Mengenal Status Lahan Berupa Sertifikat Hijau di Surabaya, Hanya Dikenal di Kota Ini Saja! Kok Bisa ya?
Warga Surabaya, Jawa Timur mengenal status pengelolaan lahan berupa sertifikat hijau atau surat ijo, seperti apa sih bentuk kepemilikan lahan ini?
Sertifikat hijau atau sertifikat ijo? Kalau kamu bukan warga Surabaya, Jawa Timur dipastikan tidak mengetahuinya.
Istilah sertifikat hijau ini memang dikenal di kota berjulukan “Kota Pahlawan” tersebut sudah sejak lama.
Sementara istilah sertifikat hijau ini di kota lain memang tidak dikenal, seperti apa sih sertifikat ijo tersebut?
Asal Usul Sertifikat Hijau
Jika melihat dari sejarah, lahan yang memiliki sertifikat hijau ini awalnya banyak yang dibangun untuk rumah bagi karyawan.
Situs properti Rumah123.com mengutip laman berita Liputan6.com dan juga situs hukumonline.com mengenai sejarah sertifikat hijau.
Lahan-lahan tersebut dikelola pada masa penjajahan Hindia Belanda, jadi sudah lama banget kan.
Kalau menurut peta tanah yang ada, jika pemilik tanah tersebut tidak jelas, maka akan diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya melalui Dinas Tanah akan menyatakan tanah itu sebagai tanah HPL (Hak Pengelolaan Lahan).
Tanah atau lahan dengan status HPL di Surabaya ini memang dikenal dengan tanah surat ijo, hal ini tentunya unik.
Dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), tidak dikenal istilah status HPL dengan adanya sertifikat hijau.
UUPA hanya mengenal status kepemilikan Hak Milik, HGB (Hak Guna Bangunan), dan HGU (Hak Guna Usaha).
Lahan dengan Bukti Sertifikat Hijau Mencapai 1.200 Hektare
Pemkot Surabaya menyewakan tanah HPL ini kepada warga tertentu dengan bukti berupa sertifikat hijau.
Jadi bisa dikatakan sertifikat ijo adalah bukti HPL bagi warga yang menyewa tanah HPL, surat keterangan itu bersampul berwarna hijau.
Sampai sekarang, masyarakat Surabaya memberikan nama kepada tanah HPL itu sebagai tanah sertifikat hijau atau surat ijo.
Tanah HPL ini tersebar di 23 kecamatan dengan luas mencapai 1.200 hektare atau 12 kilometer persegi.
Bandingkan luas ibu kota provinsi Jawa Timur ini adalah 326 kilometer persegi, sekitar 3,6 persen wilayah Surabaya.
Ada sekitar 46.811 warga Surabaya yang memegang surat ijo ini, terdiri dari 46 ribu persil tanah, dan dihuni 400 ribu jiwa.
Sertifikat Hijau Ini Sama dengan Izin Pemakaian Tanah
Laman hukumonline.com melansir kalau surat ijo atau sertifikat hijau ini disamakan dengan izin pemakaian tanah atau IPT.
IPT telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah.
IPT ini terbagi dalam jangka panjang hingga 20 tahun, jangka menengah selama 5 tahun, dan jangkap pendek selama 2 tahun.
Jadi warga yang memiliki sertifikat hijau ini bisa memperpanjang jangka waktu, lantas berapa biaya perpanjang surat ijo Surabaya.
Untuk lebih jelasnya, mengenai biaya ini, kamu bisa mengakses laman resmi Surabaya Single Window ssw.surabaya.go.id.
Karena status tanah ini juga, ada biaya retribusi surat ijo yang dibebankan kepada pemakai oleh pemerintah kota.
Terkait dengan hal ini, pajak dan retribusi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lantas ada tidak bank yang menerima KPR surat ijo, maksudnya surat ijo ini dipakai sebagai jaminan KPR.
Sayangnya, sertifikat hijau ini tidak bisa, lantaran lahan menjadi milik Pemkot Surabaya dan bukan milik calon debitur.
Namun, bangunan yang ada di atas lahan bisa menjadi jaminan bank, hak kepemilikan di atas tanah sewa dapat menjadi jaminan fidusia.
Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, hal ini dimungkinkan jika ada bukti kepemilikan yang terpisah dan juga izin dari pemilik tanah.
Namun, konsumen tidak bisa mengambil KPR dalam jangka panjang kalau memakai jaminan ini.
Bisa Tidak Sih Surat Ijo Diubah Jadi SHM?
Situs Hukumonline.com juga melansir bahwa IPT ini bisa diubah menjadi hak milik ataupun hak guna bangunan.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam Pasal 3 Perda Surabaya 16/2014 ini menjelaskan bahwa objek pelepasan adalah tanah yang telah diterbitkan IPT dengan kriteria.
1. Peruntukan IPT adalah perumahan dengan penggunaan untuk rumah tinggal
2. Pemohon merupakan pemegang IPT selama 20 tahun secara berturut-turut
3. IPT masih berlaku
4. Luas IPT maksimal 250 meter persegi
5. Hanya satu persil yang bisa dilepaskan bagi yang mempunyai IPT lebih dari satu persil
6. Tidak dalam sengketa/masalah
7. Tidak termasuk dalam perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Warga bisa mengajukan permohonan pelepasan kepada walikota atau pejabat yang ditunjuk, nantinya harus mendapatkan persetujuan DPRD.
Setelah DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Surabaya menyetujui, maka akan dibuat perjanjian.
Pemohon akan membayar kompensasi yang harus lunas dalam waktu 24 bulan, Pemda akan mengeluarkan pernyataan pelepasan tanah.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Gateway Park of LRT City.