Serah Terima Kunci Rumah. Jangan Rugi Belakangan!
Contoh Surat Kuasa Tanah yang Harus Kamu Ketahui Beserta Jenisnya
Untuk diketahui, ada beberapa jenis surat kuasa yang harus kamu ketahui untuk kebutuhan transaksi hunian sebagai berikut.
1. Surat Kuasa Resmi
Jenis surat kuasa resmi ini dibuat oleh perusahaan yang dibuat oleh pemimpin untuk pekerja dalam perusahaan itu sendiri.
Sebagai contoh, seorang Bos memberikan kuasa terhadap anak buahnya dalam mengurus kepentingan administrasi aset berupa properti maupun tanah perusahaan.
2. Surat Kuasa Pribadi
Berbeda dengan surat resmi, surat kuasa pribadi adalah jenis surat keterangan yang membuat orang memiliki sesuatu atas hak tersebut.
Contoh surat kuasa pribadi yang paling banyak ditemukan bisa dalam bentuk pengambilan surat tanah maupun proses jual beli dari pihak ketiga, namun mempunyai ikatan darah yang sama.
3. Surat Kuasa Khusus
Jenis surat kuasa khusus adalah surat yang dibuat langsung oleh pihak terkait yang berada pada pengadilan.
Contoh surat kuasa ini berkaitan dengan permasalahan sengketa tanah, hak waris maupun harta gono gini dalam bentuk kepemilikan tanah yang diwakilkan oleh kuasa hukum.
Karakteristik dan Contoh Surat Kuasa Tanah
Ada beberapa karakteristik mengenai contoh surat kuasa tanah yang perlu kamu ketahui sebagai berikut:
1. Terdapat kalimat tertentu mengenai delegasi atau diwakilkan.
2. Ada judul “kekuatan pengacara”.
3. Mudah diingat dengan bahasa sederhana yang mudah dibaca.
Bagian Surat Kuasa yang Penting untuk Diketahui Bersama
Ada beberapa hal mengenai surat kuasa tanah yang harus kamu ketahui berdasarkan indikator dan penjelasan sebagai berikut:
1. Terdapat nomor surat.
2. Judul kekuatan pengacara.
3. Nomor surat sesuai peraturan dan tertib administrasi.
4. Organisasi pembuat.
5. Tanggal dan waktu pembuatan surat.
6. Hal yang akan disahkan atau didelegasikan.
7. Tanda tangan pemberi kuasa
8. Cap tugas pada bagian tanda tangan sebagai kekuatan hukum.
Cara Mengurus Surat Kuasa Tanah bagi Pemula
Pada dasarnya mengurus surat kuasa tanah adalah hal yang mudah dan bisa dilakukan tanpa perantara.
Meski demikian, kamu harus mengetahuinya secara detail untuk mencari tahu lebih dalam dengan rincian sebagai berikut.
1. Pilih Orang yang Tepat
Dalam surat kuasa terdapat beberapa isi penting yang bernilai besar untukmu.
Oleh sebab itu, pastikan jika kamu meminta tolong pada orang yang baik dan dekat denganmu secara pribadi.
Namun, akan sangat lebih baik apabila orang tersebut memiliki hubungan darah dengan keluarga.
2. Bawa Persyaratan Lengkap
Untuk memberi kepastian dan keaslian surat kuasa, kamu pun memerlukan beberapa dokumen penting yang harus diketahui.
Persyaratan penting seperti fotokopi KTP lengkap, dan kartu keluarga pun harus dibawa untuk mempermudah proses.
Selain itu, surat nikah orang tua juga diperlukan apabila kamu yang mengurus sendiri.
3. Membawa Surat Pengantar dan Surat Keterangan Waris
Setelah persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, selanjutnya kamu perlu mengajukan surat pengantar dan surat tanah kepada RT/RW setempat.
Nantinya, RT/RW akan membuat surat pengantar tersebut yang ditangani oleh ahli waris dibawah materai dan disaksikan oleh Ketua RT/RW setempat.
4. Berikan Cap atau Meterai 6.000
Setelah proses penerbitan surat disaksikan oleh kedua belah pihak, tahap ini adalah hal yang tak boleh dilupakan.
Pasalnya, supaya surat kuasa tersebut mempunyai kekuatan di hadapan hukum diperlukan meterai 6.000 dan cap resmi dari pemberi kuasa ke penerima kuasa.
Baca Juga : Surat Izin Mendirikan Bangunan Hilang, Bagaimana Prosedur Mengurusnya?
5. Waktu dan Biaya Pengurusan Surat Kuasa
Menurut surat edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 mengenai Penyelesaian Perkara, segala jenis perkara yang ada di pengadilan harus selesai dalam jangka maksimal enam bulan.
Untuk biaya pembuatan surat kuasa hanya memerlukan biaya administrasi yang sudah ditentukan sesuai domisili pengadilan.
Biaya tersebut juga ditambah dengan biaya perkara pengadilan.
Adapun, besaran biaya merujuk pada pasal 90 ayat 2, UU peradilan agama.
Jual Properti dengan Mudah di Rumah123
Mengetahui berbagai aspek mengenai surat kuasa untuk pertanahan sangat penting ketika kamu ingin membangun rumah.
Selain itu, surat tanah juga penting untuk dimiliki ketika kamu ingin menjual properti.
Pasalnya, tanpa surat tanah yang lengkap dan sah, proses jual beli rumah akan sangat sulit dilakukan dan bahkan bisa berujung pada masalah hukum.
Berbicara mengenai jual beli rumah, kamu bisa menawarkan properti milikmu di laman Rumah123, lo.
Menjual properti di Rumah123 berpotensi lebih cepat laku karena iklan di Rumah123 dilihat jutaan pembeli setiap bulannya.
Selain itu, saat ini Rumah123 juga memiliki fitur bernama homeowner yang dapat memudahkanmu untuk menjual hunian.
Lalu, apa saja keunggulan dari fitur Homeowner? Berikut di antaranya:
- Jangkauan luas: Situs dikunjungi lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulannya.
- Platform tepercaya: Rumah123 sudah lebih dari 17 tahun menjadi platform pilihan agen properti sukses
- Potensi cepat laku: Hunian cepat laku dengan adanya puluhan ribu properti terjual atau tersewa per bulannya.
- Hadirkan beragam fitur dan layanan menarik: Fitur tersebut bisa mendukung serta meningkatkan penjualan.
- Iklan berada di posisi depan: 80 persen pencari properti tertarik pada iklan teratas di pencarian, kamu dapat membuat iklan tersebut selalu berada di depan.
- Tersedia Rumah123 Pro App: Aplikasi ini membantumu mengelola iklan menjadi lebih mudah.
- Fitur menarik: Terdapat fitur analitik untuk merancang strategi agar properti jadi lebih cepat laku.
- Banyak pilihan paket: Harga paket langganan terjangkau untuk 30 hari dan 90 hari dengan masing-masing sekitar Rp350 ribu dan Rp840 ribu.
Ada banyak sekali bukan keunggulan dari Homeowner.
Jadi, jangan sampai melewatkan kesempatan ini, ya!
***
Demikian ulasan yang harus kamu tahu mengenai surat kuasa untuk kebutuhan pertanahan.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk mempermudah penyelesaian jual beli dan menerima sertifikat tanah.
Untuk cari tahu informasi menarik seputar hunian dan keuangan, kamu bisa menemukannya di laman artikel.rumah123.com selengkapnya.
Agar tak ketinggalan berita terbaru, ikuti juga Google News kami, ya!
Ingin membeli apartemen dengan lokasi paling strategis di jantung kota Jakarta? Temukan dengan mudah di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!