Februari 2020, Tilang Elektronik Berlaku untuk Para Pengendara Motor di Jakarta
Tilang elektronik untuk para pengendara motor mulai diberlakukan mulai Februari 2020. Saatnya kamu tertib dalam berlalu lintas saat mengendarai motor.
Setelah melakukan penerapan tilang elektronik untuk mobil, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) akan memberlakukan hal yang sama untuk motor.
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diterapkan bagi para pengendara sepeda motor di seluruh wilayah DKI Jakarta mulai awal Februari 2020.
Baca juga: Surabaya Terapkan Tilang Elektronik, Kamera Dipasang di 20 Titik
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fahri Siregar seperti dilansir oleh media berita online Kompas.com.
Fahri menyatakan sosialisasi dilakukan pada awal Februari 2020. Sosialiasi dilakukan selama satu minggu. Setelah itu, polisi akan melakukan penindakan terhadap para pelanggar.
Saat ini, kamera ETLE hanya akan mengidentifikasi para pengendara motor yang menggunakan pelat nomor Jakarta yaitu B.
Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor
Polda Metro Jaya telah memasang 57 kamera pengawas tilang elektronik. Seluruh kamera ETLE tersebut dipasang di dua titik.
Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kedua, jalur Transjakarta koridor 6 Ragunan-Monas (Monumen Nasional) tepatnya di depan Kantor Imigrasi Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Bagi kamu para pengendara motor yang biasanya melewati jalan-jalan tersebut, biasakan untuk tertib dalam berlalu lintas.
Bentuk Pelanggaran yang Terekam Kamera Tilang Elektronik
Sebenarnya, seperti apa sih bentuk pelanggaran yang bisa terekam kamera tilang elektronik. Ada tiga jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera.
Pertama, pelanggaran rambu lalu lintas. Kedua, pelanggaran marka jalan. Ketiga, penggunaan helm. Ingat ya, kamu harus mematuhi peraturan lalu lintas.
By the way, penggunaan helm sebenarnya bukan hanya soal tertib berlalu lintas. Helm berguna untuk melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas di Indonesia termasuk tinggi.
Baca juga: 5 Daftar Pelanggaran dan Besar Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol
Pada 2019, Polri pernah merilis data kecelakaan lalu lintas atau laka lantas. Ada 107.500 kecelakaan dengan jumlah korban jiwa mencapai 23.530 orang.
Jadi biasakan untuk mengenakan helm saat mengendarai motor atau menjadi penumpang. Selalu utamakan keselamatan.
Tilang Elektronik Sudah Diberlakukan untuk Mobil
Penerapan tilang elektronik sudah diberlakukan untuk mobil sejak 2019. Sebelumnya, uji coba sudah dilakukan pada 2018.
Lantas Polda Metro Jaya juga melakukan perluasan tilang elektronik hingga di jalan tol mulai Oktober 2019. Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara mobil bisa terekam seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, memakai telepon genggam saat berkendara, dan lainnya.
Selain Jakarta, Surabaya juga mulai memberlakukan tilang elektronik pada awal Januari 2020. Sebelumnya, ada uji coba tilang elektronik di ibu kota provinsi Jawa Timur ini.
Penerapan tilang elektronik ini dinilai bisa lebih efektif karena ada bukti rekaman foto. Jumlah pelanggaran lalu lintas bisa ditekan.
Baca juga: Masuk Atau Keluar Tol Saat Ganjil Genap Tetap Ditilang, Jangan Sampai Lupa