OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Hati-Hati Ditilang, Begini Cara Cek Tilang Elektronik di Sejumlah Daerah. Sudah Tahu?

03 Februari 2023 · 3 min read Author: Ilham Budhiman

cek tilang elektronik

Peraturan tilang elektronik sudah diberlakukan di sejumlah kota di Indonesia. Tahukah kamu bagaimana cek tilang elektronik tersebut? Simak di sini!

Bagi kamu yang merasa melakukan pelanggaran lalu lintas, penting untuk mengecek status tilang elektronik.

Jangan-jangan, kamu melanggar peraturan dan dikenai e-tilang.

Lagi pula, pengecekan tilang elektronik sangat mudah, lo.

Hanya saja, tak sedikit yang masih kebingungan apa saja kriteria pelanggaran dan cara mengeceknya.

Untuk itu, simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Tilang Elektronik?

cek tilang elektronik

Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya.

Jika sebuah kendaraan melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap kamera tilang pengawas maka akan terpantau di monitoring room.

Petugas kemudian merekam dan mencatat nomor plat kendaraan.

Nah, pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang yang dikirim ke rumah dan harus membayar denda.

Tilang elektronik berlaku untuk pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.

Jenis pelanggaran tilang elektronik antara lain melanggar lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan ponsel, dan melanggar batas kecepatan.

Cara Cek Tilang Elektronik

tilang elektronik

Sumber: Media Indonesia/Pius Erlangga

1. Jakarta

Tahukah kamu kalau penerapan tilang elektronik di DKI Jakarta sudah diterapkan per 2018 silam?

Terdapat sejumlah kamera pengawas di sejumlah titik ibu kota.

Nah, mengecek tilang elektronik di Jakarta rupanya sangat mudah, lo.

Berikut caranya:

  • https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Input no plat kendaraan
  • Input no mesin kendaraan
  • Input no  rangka kendaraan
  • Klik cek data
  • Muncul status pelanggaran jika kamu melanggar
  • Jika tidak melanggar, muncul keterangan “No data available atau data tidak ditemukan”

2. Surabaya

Penerapan tilang elektronik di Surabaya mulai diberlakukan uji coba pada tahun 2020.

Ada ratusan kamera pengawas yang tersebar di berbagai titik ruas jalan.

Kalau kamu tiba-tiba menerima surat tilang ke rumah maka bisa konfirmasi terlebih dahulu lewat cek tilang elektronik.

Hal ini untuk memastikan apakah benar kamu melanggar lalu lintas dengan disertai bukti-bukti.

Berikut caranya:

  • Buka laman etle.jatim.polri.go.id.
  • Masukkan nopol dan 5 digit nomor rangka terakhir untuk mengetahui apakah kendaraan terlibat pelanggaran lalu lintas.
  • Klik periksa.
  • Masukkan no. referensi untuk melakukan konfirmasi pelanggaran.
  • Tunggu beberapa sampai hasilnya keluar.

3. Semarang

Salah satu daerah di Jawa Tengah yang menerapkan tilang elektronik adalah Semarang.

Tilang elektronik di Semarang sudah dijalankan di sejumlah ruas jalanan kota tersebut.

Berikut cek tilang elektronik Semarang:

  • Buka https://cektilang.com/jawa-tengah/semarang/ – Masukkan No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA – Nomor Tilang Elektronik Kendaraan yang ingin cek informasi dan datanya. 
  • Kemudian klik tombol “Cek” untuk mulai melakukan pengecekan data E-Tilang. 
  • Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian keluar. 
  • Setelah itu akan keluar nama pelanggar pada e-tilang dan silahkan lakukan pembayaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran. 

4. Yogyakarta

Tak cuma Semarang, ada juga Yogyakarta yang sudah menerapkan tilang elektronik.

Cara cek tilang secara online sangat mudah, lo.

Jadi, kamu bisa melihat status apakah kamu melanggar peraturan lalu lintas atau tidak.

Berikut cara cek tilang elektronik:

  • Buka laman resmi https://cektilang.com/daerah-istimewa-yogyakarta/yogyakarta/ 
  • Masukkan No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA – Nomor Tilang Elektronik Kendaraan yang ingin kamu cek informasi dan datanya. 
  • Kemudian klik tombol “Cek” untuk mulai melakukan pengecekan data E-Tilang.
  • Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian keluar. 
  • Setelah itu akan keluar nama pelanggar pada e-tilang.

***

Semoga bermanfaat, ya.

Simak ulasan menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Kunjungi rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah impian.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek dari sekarang juga, salah satunya adalah Perumahan Sutera Winona!


Tag: , , ,


Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Selengkapnya