10 Jenis Surat Tanah Tradisional di Indonesia dari Peninggalan Belanda
Simak jenis surat tanah tradisional di Indonesia dari peninggalan zaman Belanda yang kini masih digunakan sebagai bukti. Cari tahu selengkapnya di sini!
Dalam kurun waktu tertentu, Undang-Undang Pertanahan pastinya akan menyesuaikan hukum yang berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah agraria.
Pasalnya, surat hingga kepemilikan tanah menjadi alat pembuktian yang sah dan kuat di mata hukum sebagai salah satu jenis legalitas.
Meski demikian, mengingat aturan hukum di Indonesia cenderung konservatif jenis surat tanah tradisional ada juga yang masih dipakai hingga saat ini.
Lantas, jenis surat tanah tradisional di Indonesia apa saja yang sudah seharusnya diubah menjadi Sertifikat Hak Milik? Simak pembahasannya bersama-sama!
Jenis Surat Tanah Tradisional di Indonesia, Mana yang Kamu Ketahui?
Simak berbagai surat tanah tradisional di Indonesia yang kini harus diubah menjadi Sertifikat Hak Milik, dan lainnya secara lengkap berikut ini:
1. Tanah Girik
Girik sudah sejak dulu banyak menjadi salah satu jenis identitas dan hak kepemilikan tanah di masyarakat.
Dalam praktiknya, tanah girik ini merupakan kuasa terhadap kepemilikan lahan atas objek pajak saja yang terdiri dari nomor, luas, tanah dan pemilik yang sah melalui warisan hingga proses jual beli.
2. Petok D
Jenis surat tanah tradisional yang banyak diketahui orang adalah Petok D, sebelum adanya UU Pokok Agraria yang sah berdasarkan kepemilikan sertifikat tanah saat ini.
Meski demikian, Petok D bukan menjadi sertifikat penuh namun merupakan bukti transaksi pembayaran pajak dari pemilik atau pengguna tanah.
3. Letter C
Mengingat banyaknya warisan dalam bentuk tanah, jenis surat Letter C muncul sebagai bukti kepemilikan tanah seseorang di desa atau kelurahan.
Jenis surat tanah ini memiliki fungsi sebagai bukti pajak dan identitas pertanahan masih banyak digunakan, sebagai kepemilikan tanah untuk transaksi tambahan.
4. Eigendom Verponding
Pada masa lampau, terdapat surat tanah yang dikhususkan bagi WNI yang biasa disebut dengan Eigendom Verponding sebagai surat kepemilikan tanah dan hak kekayaan pribadi.
Surat ini juga menjadi tagihan pajak atas ketetapan hak milik di masa lampau untuk memastikan kemudahan administrasi pertanahan.
Kini, Eigendom Verponding masih digunakan namun kapasitasnya adalah sebagai Surat Pemberitahuan PBB.
5. Hak Ulayat
Tak hanya dalam bentuk warisan, jenis surat tanah yang perlu kamu ketahui adalah tanah ulayat untuk menjaga hukum adat masyarakat dalam wilayah tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, Hak Ulayat akan diakui sepanjang masih ada dan sifatnya tidak bisa dialihkan menjadi hak milik, selama tanah ulayat masih ada.
6. Opstaal
Jika Eigendom Verponding adalah hak milik berkuasa penuh, maka Opstaal merupakan jenis surat tanah dalam bentuk hak pakai.
Hak ini sifatnya adalah hak pakai untuk memenuhi kebutuhan lahan produktif pada lahan milik orang lain.
Adapun, seseorang yang memegang Opstaal hanya memiliki hak untuk sesuatu pada tanah Eigendom yang dimiliki orang lain.
7. Gogolan
Jenis surat tanah tradisional ini sudah jarang didengar, namun masih ada beberapa wilayah yang menerapkannya.
Gogolan merupakan sebuah hak Kuli untuk menguasai tanah komunal desa, yang diperoleh dengan segala usaha orang tertentu untuk pindah tangan.
8. Gebruik
Gebruik adalah hak kepemilikan benda oleh orang lain untuk mengambil benda kemudian bisa menghasilkan suatu yang bermanfaat.
Seseorang dengan hak Gebruik bisa menggunakan tanah Eigendom untuk dimaksimalkan dalam kepentingan bisnis atau proses mencari keuntungan lainnya.
Sebagai contoh, pemilik lahan Eigendom memberikan kesempatan untuk menjadikan tanah tersebut untuk hasil bumi dengan sistem bagi hasil.
9. Erfpacht
Erfpacht adalah jenis surat tanah yang mengatakan pemilik surat memiliki hak untuk menggunakan tanah negara dalam berbagai keperluan pribadi.
Dalam hal ini, orang yang memiliki Erfpacht bisa menggunakan tanah negara dengan sistem sewa kemudian dibayar setiap bulannya.
10. Bruikleen
Jenis surat tanah ini merupakan isi perjanjian kedua pihak yang memberikan hak milik lahan secara gratis untuk dipakai terlebih dahulu.
Kemudian lahan tersebut kemudian akan dikembalikan pada waktu tertentu, setelah disepakati bersama jika sudah menguntungkan.
Contoh yang umum dan banyak dilakukan saat seseorang ingin memiliki perkebunan kelapa sawit, dimana bisa meminta konsesi lahan kemudian dibayar setiap bulannya untuk negara.
Itulah berbagai jenis surat tanah tradisional yang digunakan di masa lampau, namun ada juga yang dilanjutkan hingga saat ini dalam bentuk yang lebih modern.
Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Cluster Mississippi Kota Wisata selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!