Mengenal Letter C Tanah, Salah Satu Bentuk Surat Tanah Tradisional di Indonesia
Banyak bentuk surat tanah tradisional di Indonesia, salah satunya adalah letter C tanah, seperti apa sih bentuk kepemilikan tanah ini, yuk disimak.
Bagi yang berkecimpung di dunia properti, tidak usah heran kalau menemukan bukti kepemilikan tanah berupa letter C tanah, letter C itu apa sih?
Atau kalau kamu mendapatkan warisan berupa tanah dari kakek nenek yang tinggal di kampung, kamu akan menemukan hal serupa.
Bisa juga ketika kamu berencana untuk membeli tanah di desa, kamu menjumpai tanah yang dibeli ternyata masih berstatus letter C tanah.
Sebenarnya, tidak hanya itu saja, ada kepemilikan berupa tanah eigendom, petok D atau letter d, sertifikat hijau, tanah gogolan, dan masih banyak lagi.
Di Indonesia, kamu memang akan mengenal macam-macam surat bukti kepemilikan tanah, banyak lo.
Sebagian besar memang merupakan peninggalan zaman Belanda meski Indonesia sudah merdeka selama 75 tahun.
Namun, karena di pedesaan, orang merasa belum perlu mengurus surat tanah karena berbagai alasan.
Salah satunya lantaran tanah tersebut merupakan tanah turun temurun yang dipakai oleh keluarga dan tidak diperjualbelikan.
Tanah tersebut berupa sawah, kebun, pekarangan, dan juga rumah yang ditempati sejak lama, dari zaman nenek moyang.
Situs properti Rumah123.com akan mengulas mengenai letter C tanah agar kamu mengetahui mengenai hal ini.
Apa yang Dimaksud dengan Letter C Tanah
Rumah123.com melansir pernyataan dari situs hukum smartlegal.id mengenai definisi letter C tanah ini.
Letter C tanah merupakan buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun temurun.
Kepala desa masing-masing atau lurah setempat yang kemudian menyimpan bukti letter C tanah tersebut.
Biasanya, warga atau pemilik tanah hanya memiliki kutipan letter C tanah, girik, petok D atau letter D, dan lain sebagainya.
Penjelasan lebih lengkap mengenai kepemilikan tersebut tanah tersebut secara lengkap di buku letter C tanah.
Apa Saja yang Termasuk dalam Letter C Tanah?
Sebenarnya, apa saja sih yang termasuk dalam letter C tanah ini, penjelasannya adalah sebagai berikut
1. Nomor buku C
2. Kohir (surat atau daftar penetapan pajak)
3. Persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu), ada catatan atau tata arsip pemetaan tanah dalam buku dan peta tanah di kantor kelurahan atau kantor kepala desa.
Nomor letter C tanah dan persil menunjukkan titik batas tertentu satu bidang tanah sesuai dengan data yang tercatat.
Lantas bagaimana cara mengetahui nomor persil tanah, kamu hanya perlu mendatangi kantor kepala desa atau kantor kelurahan setempat.
Begitu juga kalau kamu ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan Nomor Persil, datang saja ke kantor kepala desa atau lurah.
4. Kelas tanah (suatu letak tanah dalam pembagiannya atau biasa disebut juga blok)
5. Kelas desa (suatu kelas tanah yang digunakan untuk membedakan antara darat dengan tanah sawah,
Atau juga antara tanah yang produktif dengan non produktif, ini dilakukan untuk menentukan pajak yang akan dipungut.
6. Daftar pajak bumi (terdiri dari nilai pajak, luasan tanah dalam meter persegi, dan juga tahun pajak).
7. Nama pemilik letter C tanah (mencakup nama pemilik dari pemilik awal hingga pemilik yang terakhir)
8. Nomor urut pemilik
9. Nomor bagian persil
10. Tanda tangan dan stempel kepala desa atau kelurahan
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan informasi yang menarik mengenai properti hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti dan lainnya karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi, hanya di Rumah123.com.
Kalau kamu sedang mencari rekomendasi properti untuk tempat tinggal atau investasi, pilihan terbaik adalah Golden Hills.