Ini Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru Beserta Cara Cek Denda Secara Online
Banyak orang yang kerap bingung dengan perbedaan surat tilang merah dan biru.
Kedua warna dari surat tilang ini memang digunakan petugas kepolisian untuk menilang para pelanggar lalu lintas.
Sebelum mendapatkan dua surat tilang tersebut, pelanggar biasanya akan diberhentikan.
Lalu, polisi akan menjelaskan pelanggaran dan pasal apa yang telah dilanggar.
Dengan begitu, ia akan tahu jumlah denda yang dibayarkan sesuai pelanggarannya.
Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru
Surat tilang merah dan biru mempunyai sedikit perbedaan.
Slip merah adalah merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.
Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui proses pengadilan.
Sementara slip biru merupakan surat tilang yang diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda,
Bedanya, pelanggar harus membayar kepada bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
Barulah pelnggar bisa mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Namun, jika kamu mendapatkan slip merah, maka pengadilan yang nantinya akan mamutuskan apakah kamu bersalah atau tidak.
Hal itu akan didasarkan pada kesaksian polisi yang bersangkutan.
Cara Cek Denda Tilang
Setiap pelanggaran tentu mempunya denda tilang yang berbeda-beda.
Sebelum kamu membayarkan denda tilang, kamu juga bisa mengeceknya terlebih dahulu secara online.
Kini, e-tilang sudah mulai berlaku, terutama di kota-kota besar di Indonesia.
Untuk itu, kamu bisa mengeceknya langsung pada situs pengadilan negeri di wilayah masing-masing.
Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan:
- Buka website http://www.etilang.info/
- Masukan nomor registrasi E-tilang yang ada pada bagian bawah slip biru surat tilang.
- Jika nomor e-tilang valid, maka akan muncul halaman yang berisi keterangan no tilang BRIVA pada bagian paling atas.
Tak hanya itu, terdapat pula data pelanggar, jenis kendaraan dan nomor kendaraan.
Berikut jumlah denda yang dikenakan kepada pelaku pelanggaran aturan lalu lintas sesuai dengan jenis pelanggarannya:
– Tidak memiliki SIM – Rp1juta
– Tidak membawa SIM – Rp250 ribu
– Tidak memasang plat nomor kendaraan – Rp500 ribu
– Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas – Rp500 ribu
– Tidak memiliki/membawa STNK – Rp500 ribu
– Tidak mengenakan Helm berlogo SNI – Rp250 ribu
– Tidak menyalakan lampu kendaraan – Rp250 ribu (malam hari) dan Rp100 ribu (siang hari)
– Tidak mematuhi batas kecepatan yang ada – Rp500ribu
– Tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok arah – Rp250ribu
Baca Juga: Panduan dan Syarat Pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris Terbaru 2020
Jenis-jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Dilansir dari situs Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat 14 poin pelanggaran lalu lintas beserta sanksinya.
Berikut penjelasannya agar kamu tetap berhati-hati saat berkendara di jalan raya.
1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Pelanggar dapat dipidana dengan kurungan maksimal empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
2. Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia.
Maka, pelanggar dipidana dengan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Pengendara kendaraan bermotor yang kendarannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan.
Pelanggar dipidana dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
4. Pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis serta layak jalan.
Mulai dari spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, klakson, dan spidometer.
Pelanggar dapat dipidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
5. Pengendara mobil yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis.
Mulai dari spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper serta penghapus kaca.
Pelanggar dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
6. Pengendara mobil yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Maka, dapat dipidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas.
Maka, dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
8. Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah.
Maka pelanggar dapat ditindak pidana dengan kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
9.Pengendara kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Maka, dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
10. Pengendara mobil atau penumpang yang duduk di samping pengendara dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Maka, dapat dipidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
11.Pengendara motor atau penumpang yang tidak mengenakan helm SNI atau Standar Nasional Indonesia.
Maka, dapat ditindak dipidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
12. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama, baik saat malam hari atau dalam kondisi tertentu,.
Pelanggar dipidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
13. Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama saat siang hari, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu.
14. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sen.
Maka, dapat dipidana dengan kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca Juga: Contoh Surat Jual Beli Rumah yang Perlu Kamu Tahu, Pencari Cuan Wajib Tahu
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Cendana Lippo hanya di www.rumah123.com.