OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah, Serta Penjelasan & Poin-Poin Penting yang Wajib Ada!

15 Maret 2023 · 7 min read Author: Siti Nurhikmah

surat perjanjian sewa tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Memutuskan untuk tinggal di rumah sewaan bisa jadi pilihan yang tepat bagi sebagian orang.

Bisa jadi karena lokasi yang strategis dekat dengan kantor atau sedang menunggu proses pembangunan rumah yang membutuhkan waktu beberapa tahun. 

Apapun alasannya, menyediakan surat perjanjian kontrak rumah harus diperhatikan betul dengan teliti agar kedua belah pihak baik penyewa dan pemilik bisa sama-sama merasa aman dan nyaman. 

Untuk membuat surat perjanjian kontrak rumah yang baik diperlukan beberapa poin dan hal penting yang tidak boleh sampai terlewat untuk dicantumkan di dalamnya. 

Mari simak pembahasan lengkap mengenai surat perjanjian sewa rumah dan contohnya berikut!

Hal yang Wajib Ada di Surat Perjanjian Kontrak Rumah 

surat kuasa

Hal-hal penting yang wajib ada di surat perjanjian kontrak rumah sangat bermanfaat.

Terutama untuk memberikan kejelasan peraturan dan kesepakatan yang sudah disetujui dari pihak pemilik dan penyewa supaya tidak ada kesalahpahaman yang mungkin terjadi di masa depan. 

Apa saja hal penting yang perlu dicantumkan dalam surat perjanjian kontrak rumah? 

1. Identitas Kedua Belah Pihak 

Perhatikan dengan betul identitas yang tertera agar benar dan sesuai dengan dokumen resmi.

Seperti KTP dan KK bahwa yang bersangkutan memang benar adalah pemilik dari properti yang disewa dan sebaliknya. 

2. Masa Berlaku Kontrak dan Harga Sewa 

Cermati tanggal dimulai dan berakhirnya kontrak rumah sesuai perjanjian yang dibuat beserta harga sewa yang disepakati beserta metode dan frekuensi pembayaran yang dipilih.  

3. Pasal-Pasal Dibuat dengan Detail 

Uraikan dengan terperinci setiap pasal yang mengatur tentang seluk-beluk perjanjian dengan membagi menjadi poin-poin yang mudah dipahami.  

4. Ketentuan Sanksi dan Denda

Berikan juga ketentuan sanksi dan nominal denda yang akan dikenakan jika terjadi suatu musibah atau kerusakan dan hal yang tidak diinginkan lainnya. 

5. Legalitas Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Aspek hukum yang wajib disahkan dengan memperkuat legalitas surat perjanjian kontrak rumah adalah dengan membubuhkan materai serta tanda tangan dan menyediakan dua salinan lampiran lengkap untuk kedua belah pihak. 

6. Biaya Tambahan 

Tambahkan juga berbagai biaya tambahan yang mungkin dikenakan seperti perawatan bangunan atau iuran kebersihan, keamanan, layanan internet, dan berbagai biaya yang mungkin muncul lainnya. 

7. Pengesahan dan Saksi 

Pengesahan surat perjanjian kontrak rumah dengan materai dan tanda tangan juga dapat diperkuat dengan mendatangkan saksi dari pejabat yang berwenang di lokasi properti seperti ketua RT dan tetangga yang berada di kompleks tersebut. 

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah 

surat perjanjian kontrak rumah

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Pada hari ini ……………, tanggal ……………………., di…………………………., kami yang bertanda tangan di bawah ini:

●    Nama: .…………………………………………………………………………………

●    Tempat, Tanggal Lahir: ………………………………………………………………

●    Pekerjaan: ………………….………………………………………………………….

●    Alamat: ……………………….………………………………………………………..…………………………………………………………………………………………..

●    Nomor KTP: .…………………………………………………………………………..

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

●    Nama: .…………………………………………………………………………………

●    Tempat, Tanggal Lahir: ………………………………………………………………

●    Pekerjaan: ……………………………………………………………………………..

●    Alamat: .………………………………………………………………………………..…………………………………………………………………………………………..

●    Nomor KTP: ……..…………………………………………………………………….

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang berada di Jalan ……………………….. No.…. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………………, Kecamatan………………….., Kabupaten/Kotamadya ……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).

2.  Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1 – KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

1.  PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

2.  Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Harga Sewa sebesar Rp. …………………. (……………………………..…….rupiah) (“Harga Sewa”). b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……..………) bulan / tahun*, yang dimulai pada tanggal …..………….………..……….dan berakhir pada tanggal ………………….…………………. (“Masa Sewa”).

Pasal 2 – HARGA DAN PEMBAYARAN

1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama … (……………………) tahun terhitung mulai tanggal ……………… sampai dengan …… ………………….………………………………….

2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. …………………………… (………………………………….……………………………………………. Rupiah) per bulan / tahun* atau total Rp. ……………..…. (……………………………………………………………….………………. Rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.

(c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.

 (c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dan pelunasan terakhir tanggal ……………… Dengan deposit awal sebesar Rp. ………..…… (…………………………………………………… rupiah).

PIHAK PERTAMA akan memberikan kwitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3 – JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

1. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.

2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.

2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN

Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.

2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah:

– Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

– Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 7 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.

2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

4. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.

2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.

Pasal 9 – MASA BERAKHIR KONTRAK

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

Pasal 10 – HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Pasal 11 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…………………………..…………………..).

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………… pada Hari ……………… Tanggal … ( ……………………………) Bulan …………………. Tahun ……… (…………………………..…………………..), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal … ( ……………………………) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ).

PIHAK PERTAMA, (…………….………………………..)

PIHAK KEDUA, (…………….…………………………)

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, (…………….………………………..)

SAKSI KEDUA, (…………….………………………..)

Membuat surat perjanjian kontrak rumah dengan menggunakan format di atas sangat mudah, bukan?

***

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Nava Park hanya di Rumah123.com.


Tag: , , ,