Apa Sih yang Dimaksud dengan Akta Jual Beli (AJB)

Saat kamu melakukan transaksi jual beli properti, ada yang disebut dengan AJB atau akta jual beli. Kamu tahu nggak apa itu AJB?
Akta jual beli merupakan dokumen otentik yang dibuat pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. PPAT ini diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jual beli properti sendiri merupakan proses peralihan hak dari penjual kepada pembeli yang dilengkapi dengan bukti-bukti otentik. Akta jual beli menjadi salah dokumen otentik yang menjadi bukti sah peralihan hak tersebut.
Baca juga: Butuh Dokumen Apa Aja Sih untuk Bikin Sertifikat Tanah?
Dalam pembuatan akta jual beli, pejabat pembuat akta tanah tinggal mengikuti format pembuatan yang sudah ada. Pembuatannya sudah diatur melalui peraturan Kepala BPN.
Akta ini dibuat setelah seluruh pajak yang muncul akibat jual beli ini sudah dibayarkan oleh penjual dan pembeli. Biasanya dalam transaksi jual beli, ada pajak yang harus dibayarkan yaitu pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP).
Penjual dan pembeli menandatangani AJB di depan PPAT dan juga para saksi. Biaya pembuatan AJB biasanya 1% dari transaksi yang tertera di akta. Biasanya, penjual dan pembeli menanggung biaya pembuatan akta ini.
Baca juga: Setelah Jual atau Beli Apartemen, Emang Harus Bayar Biaya Apa Lagi Sih?
Akta jual beli ini bukan merupakan dokumen kepemilikan tanah dan atau bangunan. Setelah pembuatan AJB, pembeli akan melakukan proses balik nama atas sertifikat atau membuat sertifikat hak milik (SHM).
Dokumen AJB ini menjadi salah satu persyaratan untuk membuat SHM. Ada sejumlah dokumen penting yang lainnya yang dibutuhkan.
Bagi kamu yang ingin melakukan transaksi jual beli properti, kamu memang harus memahami apa saja yang mesti dilakukan dan dokumen apa saja yang dibutuhkan. Mau jual beli properti sebenarnya nggak ribet kok.
Baca juga: 4 Hal Penting Tentang Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB)
Bagaimana reaksi kamu tentang artikel ini?
Berita Properti Terbaru
Berita Properti Terpopuler
Catat, Ini Daftar Harga Bahan Bangunan Rumah Terbaru & Terlengkap 2022
Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Online Terbaru 2022
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak, Tak Perlu Panik!
6 Harga Kitchen Set Minimalis Termurah Mulai Rp700 Ribu-an
Jangan Sampai Terlambat Membayar PBB, Ini Tempat dan Cara Bayarnya
Redaksi Rumah123.com
Alamat
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
- Telp: +62 21 304-96123
- Email: redaksi@rumah123.com
Tambahkan Komentar