OK
Panduan

Mengenal Aturan Tanah Terlantar. Agar Kamu Terhindar dari Masalah Sengketa Lahan

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

tanah terlantar

Yuk, cari tahu dan mulai mengenal aturan tanah terlantar, kamu harus mulai memahaminya agar tidak terkena masalah sengketa lahan sering terjadi.

Sejumlah media online seperti Kompas.com, CNN Indonesia, dan lainnya memberitakan mengenai sengketa lahan antara dua pihak. 

Kedua pihak tersebut adalah Front Pembela Islam (FPI) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

PTPN VIII mengirimkan somasi kepada Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menyatakan kalau pesantren ini telah menempati lahan sejak 2013 tanpa izin. 

Hal yang menarik dan bisa diulas dari masalah ini tentu saja mengenai aturan tanah tersebut di Indonesia. 

Seperti apa sih aturan tanah terlantar di Indonesia mulai dari status, pengertian, hingga prosedur penetapan.

tanah terlantar

Memahami Status dan Pengertian Tanah Terlantar 

Situs properti Rumah123.com akan mengulas mengenai tanah terlantar dengan mengutip laman Hukumonline.com

Tanah terlantar adalah tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak atas tanah atau pemegang hak pengelolaan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Pasal 1 ayat (5) mengatur hal ini. 

Namun, PP tersebut dicabut setelah terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Peraturan tersebut malah tidak mengatur mengenai tanah terlantar, pengaturannya justru ada di peraturan lain. 

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar pasal 1 angka 6 yang mengaturnya. 

Tanah terlantar yang diatur ini adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, dan lainnya. 

tanah terlantar

Obyek Penertiban Tanah Terlantar

PP No 11/2010 pasal 2 mengatur obyek penertiban tanah terlantar seperti yang telah disebutkan di atas. 

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan.

Sedangkan tanah yang tidak termasuk ke dalam obyek penertiban tanah terlantar tertuang dalam pasal 3 peraturan yang sama. 

Tanah yang tidak diatur adalah tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perseorangan. 

Selanjutnya, tanah yang telah dikuasai oleh pemerintah baik secara langsung ataupun tidak, sudah berstatus ataupun tidak. 

Dari sejumlah penjelasan di atas, bisa diketahui mengenai kriteria tanah terlantar, lantas bagaimana dengan jangka waktu tanah terlantar. 

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat 2 menetapkan waktu 5 tahun untuk tanah terlantar atau ditelantarkan. 

tanah terlantar

Prosedur Penetapan Tanah Terlantar 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan identifikasi dan penelitian mengenai tanah yang diduga terlantar. 

Proses ini mencakup verifikasi data fisik dan data yuridis, mengecek buku tanah, dan dokumen lainnya. 

Hal ini untuk mengetahui mengenai data, rencana, serta tahapan penggunaan dan pemanfaatan tanah ketika mengajukan hak.

Tahapan lainnya adalah meminta keterangan dari pemegang hak dan juga pihak lainya mengenai tanah tersebut. 

Setelah itu, BPN akan membuat laporan, membuat berita acara, dan kemudian peringatan tertulis kepada pemegang hak. 

Peringatan yang diberikan sebanyak tiga kali, jika tidak ada tanggapan, maka tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah terlantar dan akan dikuasai oleh negara. 

Tetapi, kalau ada tanggapan, maka pemegang hak bisa diberikan lagi bagian tanah sesuai hak yang telah diajukan. 

Setelah mengetahui mengenai peraturan tentang tanah terlantar, kamu bisa memahami kalau terjadi contoh kasus sengketa lahan. 

Nah, termasuk juga bisa memahami mengenai perselisihan mengenai pertanahan atau agraria antara FPI dengan PTPN VIII.

Atau sejumlah kasus sengketa tanah lainnya yang memang sering terjadi di Indonesia, yuk mulai belajar hukum pertanahan. 

Rumah123.com juga pernah membahas mengenai hukum pertanahan terkait banyak hal, salah satunya soal sertifikat hijau yang ada di Surabaya, Jawa Timur. 

Dalam artikel selanjutnya, Rumah123.com akan membahas mengenai HGU (Hak Guna Usaha) yang terkait dengan tanah terlantar.

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan informasi yang menarik mengenai properti hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti dan lainnya karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi, hanya di Rumah123.com.

Kalau kamu sedang mencari rekomendasi properti untuk tempat tinggal atau investasi, pilihan terbaik adalah Uptown Estate.


Tag: ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA