Mengenal Apa Itu AJB, Fungsi, dan Cara Pembuatannya
Yuk, mengenal apa itu AJB (Akta Jual Beli) secara lengkap mulai dari fungsi serta cara membuatnya dengan baik dan benar.
Salah satu instrumen investasi adalah properti yang bisa memberikan passive income yang banyak.
Pilihan investasinya pun beragam mulai dari rumah, apartemen, ruko, SOHO, rukan, dan masih banyak lagi.
Sebagai calon investor, kamu tentunya harus mengetahui AJB atau akta jual beli secara lengkap.
Pastinya, kamu akan melakukan transaksi jual beli secara rutin, beli rumah, jual apartemen, dan lainnya.
Bayangkan kalau tidak mengetahuinya, maka ada potensi sengketa antara kamu dengan penjual atau pembeli.
Oleh karena itu, mari simak pembahasan lebih lengkap mengenai akta jual beli dengan mengutip berbagai sumber.
Apa itu AJB?
Menurut buku Cara Gampang Membeli Rumah Tanpa Modal oleh Suprayitno Marlan, AJB adalah Akta Jual Beli otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah.
Dengan adanya AJB oleh notaris maka tanag sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan (balik nama) dari penjual kepada pembeli.
Nantinya, AJB ini akan berguna sebagai tanda jual beli untuk mengubah dokumen kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ingat, hanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang membuat akta ini.
Pihak pembeli dan penjual menandatangani akta ini dengan didampingi oleh PPAT.
Akta ini menjadi salah satu syarat saat penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan.
Adanya AJB ini menyatakan kalau tanah atau bangunan menjadi objek jual beli yang dapat dialihkan dari penjual ke pembeli.
Fungsi Akta Jual Beli Rumah
Fungsi utama dari akta jual beli rumah ini adalah sebagai bukti kuat dan telah terjadi peralihan hak atas tanah.
Dengan adanya akta jual beli rumah ini, pihak PPAT dapat mengeluarkan sertifikat tanah sebagai bukti legal atas kepemilikan.
Selain itu, berikut fungsi AJB lainnya:
- Bukti sah atas transaksi jual beli properti seperti rumah atau tanah antara penjual dan pembeli.
- Bukti perkara kalau salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban.
- Bukti sah bagi penjual dan pembeli properti lantaran semua pihak telah memenuhi hak dan kewajiban.
Cara Membuat Akta Jual Beli Rumah
Saat ingin membuat AJB, pastikan kamu telah memilih notaris/PPAT yang memiliki izin dan terdaftar.
Selain itu, pastikan kalau memiliki saksi saat menandatangani dokumen akta jual beli rumah ini.
Ketika membuat akta jual beli rumah, ada sejumlah hal yang harus dicantumkan terkait data transaksi jual beli, seperti:
- Tanggal waktu penyerahan.
- Data diri pihak penjual properti.
- Data diri pihak pembeli tanah atau rumah.
- Data-data mengenai tanah atau rumah yang diperjualbelikan (mencakup harga, luas, lokasi, dan lainnya).
- Kop surat notaris atau PPAT.
- Kesepakatan yang telah disetujui bersama antara kedua belah pihak.
- Tanda-tangan kedua belah pihak di atas materai.
FAQ
1. Apa Perbedaan AJB, PPJB, dan SHM?
Selain memahami akta jual beli, kamu juga harus mengetahui perbedaannya dengan SHM dan PPJB.
SHM atau Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan hak paling kuat dan paling tinggi atas tanah dan bangunan.
Setelah mengurus AJB, kamu harus mendapatkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).
PPJB merupakan perjanjian awal antara pembeli dan penjual properti, tetapi sifatnya tidak otentik.
Perjanjian ini bisa dibuat tanpa harus melibatkan notaris/PPAT.
Kalau PPJB tidak bersifat wajib, maka kamu harus memiliki AJB sebelum kemudian bisa mengurus dan mendapatkan SHM.
***
Nah, itulah apa itu AJB yang perlu diketahui oleh penjual dan pembeli properti, semoga menjadi panduan.
Sebelumnya, Rumah123 pernah membahas mengenai sejumlah dokumen terkait jual beli properti dan kepemilikan tanah.
Jangan lupa membaca artikel.rumah123.com untuk mendapatkan informasi yang menarik mengenai properti hingga gaya hidup.
Cek juga Google News kami agar tidak ketinggalan informasi menarik lainnya.
Cari rumah paling mudah di Rumah123, sebab apapun yang kamu mau #SemuaAdaDisini.