Tilang Elektronik Jakarta (Mekanisme, Cek Tilang, Hingga Titik Kamera)
Tilang elektronik Jakarta sudah mulai diberlakukan sejak 2019 lalu, seperti apa mekanisme, cek tilang, hingga keberadaan titik kamera ini, yuk cari tahu.
Laman berita Tirto.id menyatakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik Jakarta sudah diberlakukan sejak 1 November 2018 lalu.
Saat itu, tilang elektronik Jakarta masih diberlakukan untuk mobil saja, namun kemudian diperluas untuk motor sejak 1 Februari 2020.
Awalnya, tilang elektronik diberlakukan hanya di Jakarta saja, namun kemudian juga diterapkan di kota-kota lain.
Situs berita online Kompas.com pernah melansir ada sejumlah kota yang menerapkan tilang elektronik.
Kota-kota yang memberlakukan tilang elektronik adalah Jakarta, Surabaya, Makassar, Semarang, dan juga Solo.
Sistem tilang elektronik adalah sistem tilang yang memanfaatkan sistem kamera CCTV (Closed Circuit Television) sebagai pengawasnya, bukan polisi.
Kamera CCTV ini digunakan untuk merekam nomor kendaraan para pelanggar dan juga bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Kompas.com juga pernah melansir mengenai sejumlah bentuk pelanggaran yang terekam oleh tilang elektronik.
Pelanggaran tersebut di antaranya melanggar batas kecepatan, memakai telepon seluler atau ponsel saat berkendara,
Selain itu, tidak memakai sabuk pengaman atau seatbelt, kendaraan tidak terdaftar, hingga kendaraan yang melewati bahu jalan.
5 Pelanggaran yang Akan Terekam Tilang Elektronik
Kalau mengacu pada UU atau Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
Ada lima pelanggaran yang akan terekam tilang elektronik Jakarta, pengendara akan terkena denda.
1. Melanggar Batas Kecepatan
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 287 ayat 5, pelanggar terancam hukuman kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Memakai Telepon Seluler Saat Mengendarai Mobil
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 283, ancamannya adalah kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
3. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 289, ancamannya adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Memiliki Kendaraan yang Tidak Terdaftar
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 288 ayat 1, ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
5. Pelanggaran Pada Bahu Jalan
Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 287 ayat 1, ancaman hukuman adalah pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lokasi Kamera Tilang Elektronik Jakarta
Bagi kamu yang selalu menggunakan kendaraan bermotor seperti mobil dan motor, sebaiknya kamu mengetahui lokasi kamera tilang elektronik Jakarta.
Saat mengetahui lokasi CCTV e-tilang Jakarta atau titik kamera e-tilang Jakarta, tentunya untuk memastikan kamu selalu patuh dalam berlalu lintas.
Bukan untuk sekedar patuh karena ada kamera ya, biasakan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
Berikut ini, ada lokasi kamera tilang elektronik Jakarta yang perlu kamu ketahui ya, hati-hati dalam berkendara.
A. Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan dengan titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera yang berada di :
1. Simpang Kota Tua: 1 kamera
2. Simpang Ketapang: 2 kamera
3. Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera
4. Simpang Istana Negara: 1 kamera
5. Simpang Kebon Sirih: 2 kamera
6. Simpang Bundaran HI: 1 kamera
7. Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera
8. Simpang CSW: 4 kamera
9. Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera
B. Jalur Grogol-Pancoran dengan titik penempatan kamera terdapat 8 lokasi yang meliputi:
1. Simpang Pancoran: 2 kamera
2. Simpang Slipi S. Parman ke Gatsu: 1 kamera
3. Simpang Tomang: 1 kamera
4. Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa: 1 kamera
5. Depan Hotel Four Seasons: 1 kamera
6. Depan DPR-MPR Pintu utama: 1 kamera
7. Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera
C. Jalur Halim-Cempaka Putih dengan titik penempatan kamera sebanyak 8 buah yang meliputi :
1. Simpang Halim Lama: 1 kamera
2. Simpang Rawamangun: 1 kamera
3. Simpang Pramuka: 2 kamera
4. Simpang Cempaka Putih: 2 kamera
D. Rasuna Said, Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio dengan titik penempatan kamera sebanyak 11 lokasi yang meliputi:
1. Depan Halte Timah (dua arah): 2 kamera
2. Depan Halte Setiabudi (dua arah): 2 kamera
3. Simpang HOS Cokroaminoto-Imam Bonjol: 2 kamera
4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera
5. Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera
6. Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera
Mekanisme Tilang Elektronik
Perihal mengenai mekanisme tilang elektronik Jakarta, kamera CCTV terhubung dengan TMC (Traffic Management Center) Polda Metro Jaya.
Petugas memantau pengendara melakukan pelanggaran atau tidak, kalau terjadi pelanggaran, maka petugas akan mencari pelat nomor kendaraan.
Lantas petugas akan mengeluarkan surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar melalui pos atau surat elektronik (e-mail).
Surat itu mencantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran,
Lantas ada juga tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Pelanggar mendapatkan empat gambar yang memperjelas bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Cek Tilang Elektronik Jakarta
Selain itu, ada juga cara untuk mengecek cek tilang elektronik Jakarta, kalau kamu ingin mengetahui status tilang kendaraan.
Mungkin kamu pernah meminjamkan kendaraan kepada saudara atau orang lain dan ingin mengetahui apakah terkena tilang atau tidak.
Misalnya mereka melakukan pelanggaran sehingga harus membayar denda melebihi kecepatan di tol atau denda tilang bahu jalan tol.
Hal ini juga bisa dilakukan kalau kamu ingin membeli mobil atau motor bekas dari orang lain, kamu bisa mengecek.
Apakah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) diblokir atau tidak lantaran tilang elektronik Jakarta.
Kamu bisa mengakses laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/, lantas mengisi pelat nomor kendaraan.
Setelah itu, kamu bisa mencari tahu apakah ada status nomor kendaraan diblokir karena tilang elektronik Jakarta.
Jika memang diblokir, kamu memang harus denda tilang elektronik mobil atau motor secepatnya.
Nah, setelah mengetahui tilang elektronik Jakarta, kamu bisa mengecek status kendaraan bermotor.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel-artikel menarik mengenai gaya hidup dan properti.
Kalau kamu sedang mencari apartemen atau ingin berinvestasi di Cilegon, Banten, maka pilihan terbaik adalah Greenpark Terrace Apartment.
Baca juga: Depok Berlakukan Aturan Wajib Memiliki Garasi, Pemilik Mobil Terancam Denda