Cara Jual Rumah ke Bank, Emang Bisa? Simak Penjelasannya!
Ingin tahu cara jual rumah ke bank? Biar enggak salah kaprah, lebih baik kamu membaca ulasannya berikut ini.
Bagaimana sih cara jual rumah ke bank, mungkin kamu pernah membaca ulasan atau artikel mengenai hal ini.
Bisa gak orang menjual rumah langsung ke bank? Pertanyaan ini juga sering terlontar dari sejumlah orang.
Jawabannya tentu saja tidak karena bank tidak bergerak di bidang jual beli properti, kamu mesti ingat hal itu, ya.
Bank adalah institusi keuangan yang memberikan jasa layanan keuangan kepada para nasabahnya.
Jadi, bank tidak membeli properti seseorang dan kemudian menjualnya kembali, ini bukan menjadi bisnis bank.
Kalau bank menjual properti, maka itu adalah aset yang disita bank dari nasabah yang mengalami gagal bayar.
Properti yang menjadi jaminan nasabah disita, kemudian bank melelang aset tersebut untuk menutupi kerugian.
Sejumlah bank pemerintah dan swasta nasional memang memiliki situs tersendiri untuk memasarkan rumah lelang.
Nah, setelah membaca sedikit ulasan tadi, tidak mungkin kamu menjual properti langsung ke bank.
Namun, ada sejumlah cara jual rumah ke bank, tentunya dalam bentuk yang memang pastinya berbeda.
Cara Jual Rumah ke Bank Berupa Kredit dengan Agunan Properti
Jika bicara cara jual rumah ke bank, tentunya yang kamu bisa melakukan pinjaman dengan agunan properti.
Orang mengenal kredit tanpa agunan (KTA) dari bank, berupa pinjaman tanpa memberikan jaminan.
Biasanya, pinjaman dari bank kepada nasabah memang angkanya tidak terlalu besar misalnya Rp50 juta atau Rp100 juta.
Bank juga tidak memerlukan jaminan selama orang tersebut memiliki penghasilan dan mempunyai rekam jejak yang bagus.
Selain itu, ada kredit dengan agunan, ketika nasabah memberikan jaminan atau agunan berupa aset.
Aset yang menjadi jaminan mulai dari kendaraan, properti (rumah, apartemen, ruko), tanah, dan lainnya.
Nasabah yang mengambil kredit dengan agunan ini tentunya karena ingin mengajukan plafon kredit yang besar.
Jika jumlahnya mencapai Rp500 juta atau bahkan Rp1 miliar tentunya bank membutuhkan jaminan atau agunan.
Agunan tersebut sebagai antisipasi pihak bank kalau nasabah mengalami kredit macet, bahkan gagal bayar.
Saat ingin melakukan cara jual rumah ke bank dalam bentuk mengambil kredit dengan jaminan, ada sejumlah tahapan.
Ada sederetan langkah yang kamu lewati kalau ingin mengambil kredit dengan jaminan alias gadai sertifikat rumah.
- Mendatangi bank, lembaga keuangan, atau pegadaian.
- Mencari tahu persyaratan, besar pinjaman, dan membandingkan layanan antar bank.
- Mengajukan kredit dengan agunan dan melengkapi dokumen.
Cara Jual Rumah ke Bank sebagai Developer yang Memasarkan Properti
Langkah lain cara jual rumah ke bank adalah menjadi perusahaan pengembang yang memasarkan produk propertinya.
Salah satu bank yang ikut memasarkan properti developer adalah Bank BTN yang memiliki laman btnproperti.co.id.
Selain itu, BTN juga memiliki aplikasi mobile yang bisa diunduh via Play Store, yaitu BTN Properti.
Developer bisa menjual properti yang dibangunnya melalui situs dan aplikasi ini kepada masyarakat.
BTN yang memiliki bisnis inti pembiayaan perumahan terutama rumah subsidi memang memiliki layanan ini.
Secara tidak langsung, kalau kamu memiliki perusahan pengembang, bisa menjual rumah ke konsumen dengan bantuan bank.
Konsumen mempunyai kemudahan dengan adanya pilihan rumah atau apartemen sesuai lokasi diinginkan.
Pilihan properti bisa termasuk rumah komersial ataupun rumah subsidi, pembiayaan bisa melalui KPR (kredit pemilikan rumah) konvensional maupun KPR syariah.
Untuk menjadi rekanan BTN, developer memang harus melewati sejumlah prosedur yang mudah.
Agar lebih jelas, kamu bisa mengakses laman resminya untuk membaca sejumlah persyaratannya.
Nah, begitulah kira-kira tahapan cara jual rumah ke bank, semoga kamu tidak salah kaprah mengenai hal ini.
Ingin Jual Rumah Sendiri dengan Cepat? Rumah123 Solusinya!
Menjual rumah ke bank memang bisa menjadi pilihan melalui beberapa opsi tersebut.
Hanya saja, menjual rumah ke bank mungkin melibatkan proses yang tidak mudah.
Sebagai alternatif, kamu bisa menjual rumah tersebut melalui Rumah123, salah satu situs properti terbesar dan tepercaya di Indonesia.
Alasannya, situs Rumah123 menawarkan kemudahan dalam mengelola iklan, berkomunikasi dengan calon pembeli, dan mendapatkan penawaran terbaik lewat fitur Homeowner.
Berikut adalah sejumlah keunggulan pasang iklan di Rumah123:
- Jangkauan luas: Dikunjungi 21 juta+ pengunjung setiap bulan.
- Potensi cepat laku: Ada puluhan ribu properti terjual dan tersewa per bulan
- Platform tepercaya: Lebih dari 17 tahun menjadi platform pilihan agen properti sukses
- Beragam fitur dan layanan: Dukungan terbaik untuk meningkatkan penjualan
Selain itu, kamu juga bisa mengelola iklan rumah dengan lebih mudah melalui aplikasi Rumah123 Pro App.
Untuk meningkatkan performa iklan agar lebih cepat laku, Rumah123 juga menawarkan fitur analitik sehingga kamu bisa mengetahui berapa kali iklan dilihat, dikunjungi, dan dihubungi oleh calon pembeli.
Untuk itu, segera iklankan langsung dengan praktis dan mudah properti kamu lewat Homeowner Rumah123!
***
Semoga ulasan ini bisa memberikan manfaat bagi Property People.
Jangan lupa membaca artikel.rumah123.com untuk mendapatkan informasi yang menarik mengenai properti hingga gaya hidup.
Kamu juga bisa mengikuti Google News kami untuk memperoleh update serupa.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi, hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.