OK
KPR
Panduan

Mengenal HGB di Atas HPL, Konsumen Wajib Memahami Sebelum Membeli Apartemen

04 April 2024 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

apa itu hgb di atas hpl

sumber: shutterstock

Seperti apa sih HGB di atas HPL, bagi kamu yang berencana atau berinvestasi apartemen wajib untuk mengetahui hal ini, yuk disimak.

Mungkin kamu pernah mendengar Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Guna Lahan (HPL) di media. 

Pada dasarnya, keduanya merupakan bentuk hak atas tanah yang dikenal di Indonesia selain hak milik dan lainnya.

HGB ini seperti hak mendirikan dan menggunakan bangunan, sementara HPL merupakan hak mengelola tanah alias semacam hak sewa. 

Lantas bagaimana dengan kondisi HGB di atas HPL? Ada sejumlah apartemen di Jakarta yang dibangun dengan status seperti ini. 

Bagi kamu yang mengerti status ini tentunya memiliki sejumlah pertanyaan seperti jangka waktu HGB di atas HPL, biaya perpanjangan, sertifikat, dan sebagianya.

Rumah123 akan menjelaskan mengenai hal ini. Sebelum itu, berikut sejumlah contoh sebagai gambaran.

Sejumlah Apartemen di Jakarta Dibangun dengan HGB di Atas HPL 

gedung di jakarta

sumber: shutterstock

Ada sejumlah hunian vertikal di Jakarta yang dibangun dengan status ini, lokasinya di Kemayoran dan Senayan.

Sejumlah perusahaan pengembang membangun apartemen dengan status HGB di atas HPL di beberapa lokasi di Jakarta. 

Laman berita Kompas.com melansir proyek ini berada di PPK (Pusat Pengelolaan Komplek) Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Ciputra Group membangun Citra Towers dan Ciputra Plaza, Springhill Group mengembangkan Springhill Royale Suites. 

Selain itu, ada Agung Sedayu Group yang membangun dan mengembangkan The Mansion @Dukuh Golf Kemayoran. 

Ada juga proyek apartemen yang dibangun di PPK Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. 

Proyek tersebut adalah Senayan Gateway, Sentral Senayan, FX Plaza, Harris Hotel, dan Taman Ria Senayan. 

Hal ini juga sering memunculkan pertanyaan mengenai HGB di atas HPL Kemayoran atau juga SHM di atas HPL Perumnas.

Bagi yang ingin membeli apartemen, tentunya bertanya apakah aman membeli hunian di atas tanah sewa?

HGB di Atas HPL Memang Aman tapi Berpotensi Masalah 

Laman berita Tirto.id pernah melansir berita mengenai hal ini dengan mengungkapkan kasus Mangga Dua Court di Jakarta Pusat.

Sebagian penghuni baru mengetahui hal ini setelah tinggal selama 16 tahun, proyek ini dibangun pada 1992. 

Perpanjangan HGB ini menjadi rumit lantaran tidak hanya melibatkan Gubernur DKI Jakarta saja, tetapi hingga ke DPR RI. 

Sinar Mas Land memiliki HGB selama 20 tahun atas HPL di Mangga Dua dengan luas 30 hektare. 

Penghuni sempat menggugat developer ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kasus ini berlanjut hingga tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Keputusan akhirnya adalah penghuni harus menanggung biaya perpanjangan sebesar Rp4,3 miliar. 

Jika status tanah adalah HGB murni dan bukan HGB di atas HPL, maka penghuni hanya membayar biaya Rp289 juta. 

Kompas.com juga pernah membahas hal ini dan mengutip pernyataan Arie Sukanti Hutagalung, Guru Besar Hukum Pertanahan Universitas Indonesia.

Status properti yang dibangun di atas lahan HPL sebenarnya aman, tetapi memang menyulitkan pada masa mendatang. 

“Masalahnya bukan aman atau tidak, tapi sangat menyulitkan pemilik HGB,” ujar Arie Sukanti Hutagalung

“Karena untuk mereka yang ingin memperpanjang, menyewakan, atau menjualnya harus mendapatkan persetujuan pemilik HPL terlebih dahulu,” lanjutnya. 

Nah, buat kamu yang berencana membeli apartemen, sebaiknya memang bertanya lebih dulu mengenai status tanah.

Apakah lahan termasuk HGB murni atau malah HGB di atas HPL, kamu wajib mengetahui semua ini. 

Kalau sudah tahu, kamu baru bisa memutuskan untuk membeli agar tidak menyesal mengenai status properti.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Property People.

Baca artikel informatif lainnya di artikel.rumah123.com dan Google News.

Ingin punya hunian premium, eksklusif, dan aman? EleVee Condominium di Tangerang pilihan yang tepat.

Segera dapatkan properti idamanmu di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!


Tag: , , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA