OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Mengenal HGU di Atas HPL. Konsep Baru Terkait Kepemilikan Apartemen dan Hak Atas Tanah

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

hgu di atas hpl

Pemerintah memperkenalkan HGU di atas HPL, konsep ini tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Konsep HGU (Hak Guna Usaha) di atas HPL (Hak Pengelolaan), sudah pasti hal ini memang baru terdengar. 

Biasanya, orang lebih mengenal HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL, Rumah123.com pernah membahas HGB di atas HPL.  

Ulasan tentu saja terkait dengan hak atas tanah dan juga status kepemilikan apartemen, hunian vertikal yang berdiri di atas lahan negara. 

Status kepemilikan apartemen ini adalah SKBG (Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan) Satuan Rumah Susun alias SKBG Sarusun

SKBG Sarusun ini menjadi bentuk kepemilikan apartemen oleh penghuni, selain itu ada SHM Sarusun atau Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun. 

Laman berita online Kompas.com melansir mengenai HGU di atas HPL dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja Pasal 127. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR?BPN) yang memperkenalkan konsep tersebut. 

hak guna bangunan

Sumber: Housing.com

Konsep HGU di Atas HPL Bisa Meredam Konflik Pertanahan

Konsep HGU di atas HPL ini diperkenalkan dengan jangka waktu 90 tahun, tujuan untuk mengurangi potensi terjadi konflik pertanahan. 

Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah Andi Terisau mengatakan hal ini. 

“Khususnya perambahan area HGU yang telah berakhir hanya waktunya karena statusnya kembali menjadi HPL atas nama subyek tertentu,” ujarnya. 

Sekedar informasi, hak atas tanah seperti HGU memang rawan konflik alias sengketa tanah yang sering terjadi. 

Meski sebenarnya, ada undang-undang yang mengatur mengenai tanah terlantar yang terkait dengan HPL. 

Andi melanjutkan bahwa konflik pertanahan yang terjadi pada tanah dengan status HGU yang belum sempat diperpanjang. 

Saat belum ada perpanjangan HGU, maka tanah ini berstatus tanah negara, hak menguasai dari negara. 

Ada sejumlah orang yang kemudian mengambil lahan tersebut, konflik atau sengketa pun terjadi. 

Kalau HGU di atas HPL memiliki jangka waktu 90 tahun, ada kepastian hukum bagi para pemegang hak. 

Andi mengatakan bahwa hal ini juga bisa memangkas jalur birokrasi di bidang pelayanan pertanahan. 

Tidak ada lagi pemberian hak pertama kali, pemegang hak melakukan perpanjangan dan pembaruan, tentunya hal ini lebih efisien. 

mengenal hak pengelolaan lahan

Sumber: Propacademy.co.za

HGU di Atas HPL Ini Harus Sesuai dengan UU Pokok Agraria 

Kompas.com juga mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika. 

Ia mengatakan HGU di atas HPL bisa menciptakan kontroversi pada masa mendatang, pastinya ada celah dalam produk hukum. 

Dewi Kartika melanjutkan bahwa setiap produk hukum terkait agraria diharapkan bisa mewujudkan keadilan sosial.

Selain itu, produk hukum ini bisa mewujudkan keberlanjutan hidup, kepastian hukum, kemakmuran rakyat, dan menerjemahkan kedaulatan bangsa Indonesia atas wilayahnya. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan juga pakar agraria, Maria Sumardjono memberikan saran.

Ia mengatakan HGU di atas HPL tidak diberikan sekaligus, namun diberikan kumulatif sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. 

UU ini tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA), peraturan ini lebih dikenal dengan UU Pokok Agraria

Ia melanjutkan pemberian HGU ini juga perlu dievaluasi, tentunya agar memenuhi syarat diperpanjang atau diperbarui. 

Inilah penjelasan singkat mengenai HGU di atas HPL, semoga kamu semakin mengerti mengenai produk hukum agraria. 

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com.

Kalau kamu sedang mencari rekomendasi properti untuk tempat tinggal atau investasi, pilihan terbaik adalah Kota Baru Parahyangan.


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya