Memahami HGU (Hak Guna Usaha), Tidak Ada Lagi Cerita Berurusan Soal Sengketa Tanah
Saatnya kamu memahami HGU atau Hak Guna Usaha agar terhindar dari masalah sengketa tanah yang sering terjadi di Indonesia, yuk disimak.
Sederetan laman berita online seperti Kompas.com, Tirto.id, dan lainnya mewartakan sengketa lahan alias sengketa tanah antara kedua pihak.
Pihak tersebut adalah Front Pembela Islam (FPI) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
PTPN VIII sudah melayangkan somasi kepada Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini mengatakan kalau lahan pesantren berdiri di atas lahan HGU.
Sementara pihak pondok mengklaim telah membelinya dari petani yang telah menggarap, tanah ini dinyatakan termasuk tanah terlantar.
Sebelumnya, Rumah123.com sudah membahas mengenai aturan tanah terlantar, sekarang akan mengulas HGU.
Mengenal Hak Guna Usaha (HGU)
Setelah memahami mengenai tanah terlantar, saatnya untuk memahami mengenai HGU atau Hak Guna Usaha.
Biasanya, istilah hak atas tanah ini diperbincangkan ketika ada perselisihan yang terkait dengan masalah pertanahan.
Situs berita Kompas.com mengulas mengenai HGU sebagai salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah.
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 mengatur mengenai hak tersebut.
Definisi Hak Guna Usaha atau HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Hak tersebut memiliki jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah juga mengatur mengenai HGU.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan HGU
Setelah memahami definisi apa itu HGU, saatnya mengetahui siapa saja yang bisa mendapatkan hak tanah HGU.
Mereka yang bisa mendapatkan hak atas tanah ini adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Luas minimal lahan hak ini adalah lima hektare, sedangkan luas maksimal lahannya untuk perseorangan adalah 25 hektare.
Kalau ingin mendapatkan HGU yang lebih dari 25 hektare ini, ada sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti investasi modal.
Pemegang HGU mempunyai masa pakai paling lama 35 tahun, bisa diperpanjang untuk jangka waktu 25 tahun.
Selain itu, pemegang hak atas tanah ini juga mempunyai kewajiban untuk membayar uang pemakaian serta kewajiban lainnya.
Segala hal yang terkait dengan HGU ini memang telah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Kewajiban Pemegang HGU
Mereka yang memiliki HGU ini ternyata juga mempunyai kewajiban yang ternyata lumayan banyak lo.
Pemegang hak atas tanah ini wajib untuk membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada di dalamnya.
Lantas juga mereka juga wajib untuk memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam.
Tidak ketinggalan, para pemegang hak juga harus melindungi kelestarian lingkungan hidup sesuai peraturan.
Mereka yang memegang HGU pun wajib memberikan laporan tertulis pada akhir tahun mengenai penggunaan hak.
Para pemegang hak dilarang menjadikan tanah atau lahan dengan hak atas tanah ini sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Mereka juga tidak boleh menyerahkan penguasaan kepada pihak lain kecuali diperbolehkan menurut undang-undang.
Setelah mengetahui semua hal terkait HGU, kamu bisa memahaminya kalau terjadi contoh kasus sengketa tanah atau sengketa lahan.
Nah, termasuk juga bisa memahami mengenai perselisihan mengenai pertanahan atau agraria alias sengketa lahan antara FPI dengan PTPN VIII.
Sebenarnya, kasus sengketa tanah atau sengketa lahan seperti ini memang sering terjadi di Indonesia, banyak yang terkait dengan HGU.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Suncity Residence.