OK
Panduan

Seperti Apa sih Pentingnya Penggunaan Materai dalam Jual Beli Properti? Jangan Ngaku Juragan Kalau Gak Tahu

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

 penggunaan materai

Penggunaan materai memang penting dalam perjanjian atau dokumen. Lantas seberapa pentingnya penggunaan materai dalam jual beli properti?

Pastinya kamu pernah membeli materai atau meterai dan menggunakannya ketika mengurus dokumen. 

Atau saat kamu harus menandatangani perjanjian, kuitansi, dan hal lainnya yang memerlukan materai. 

Sebenarnya, fungsi materai berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU No 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. 

Fungsinya adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. 

Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak menempelkan materai tidak membuatnya menjadi tidak sah. 

Materai digunakan dan berfungsi untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen, biasanya memang lebih kuat. 

Nilai materai yang berlaku saat ini adalah Rp3.000 dan Rp6.000 yang disesuaikan dengan penggunaan dokumen. 

penggunaan materai

Penggunaan Materai Rp3.000 

Mengutip dari situs berita online Kompas.com, ketentuan penggunaan materai Rp3.000 adalah untuk sejumlah dokumen.

Jenis dokumen dan tarif bea meterai ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2000 pasal 2 dan 3.

Peraturan ini yang menjelaskan mengenai aturan penggunaan materai, untuk menggunakannya memang tidak bisa seenaknya. 

Dokumen, perjanjian, atau pernyataan apa saja yang memerlukan penggunaan materai Rp3.000 ini?

1. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 250.000,00 sampai dengan Rp. 1000.000,00

2. Surat berharga wesel, promes, dan aksep dengan nominal lebih dari Rp. 250.000,00 sampai Rp. 1.000.000,00

3. Cek, bilyet, giro

4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.1.000.000,00

penggunaan materai

Penggunaan Materai Rp6.000

Penggunaan materai Rp3.000 dan Rp6.000 memang berbeda, sebagian besar orang lebih mengetahui penggunaan materai Rp6.000. 

Seperti telah dijelaskan di atas, memang ada peraturan penggunaan materai yang menjadi ketentuan. 

Sebenarnya, penggunaan materai Rp6.000 untuk apa saja sih, ada sejumlah dokumen yang harus membubuhkan materai. 

1. Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata

2. Akta Notaris termasuk salinannya

3. Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya

4. Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di Bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp1.000.000,00

5. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan

6. Cek, Bilyet, Giro

7. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00

8. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00

penggunaan materai

Penggunaan Materai Rp6.000 untuk Transaksi Jual Beli Properti 

Setelah melihat sejumlah dokumen dalam transaksi jual beli properti, memang diharuskan adanya penggunaan materai Rp6.000. 

Ketika kamu membuat surat perjanjian jual beli properti termasuk juga sewa menyewa pastinya memerlukan materai. 

Saat kamu membeli rumah, apartemen, ruko, tanah, dan lainnya pastinya surat akta jual beli mengharuskan adanya penggunaan materai Rp6.000. 

Begitu juga ketika dalam transaksi sewa rumah, apartemen, ruko, dan lainnya juga memerlukan penggunaan materai Rp6.000. 

penggunaan materai

Revisi UU Bea Meterai Pada 1 Januari 2021 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan revisi UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021. 

Adanya jeda waktu ini diharapkan agar masyarakat bisa menyesuaikan diri dengan perubahan UU tersebut. 

Selain itu, pemerintah juga memerlukan waktu untuk menyiapkan sejumlah aturan turunan terkait revisi UU ini. 

Nah, kamu harus bersiap kalau penggunaan materai Rp6.000 dan juga penggunaan materai Rp3.000 akan berubah tahun depan. 

Jika revisi UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah berlaku, secara cari tahu cara penggunaan materai yang benar.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Springwood Residence.



Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA