OK
Panduan

Investor Properti Wajib Paham Hak Atas Tanah Seperti HGU Hingga Hak Pakai

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

hak atas tanah

Di Indonesia dikenal berbagai jenis hak atas tanah, investor properti harus memahami dan mengerti hal ini agar tidak salah saat berinvestasi. 

Sebagai investor properti, tentunya kamu tidak boleh hanya terfokus pada satu jenis investasi properti saja. 

Misalnya kamu hanya melirik investasi seperti apartemen, rumah, kos, ruko, toko, kios, dan sejenisnya.

Ada sejumlah investasi properti lainnya seperti tanah perkebunan, pertanian, perikanan, dan peternakan. 

Sebelumnya, Rumah123.com pernah mengulas mengenai sejumlah hal terkait hak atas tanah seperti HGU (hak guna usaha)

Tidak ketinggalan, ada juga ulasan mengenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB.

Artikel ini tidak akan membahas mengenai peralihan hak atas tanah, hak milik atas tanah, atau pelepasan hak atas tanah.

Begitu juga dengan hak atas tanah yang bersifat sementara, apa yang dimaksud dengan hak-hak atas tanah, hak atas tanah yang bersifat tetap.

Situs properti Rumah123.com akan mengulas hak atas tanah harus diketahui oleh investor properti ketika berinvestasi. 

Rumah123.com mengutip buku “Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya” Karya Dyara Radhite Oryza Fea SH MKn. 

hak atas tanah

Jenis Hak Atas Tanah yang Wajib Diketahui Investor Properti 

1. Hak Guna Usaha 

Hak atas tanah ini diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan juga Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai. 

Yang menjadi subjek hak atas tanah ini adalah warga negara Indonesia (WNI) dan juga badan hukum Indonesia. 

Jangka waktu untuk hak atas tanah ini adalah 35 tahun, ditambah maksimal 25 tahun, dan pembaharuan maksimal 25 tahun. 

Luas minimum HGU adalah 5 hektare, maksimum 25 hektare, tentunya bisa digunakan untuk pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan. 

Jika kamu berencana untuk membuka usaha seperti di atas, maka saatnya mencari tahu lahan dengan status HGU. 

hak atas tanah

2. Hak Pakai 

Salah satu hak atas tanah lainnya adalah hak pakai yang juga diatur oleh peraturan perundangan yang sama dengan HGU. 

Namun, pengaturannya tentu saja berbeda pasal dan pasal yang terkait hak pakai ini memang lebih banyak. 

Siapa saja yang masuk subjek hak pakai ternyata lebih banyak, tidak hanya WNI atau badan hukum Indonesia saja. 

Subjeknya terentang dari warga negara asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, departemen, lembaga pemerintah non departemen, 

Lantas pemerintah daerah, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, badan-badan keagamaan dan sosial, 

Kemudian ada juga perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional, dan masih banyak lagi. 

Untuk jangka waktu hak pakai memang terbatas, maksimal hanya 25 tahun ditambah maksimal 20 tahun. 

Sementara hak pakai untuk tanah hak milik diberikan maksimal 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang. 

Namun, jangka waktu hak pakai ini dapat diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk kepentingan tertentu. 

hak atas tanah

3. Hak Guna Bangunan 

Hak atas tanah lainnya adalah hak guna bangunan (HGB), pengaturannya juga termuat dalam UUPA. 

Selain itu, Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai juga mengaturnya. 

Subjek HGB adalah WNI dan juga badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. 

Status hak atas tanah dengan HGB ini digunakan bangunan untuk kepentingan pribadi dan usaha. 

Untuk jangka waktu HGB itu terbatas, maksimal 30 tahun ditambah perpanjangan maksimal 20 tahun. 

Kalau kamu berencana untuk membuka usaha dalam skala besar terutama, tentunya wajib memahami sederetan hak atas tanah ini. 

Jika ingin memulai bisnis pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan pastinya memerlukan lahan yang luas.

Untuk itu, izin lahan atau tanah yang diperlukan dalam bisnis tersebut tentunya bisa berupa HGU atau hak pakai. 

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Vasaka Nines.


Tag: , , , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA