Apa Itu Tanah Girik dan Bagaimana Proses Jual Belinya?
Proses jual beli tanah girik cukup berbeda dengan tanah yang status hukumnya sudah jelas. Supaya kamu tak bingung, simak cara lengkapnya di sini!
Tanah yang belum bersertifikat atau yang biasa disebut tanah girik memang memiliki harga di bawah pasaran. Hal ini kerap membuat banyak orang tergiur untuk membelinya. Apabila kamu adalah salah satunya, jangan terburu-buru. Pahami dulu pengertian dan tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat berikut ini!
Apa itu tanah girik dan seperti apa status hukumnya?
Harga tanah girik yang lebih murah biasanya disebabkan karena status hukumnya yang lemah. Sertifikat girik bukanlah tanda bukti sah atas tanah. Ia hanya menjadi bukti bahwa pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas bidang tanah tersebut beserta dengan bangunan yang ada di atasnya jika memang ada. Ketika kamu membeli tanah yang hanya dilengkapi surat girik, tidak ada bukti hukum yang kuat bahwa kamu adalah pemilik tanah tersebut.
Kenapa jual beli tanah girik masih diminati banyak orang?
Walaupun lemah di mata hukum, tak sedikit orang yang masih tertarik dengan jual beli tanah girik. Tentu saja hal ini disebabkan karena harganya yang murah. Selain itu, biasanya penjual tanah girik cenderung lebih fleksibel. Mulai dari soal harga jual yang mudah dinegosiasikan, hingga sistem pembayaran yang bisa disesuaikan dengan kemampuan pembeli.
Baca juga: 5 Alasan Kenapa Kamu Harus Beli Rumah dengan Sertifikat Hak Milik
Bagaimana proses jual beli tanah girik?
Jika kamu tertarik membeli tanah girik, sebaiknya ketahui proses jual beli-nya berikut ini.
1. Pastikan girik yang dipakai adalah girik asli
Sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, sudah menjadi hal wajib untuk mengecek keaslian sertifikatnya. Begitu pula dengan sertifikat girik. Di dalam sertifikat girik, terdapat informasi yang berisi luas tanah, nomor, dan nama pemilik.
Pastikan nama penjual benar-benar tercantum di sertifikat tersebut. Agar semakin valid, datanglah ke kantor pertanahan atau kelurahan setempat untuk mengecek keasliannya.
2. Minta bukti pembayaran PBB dari si pemilik girik
Prosedur satu ini harus ada di setiap proses jual beli tanah. Penjual harus menyerahkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan 3 tahun terakhir. Bukti pembayaran PBB ini juga bisa dijadikan acuan untuk mengecek keaslian tanah yang dibeli.
3. Minta surat keterangan bebas sengketa dari Kelurahan/Kecamatan
Tanah yang belum bersertifikat SHM sangat rentan menimbulkan sengketa. Mulai dari diklaim oleh banyak orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Hingga tanah yang ternyata sedang digadaikan. Untuk menghindarinya, minta surat keterangan bebas sengketa dari penjual. Pastikan bahwa surat tersebut dilengkapi tanda tangan Kelurahan/Kecamatan.
4. Minta surat keterangan riwayat tanah dari Kelurahan/Kecamatan
Umumnya, pemilik lahan dengan sertifikat girik mendapatkannya dari warisan keluarga. Untuk menghindari sengketa, minta surat keterangan riwayat tanah kepada Kelurahan/Kecamatan yang berisi dari mana dan siapa saja pemilik tanah tersebut sejak awal dimiliki hingga saat ini.
5. Minta surat keterangan bahwa tanah tidak diperjual belikan kepada siapapun
Ada saja penjual nakal yang menggandakan proses jual beli tanah girik. Biasanya, mereka yang melakukan tindakan ini adalah yang memalsukan tanah giriknya.
Walaupun kamu sudah mendapatkan kepastian bahwa sertifikat girik yang dijual adalah sertifikat asli, sebaiknya kamu berjaga-jaga dengan meminta surat keterangan tambahan yang menunjukkan bahwa tanah tidak sedang diperjualbelikan kepada orang lain.
Sebaiknya segera mengubah sertifikat girik menjadi sertifikat hak milik (SHM)
Apabila sudah membeli tanah dengan status girik, sebaiknya kamu segera mengubahnya menjadi SHM. Selain lebih kuat di mata hukum, kamu pun bisa lebih untung dalam berbagai hal.