OK
Panduan

Investor Properti Wajib Mengenal Hak Sewa, Kamu Harus Tahu Soal Berbagai Bentuk Hak Atas Tanah

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

hak sewa

Bagi para investor properti tentunya wajib mengetahui tentang hak sewa, salah satu penguasaan atas tanah, banyak hal yang perlu diketahui tentang hal ini. 

Jika kamu berencana untuk berinvestasi, sebenarnya tidak perlu memiliki bangunan atau tanah kalau bisnis baru berjalan. 

Kamu bisa memilih untuk menggunakan hak sewa, salah satu hak atas tanah yang dikenal dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. 

Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan mengenai hak sewa dari sejumlah sumber termasuk buku. 

Rumah123.com mengutip buku “Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya” Karya Dyara Radhite Oryza Fea SH MKn. 

Hak sewa adalah hak pakai yang memiliki ciri-ciri khusus yang terdapat di dalam penjelasan UUPA Pasal 10 ayat 1.

Sifat dan ciri-ciri tanah dengan hak tersebut memang tidak perlu didaftarkan, hanya perlu dengan perjanjian. 

Perjanjian tersebut bisa dituangkan di atas akta bawah tangan atau juga akta otentik, ada perbedaan antara keduanya.

Untuk perjanjian memang bersifat pribadi dan hak tersebut tidak dapat dialihkan tanpa izin pemiliknya. 

hak sewa

Hak Sewa di Dalam UU Pokok Agraria 

Dyara Radhite Oryza Fea menjelaskan hal sewa tidak terputus bila hak milik dialihkan dan dapat dilepaskan. 

Selain itu, hak tersebut tidak dapat dijadikan jaminan hutang dengan hak tanggungan, jangan lupa mengenai hal ini ya. 

UU Pokok Agraria menjelaskan bahwa hak atas tanah yang dimaksud adalah hak sewa untuk bangunan (HSUB). 

Hak sewa untuk bangunan tersebut telah diatur di dalam Pasal 44 ayat 1 UU Pokok Agraria, ada penjelasan lengkapnya. 

Hak sewa untuk bangunan adalah hak untuk menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar sewa kepada pemiliknya. 

Dalam Pasal 45 UUPA mengatur subjek hak sewa untuk bangunan yaitu warga negara Indonesia, orang asing yang berada di Indonesia. 

Subjek hak tersebut juga mencakup badan hukum Indonesia dan juga badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. 

Sementara Pasal 44 UUPA ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran uang sewa dalam hak sewa untuk bangunan. 

Penyewa bisa membayar satu kali, waktu tertentu, dan juga sebelum atau sesudah tanahnya dipakai. 

hak sewa

Pengaturan Luas Tanah dan Jangka Waktu Hak Sewa 

Pengaturan luas tanah dalam hak tersebut atas tanah ada yang diatur, ada juga yang tidak seperti tanah bangunan. 

Tidak ada pembatasan untuk tanah bangunan yang digunakan dalam hak sewa atas tanah, ingat hal ini ya. 

Sementara untuk tanah pertanian, hal ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 56/PRP/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. 

UU Pokok Agraria tidak mengatur ketentuan terkait jangka waktu untuk hak ini, tidak ada aturan lantaran perjanjian pribadi. 

Jangka waktu hak tersebut atas tanah tergantung dari perjanjian dan juga kesepakatan dari kedua belah pihak. 

Tetapi, UUPA Pasal 26 ayat 2 menjelaskan mengenai ketentuan siapa yang tidak bisa mempunyai tanah. 

Inilah penjelasan singkat mengenai penguasaan atas tanah berupa hak sewa atas tanah, dan juga hak sewa untuk bangunan. 

Dalam artikel lainnya, Rumah123.com akan menjelaskan mengenai sewa guna usaha tanpa hak opsi dan sewa guna usaha tanpa hak opsi hingga hak membuka tanah. 

Setelah mengerti pengertian hak sewa, kamu bisa memiliki insight yang lebih mendalam mengenai penguasaan atas tanah. 

Bagi para investor properti tentunya ini berguna saat memutuskan untuk berinvestasi properti, apakah harus membeli atau cukup menyewa saja. 

Sebelumnya, Rumah123.com juga pernah membahas mengenai hak pakai, jangka waktu hak pakai, hak guna usaha, dan jenis hak atas tanah.

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuatKamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.


Tag: , , , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA