Yuk, Cari Tahu Soal UU Pokok Agraria Biar Paham Soal Tanah dan Properti. Dari Awam Jadi Paham
Saatnya mengetahui dan mengenal UU Pokok Agraria atau UU No 5 Tahun 1960, tentunya agar memahami hukum pertanahan nasional.
Kalau mencari tahu mengenai hak atas tanah, tentunya akan mulai mengenal UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Presiden Soekarno yang menandatangani UU Pokok Agraria ini pada 24 September 1960, peraturan ini memang sudah lama.
Secara garis besar, UU Agraria adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
Semua ini mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak atas tanah, air, dan ruang angkasa, serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
UU yang memiliki 4 bab, 58 pasal, dan 16 halaman penjelasan ini menjadi dasar hukum yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia.
Bayangkan kalau UU ini dibuat hanya berselang 15 tahun setelah Indonesia merdeka, namun masih digunakan hingga sekarang.
Situs properti Rumah123.com akan membahas mengenai UU Pokok Agraria ini secara garis besar saja.
Rumah123.com mengutip dari sejumlah sumber termasuk laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat dpr.go.id.
UU Pokok Agraria Mengatur Hak Atas Tanah
Salah satu hal yang diatur dan dijelaskan di dalam UU Pokok Agraria adalah jenis hak atas tanah.
Pasal 16 ayat 1 UU No 5 Tahun 1960 alias Pasal 16 UUPA ini menjelaskan mengenai jenis hak atas tanah yang bisa dikategorikan menjadi tiga.
Ada hak atas tanah yang bersifat tetap yaitu hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB).
Selanjutnya, hak pakai, hak sewa untuk bangunan, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan juga termasuk hak atas tanah yang bersifat tetap.
Ada juga hak atas tanah yang bersifat sementara yakni hak gadai (gadai tanah), hak usaha bagi hasil (perjanjian bagi hasil).
Hak lainnya yang bersifat sementara adalah hak menumpang dan juga hak sewa tanah pertanian.
Selanjutnya ada hak atas tanah yang statusnya mengikuti undang-undang, hak atas tanah dapat berubah karena adanya perubahan undang-undang.
Kalau kamu mau melihat mengenai UU ini, kamu bisa mencari UU pokok agraria pdf di sejumlah laman pemerintah.
Sudah banyak kata pencarian seperti Hukum Agraria pdf atau Undang-Undang Agraria tentang kepemilikan tanah pdf, hingga Pasal 3 UUPA.
Sejumlah Peraturan yang Menjadi Turunan UU Pokok Agraria
Sering muncul pertanyaan apakah masih relevan UU Pokok Agraria tahun 1960 dipergunakan di Indonesia.
Pastinya UU ini masih relevan dan menjadi dasar hukum bagi kepemilikan properti atau tanah di Indonesia.
Kamu perlu tahu membuat UU tidak mudah, jadi tidak usah heran kalau UU yang sudah berusia 61 tahun ini masih berlaku.
Pemerintah sudah menerbitkan sejumlah peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang menjadi semacam turunan dari UU Pokok Agraria.
Ada Undang-Undang Pokok Agraria 2014, padahal ini Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 15 Tahun 2014.
Peraturan ini berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Agraria dan Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal.
Begitu juga dengan Undang-Undang Pokok Agraria 2010, sebenarnya ini Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Orang awam mengira ada undang-undang agraria terbaru, namun yang ada adalah peraturan yang menjadi turunan.
Peraturan baru tersebut juga bisa menjadi semacam penjelasan UUPA atau penjelasan UUPA No. 5 Tahun 1960
Pastinya mema,ng diperlukan peraturan turunan lantaran UU Pokok Agraria belum mengenal status kepemilikan apartemen.
Pemerintah baru membuat undang-undang yang mengatur mengenai status satuan rumah susun atau sarusun.
Inilah penjelasan singkat mengenai UU Pokok Agraria serta manfaatnya bagi para pemilik tanah atau properti.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuatKamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.