Cara Bayar Tilang Online dari Berbagai Platform Pembayaran dengan Mudah
Simak cara bayar tilang online yang bisa kamu lakukan dengan mudah melalui berbagai platform. Cari tahu prosesnya di sini selengkapnya!
Saat ini, penegakan aturan lalu lintas mulai digalakkan untuk membentuk masyarakat yang lebih tertib terhadap keselamatan berkendara.
Pasalnya, tak sedikit orang yang melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan para pengendara lainnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kepolisian secara bertahap sudah menerapkan sistem tilang elektronik khususnya di kota besar.
Jenis-jenis tilang mulai dari pemakaian helm, sabuk pengaman, telepon seluler, dan batas kecepatan jalan tol menjadi bagian yang banyak ditertibkan untuk menjaga keselamatan lalu lintas.
Dalam praktiknya, tilang tersebut bisa direkam dari kamera ETLE ada juga yang dilakukan dalam bentuk tilang di tempat.
Jika kamu sempat menerima lembar biru maupun surat rekaman pelanggaran ETLE, seperti apa cara bayar tilang online? Simak pembahasannya bersama-sama!
Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah
Kamu bisa mengikuti beberapa cara bayar tilang online melalui berbagai platform pembayaran berikut ini:
Cara Bayar Tilang Online di Teller Bank BRI
- Isi slip setoran.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
- Berikan slip setoran pada teller Bank BRI untuk verifikasi.
- Simpan Slip Setoran dari bukti bayar yang sah.
- Slip Setoran diserahkan kepada pengadilan untuk mengambil barang bukti atau Subdit Gakkum untuk memperoleh nota dinas buka blokir STNK.
Cara Bayar Tilang Online di Bank BRI
- Gunakan kartu BRI.
- Pilih menu Transaksi Lain pada kolom Pembayaran, kemudian klik BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Konfirmasi detail pelanggaran, dan jumlah pembayaran sesuai nomor BRIVA.
- Ikuti instruksi dan penyelesaian transaksi.
- Fotokopi struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara Bayar Tilang Online Melalui BRI Mobile
- Masuk dalam aplikasi BRI Mobile.
- Lanjutkan Menu Mobile BRI Mobile, Pembayaran BRIVA.
- Masukkan nominal 15 angka Nomor Tilang.
- Masukkan denda nominal yang tertera dalam surat tilang.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah titipan.
- Apabila tilang dalam bentuk blokir ETLE, maka siapkan nominal Rp500, 000.
- Masukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS atau bukti bayar yang sah.
- Tunjukkan notifikasi SMS pada tempat pengambilan barang bukti, atau berikan kepada Subdit Gakkum untuk buka blokir dan memperoleh nota dinas.
Cara Bayar Tilang Online via Kejaksaan
- Buka situs web http://tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan 15 angka nomor registrasi tilang, kemudian klik “Cari”
- Kemudian besaran tilang dapat diketahui sesuai denda maksimal tanpa titipan.
- Klik tombol bayar untuk melunasi denda tilang.
- Masukkan nomor VA kemudian bayar melalui ATM hingga mobile banking lainnya seperti Himbara dan BPD pada kolom Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Sesuaikan nominal dengan denda yang diperoleh.
- Simpan atau screenshot pembayaran tilang elektronik.
- Berikan bukti bayar untuk mengambil jaminan maupun mengurus nota dinas tilang elektronik.
Cara Bayar Tilang Online via Tokopedia
- Buka situs web http://tilang.kejaksaan.go.id
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih Pajak dan Penerimaan Negara.
- Masuk pada kanal Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Masukkan Nomor 15 angka slip biru sesuai nominal denda.
- Bayar denda sesuai platform pembayaran, mulai dari GoPay, Virtual Account, dan lain-lain.
- Simpan bukti bayar untuk mengambil jaminan atau nota dinas untuk membuka blokir ETLE.
Itulah beberapa cara membayar tilang online melalui platform BRI, Kejaksaan hingga Tokopedia yang bisa kamu lakukan secara cepat dan mudah.
Temukan berbagai inspirasi menarik seputar gaya hidup dan keluarga modern, selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Cari rumah impian pastinya hanya di Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu!