Mengenal Hak Gebruik, Hak Guna Pakai Atas Tanah Warisan Zaman Belanda
Hak atas tanah seperti hak gebruik masih dikenal oleh segelintir orang saat ini, ternyata hak pakai ini merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda.
Pernakah kamu mendengar hak gebruik? Ini masih ada kaitannya lo dengan eigendom, kepemilikan tanah zaman kolonial Belanda.
Sebelumnya, Rumah123.com juga pernah membahas sejumlah hak kepemilikan tanah warisan dari zaman Belanda, termasuk verponding.
Atau juga ada juga pembahasan mengenai hak atas tanah yang masih tradisional seperti rincik tanah, tanah bengkok, tanah gogolan, dan lainnya.
Hak gebruik merupakan salah satu dari tujuh jenis kepemilikan
dari eigendom (hak milik), tentunya berlaku saat zaman tersebut.
Mengutip Kamus Hukum yang diterbitkan Indonesia Legal Center, eigendom dapat diartikan sebagai hak milik mutlak, sedangkan, arti dari verponding adalah harta tetap.
Meski berlaku ketika zaman Hindia Belanda, ternyata saat ini masih banyak tanah berstatus eigendom yang belum dikonversi.
Setidaknya, sejumlah media online pernah mengungkapkan sengketa tanah tersebut yang terjadi di Jakarta dan Jawa Timur.
Pemanfaatan Hak Gebruik di Era Saat Ini
Nah, kembali lagi pembahasannya mengenai hak tersebut, dikutip dari laman hukumonline.com, hak gebruik merupakan hak pakai.
Gebruik alias hak vruchtgebruik memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk dapat memakai sebidang tanah pekarangan.
Akan tetapi, pemakainya hanya boleh mengambil hasilnya, sebanyak yang diperlukan untuk diri sendiri dan seisi rumahnya.
Sejak diterbitakannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), maka aturan hak tanah pada zaman Belanda dihapuskan.
UU ini lebih dikenal dengan nama UU Pokok Agraria, undang-undang yang menjadi dasar hukum pertanahan nasional.
Kemudian, hak atas tanah barat tersebut dikonversi menjadi SHM (sertifikat hak milik), hak guna usaha, hak guna bangunan, serta hak guna pakai.
Adapun masa berlakunya sementara selama sisa waktu dari hak-hak tanah tersebut, dengan jangka waktu paling lama 20 tahun.
Dalam artian, pemerintah memberikan kesempatan bagi pemilik tanah untuk melakukan konversi paling lambat pada September 1980.
Cara Mengubah Gebruik Menjadi Hak Pakai
Perlu kamu ingat ingat, hak gebruik yang sudah dikonversi menjadi sertifikat hak pakai hanya bisa digunakan dalam waktu terbatas.
Waktu pemanfaatan hak pakai maksimal 25 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun (milik negara), ada jangka waktunya ya.
Hal ini didasari atas Pasal 45 PP No. 40/1996, meskipun demikian sertifikat hak pakai dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang bermukim di Indonesia.
Adapun pemberian sertifikat hak pakai sendiri bergantung kepada keputusan pemilik properti atau pemilik lahan tersebut.
Jika bangunan atau lahan tersebut milik negara, maka pemberian sertifikat akan menunggu keputusan menteri.
Namun, apabila tanah tersebut milik perorangan, maka keputusan pemberian hak pakai sepenuhnya hak prerogatif pemilik properti.
Berikut ini syarat-syarat penerima sertifikat hak pakai yang harus kamu penuhi:
1. Warga negara Indonesia
2. Warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia
3. Badan hukum yang didirikan sesuai hukum dan berkedudukan di Indonesia
4. Departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah Daerah
5. Badan-badan keagamaan dan sosial
6. Badan hukum asing yang memiliki perwakilan resmi di Indonesia
7. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional
Inilah pembahasan singkat mengenai hak gebruik, hak atas tanah barat zaman kolonial Belanda, hal yang perlu kamu ketahui.
Meski sudah tidak berlaku, kamu wajib memahaminya ya biar tidak bingung saat mengurus hak pakai atas tanah.
Baca juga pembahasan status hukum pertanahan atau terkait properti lainnya, di artikel.rumah123.com.
Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.
Saatnya kamu memilih Sevilla Town House sebagai pilihan rumah tinggal terbaik di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.