Apa Itu BPHTB? Yuk, Cari Tahu Penjelasan Lengkapnya Biar Paham Sebelum Jual Beli Properti
Bagi yang melakukan transaksi jual beli properti, pastinya mengenal BPHTB, apa yang dimaksud dan mana yang termasuk objek dan subjek pajak.
Dalam kegiatan transaksi jual beli properti yaitu tanah dan rumah yang dilakukan, pastinya memasukkan komponen pajak.
Salah satunya adalah BPHTB, yang dimaksud BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
BPHTB merupakan pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, BPHTB ditanggung oleh pembeli.
Sementara penjual dikenakan PPh (Pajak Penghasilan), penjual dan pembeli sama-sama mempunyai tanggung jawab untuk membayar pajak jual beli.
Sebelumnya, pemerintah pusat memungut BPHTB, namun saat ini beralih setelah adanya peraturan perundangan.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan adanya perubahan, inilah UU BPHTB.
BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yaitu kabupaten atau kota.
Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan mengenai apa itu biaya BPHTB ini dengan mengutip sejumlah sumber.
Salah satunya adalah buku Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya karya Dyara Radhite Oryza Fea SH M.Kn.
Objek Pajak yang Terkena BPHTB
Ada sejumlah objek pajak yang terkena BPHTB, kamu yang ingin melakukan transaksi jual beli harus mengetahuinya.
1. Pemindahan Hak Atas Tanah
Objek pajak tersebut adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, pemindahan hak karena sejumlah penyebab mulai dari jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat.
Sebab lainnya adalah pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
Hal lainnya adalah penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penyebab lainnya yang termasuk adalah penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah.
2. Pemberian Hak Baru
Pemberian hak baru karena sejumlah penyebab seperti kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.
Terakhir adalah hak atas tanah adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas Satuan Rumah susun dan Hak Pengelolaan.
Pengecualian Objek Pajak Tidak Terkena BPHTB
Meski begitu, ada sejumlah objek pajak yang dikecualikan dalam pengenaan BPHTB tersebut. Beberapa di antaranya adalah,
1. Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
3. Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan,
4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama,
5. Orang pribadi atau badan karena wakaf
6. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat dan pemberian hak pengelolaan, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Subjek Pajak yang Terkena BPHTB
Untuk subjek pajak yang harus membayar BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
Jadi mereka yang menjadi subjek, tidak hanya perorangan saja, namun juga bisa berbentuk badan atau lembaga.
Kapan BPHTB harus dibayar, bea ini harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak.
Atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan suatu daerah.
Tarif Pajak yang Dikenakan
Pemerintah daerah mengenakan tarif pajak BPHTB sebesar 5% (lima persen) x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
DPP sendiri merupakan hasil dari NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
Cara menghitung BPHTB ini mudah, kamu bisa menghitung tarif BPHTB sendiri berdasarkan rumus BPHTB yang ada di atas.
Untuk pembayarannya, saat ini sudah bisa dilakukan daring, ada e-BPHTB atau BPHTB online di wilayah masing-masing.
Dasar Pengenaan Pajak dalam BPHTB
Ada sejumlah hal yang masuk dalam penilaian DPP atau dasar pengenaan pajak. Apa saja sih yang termasuk Nilai Perolehan Objek Pajak
1. Jual beli
2. Tukar menukar
3. Hibah
4. Hibah wasiat
5. Waris
6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
8. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
9. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak
10. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak
11. Penggabungan usaha
12. Peleburan usaha
13. Pemekaran usaha
14. Hadiah adalah nilai pasar
15. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi.
Nah, setelah membaca ulasan artikel ini tentunya kamu bisa memahami BPHTB itu apa ketika melakukan transaksi jual beli properti.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Dago Village.