OK
Panduan

Cara Membuat Surat Kuasa untuk Menjual Rumah Dilengkapi Contohnya

11 September 2024 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah · Editor: M. Iqbal

surat kuasa

Sedang berencana menjual rumah atau tanah tapi bingung mengurus surat-surat dari properti tersebut?Kamu bisa meminta bantuan pihak kedua dengan membuat surat kuasa.

Kamu perlu memberikan hak kuasa atau wewenang kepada pihak tersebut untuk membantu menjual properti milikmu. 

Pemberian kuasa atau wewenang kepada pihak lain dapat dilakukan dengan menulis surat kuasa. 

Agar kamu lebih memahaminya, berikut penjelasan dan panduan lengkap membuat surat kuasa beserta contohnya. 

Apa Itu Surat Kuasa?

Surat kuasa adalah surat untuk melimpahkan wewenang dari pemilik properti kepada pihak lain seperti agen properti untuk membantu menjualkan rumah atau tanah mereka. 

Nantinya, pihak yang diberikan wewenang memiliki dasar kuat untuk bertindak dan berlaku atas nama pemilik properti. 

Untuk itu, pastikan kamu memberikan surat ini kepada orang yang telah dipercaya sehingga tidak disalahgunakan kemudian hari. 

Kekuatan Hukum Surat Kuasa

Aturan tentang melimpahkan kuasa atau wewenang rumah atau tanah ini juga telah tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1792. 

Dalam KUHPerdata tersebut, pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian terkait seorang yang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan.

Namun, surat ini hanya berkaitan dengan hal-hal untuk pengurusan. 

Sementara, untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk hipotek, hanya bisa dilakukan oleh pemilik yang sah. 

Hal-Hal yang Harus Ada dalam Surat Kuasa

Untuk tahu cara membuat surat kuasa menjual rumah atau tanah, terdapat beberapa hal yang harus ada di dalamnya, antara lain:

1. Judul Surat

Judul dalam surat biasanya ditulis dengan huruf kapital yang dicetak tebal dan diletakkan di tengah.

2. Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa

Hal selanjutnya yang harus ada di dalam surat kuasa adalah identitas pemberi kuasa. 

Mulai dari nama, nomor identitas (KTP/SIM/paspor), tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Tak hanya identitas pemberi kuasa, harus ada pula identitas penerima kuasa. 

Identitas lengkap penerima kuasa yaitu mencakup nama, nomor identitas (KTP/SIM/paspor), tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

3. Hal yang Dikuasakan

Setelah identitas dari kedua belah pihak, surat ini juga harus memuat hal-hal yang dikuasakan. 

Surat tersebut harus mencantumkan secara jelas dan tegas mengenai kuasa yang diberikan, seperti menjual, menghibahkan, dan lain-lain.

4. Waktu Pemberian Kuasa

Surat ini juga harus berisi tenggat waktu sampai kapan kuasa tersebut diberikan kepada penerima kuasa. 

Hal itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang telah diberikan.

5. Tanda Tangan Pemberi dan Penerima Kuasa

Tanda tangan dari kedua pihak dibutuhkan sebagai bukti yang sah bahwa kedua belah pihak telah menyetujui surat yang telah dibuat. 

6. Tanda Tangan Saksi/Pejabat Setempat

Hal terakhir yang perlu ditambahkan dalam surat pemberian wewenang ini adalah tanda tangan dari saksi atau pejabat setempat.

Tanda tangan ini diperlukan agar surat kuasa memiliki keabsahan dan kedudukan hukum yang kuat, sehingga tidak disalahgunakan di kemudian hari.

Contoh Penulisan Surat Kuasa 

Jika kamu masih bingung dengan struktur dari surat ini, berikut beberapa contoh yang bisa kamu jadikan panduan:

surat kuasa

surat kuasa

surat kuasa

Jual Rumah di Situs yang Dilihat Jutaan Pembeli

homeowner r123

Dengan adanya surat kuasa yang sah, kamu dapat dengan mudah mendelegasikan proses penjualan rumah oleh orang lain.

Surat kuasa jual rumah tersebut menjadi kunci untuk mengelola proses penjualan properti secara efektif, lo.

Namun, selain melalui orang lain, kamu juga bisa jual rumah sendiri dengan memanfaatkan platform jual beli properti terpercaya, seperti Rumah123 yang dilihat jutaan pembeli.

Pasalnya, Rumah123 adalah situs jual beli properti terbesar di Indonesia yang dikunjungi lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulannya.

Dengan memasang iklan properti di Homeowner Rumah123, rumah yang dijual tersebut berpotensi lebih cepat laku.

Apalagi, Rumah123 juga menawarkan banyak fitur yang mempercepat penjualan properti yang dimiliki.

Berikut adalah fitur Homeowner Rumah123:

  • Top Properti: membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120 kali lebih banyak.
  • Booster Premiere & Featured Listing: menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8 kali lebih banyak.
  • Repost Listing: meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.

Tertarik pasang iklan di Rumah123?

Yuk, iklankan langsung dengan praktis dan mudah sekarang juga!

***

Semoga bisa membantumu ya!

Simak terus artikel seputar properti lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Kalau kamu punya pertanyaan seputar rumah, notaris, atau lainnya, saatnya ngobrolin properti di laman Teras123.

Ingin punya hunian idaman?

Kunjungi Rumah123 karena jenis properti apa pun #SemuaAdaDisini.


Tag:


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA