HGU (Hak Guna Usaha) Bisa Diperpanjang Sampai 35 Tahun. Juragan Properti Wajib Tahu Nih
Masa pengelolaan HGU (Hak Guna Usaha) bisa diperpanjang hingga 35 tahun, para juragan properti wajib tahu mengenai hak atas tanah ini.
Pemerintah telah menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau juga Omnibus Law.
Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah masa pengelolaan tanah berstatus HGU (Hak Guna Usaha).
Pasal dalam UU No 11 Tahun 2020 yang mengatur HGU adalah Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b.
Situs berita online Kompas.com melansir bahwa sebelumnya masa pengelolaan HGU ini hanya 25 tahun.
Dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 ini maka masa pengelolaan HGU bisa lebih lama, menjadi 35 tahun.
Setelah masa pengelolaan ini habis, maka pemilik lahan HGU masih bisa memperpanjangnya lagi lo.
Masa perpanjangan salah satu hak atas tanah ini paling lama adalah 25 tahun, lantas bisa diperpanjang lagi paling lama 35 tahun.
Jadi juragan properti yang mempunyai HGU bisa memiliki waktu pengelolaan yang mencapai 95 tahun!
Banyak hal termasuk mengenai aturan terkait properti memang memiliki landasan hukum yang baru dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020.
Bahkan, ada juga peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU Nomor 11 Tahun 2020, salah satunya yang mengatur IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Juga Mengatur HGU (Hak Guna Usaha)
Selain itu, Kompas.com juga melansir bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur mengenai HGU.
PP ini menjelaskan tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan ini merupakan peraturan turunan dari Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah ini pada 2 Februari 2021 lalu.
Dalam peraturan pemerintah ini, pasal 27 menyebutkan mengenai kewajiban, hak, dan juga larangan pemilik HGU.
Para pemilik memiliki 12 kewajiban yang harus dilakukan, enam larangan, serta tiga hak terkait HGU.
Bagi yang berencana untuk berinvestasi properti, investor properti sudah seharusnya mengerti dan memahami HGU ini.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuatKamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.