OK
Panduan

Biaya Jual Beli Apartemen Second. Penjual dan Pembeli Wajib Tahu!

09 September 2024 · 6 min read Author: Emier Abdul Fiqih P · Editor: M. Iqbal

biaya jual beli apartemen second

Bagi yang ingin berinvestasi properti atau ingin tinggal di hunian vertikal, kamu wajib tahu mengenai biaya jual beli apartemen second.

Apartemen adalah pilihan yang tepat untuk tempat tinggal karena menawarkan berbagai keuntungan seperti fasilitas internal yang lengkap, minim perawatan, dan keamanan terjamin.

Selain rumah tapak, tinggal di apartemen terbilang nyaman dan cocok untuk ditinggali dalam jangka waktu yang lama.

Jadi, tak heran banyak orang yang mencari apartemen tak terkecuali apartemen second lantaran harganya bisa lebih murah daripada apartemen baru.

Nah, bagi siapa pun yang hendak tinggal di apartemen maka wajib tahu dokumen jual beli apartemen second.

Adapun dokumen jual beli apartemen bekas tidak terlalu beda jauh dengan dokumen jual beli rumah tapak, kok.

Simak informasinya berikut ini!

Biaya Jual Beli Apartemen Second yang Ditanggung oleh Pembeli

biaya jual beli apartemen second yang ditanggung pembeli

sumber: pexels.com/@a-darmel/

1. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pembeli akan membayar sejumlah biaya, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Besar BPHTB tersebut adalah 5 persen dari harga beli apartemen yang dikurangi NJOPTKP/NPTKP.

NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, sedangkan NPTKP adalah Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak. 

Untuk informasi, besar NJOPTKP di setiap daerah berbeda-beda.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pembeli juga harus membayar biaya atau pajak lainnya yaitu PPN, besarnya 10 persen. 

Nilai properti yang terkena PPN ini yang nilainya di atas Rp300 juta, sedangkan harga di bawah angka tersebut tidak dikenakan PPN.

3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pembeli juga harus membayar pajak atau biaya jual beli berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Ingat, pajak ini untuk bangunan dengan luas di atas 150 meter persegi yang nilainya 20 persen dari harga jual atau di atas Rp5 miliar sesuai peraturan terbaru.

Pajak tersebut hanya berlaku kalau pembeli membeli dari perusahaan pengembang, tidak berlaku untuk transaksi perorangan.

4. Biaya Cek Sertifikat 

Selanjutnya, pembeli juga harus membayar biaya ini yang besarannya bervariasi tergantung tiap-tiap wilayah. 

Tujuan dari cek sertifikat agar pembeli bisa mengetahui status sertifikat apartemen.

Hal ini supaya mencegah adanya sertifikat ganda, sertifikat sitaan bank, dalam status sengketa, dan lainnya.

5. Akta Jual Beli (AJB)

Pembeli juga menanggung biaya jual beli apartemen berupa AJB ini, besarnya sekitar 1 persen dari harga jual properti. 

Namun, sebelum melakukan AJB, penjual dan pembeli melakukan sejumlah tahapan seperti memeriksa sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat.

Nantinya, pembeli diharuskan untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), melunasi PPh, dan membayar BPHTB.

6. Bea Balik Nama (BBN) 

Biaya jual beli apartemen second lainnya adalah BBN, tahapan ini bersamaan dengan AJB oleh notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). 

Untuk biaya pembuatan BBN ini adalah (1/1.000 X NJOP) + Rp50 ribu.

Hanya saja, besar NJOP setiap daerah pastinya berbeda-beda.

7. Biaya Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Biaya jual beli apartemen untuk pembeli adalah biaya notaris jual beli apartemen atau PPAT.

Notaris dan PPAT akan menangani sejumlah hal terkait kelengkapan dokumen dalam transaksi properti.

Biaya Jual Beli Apartemen Second yang Ditanggung Penjual

pajak jual beli apartemen bekas

Sumber: Shutterstock.com

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Selain pembeli, penjual juga menanggung biaya atau pajak dalam pembelian properti yaitu pajak penghasilan (PPh). 

Besar pajak yang dibebankan pada PPh ini adalah 5 persen dari harga jual.

Dalam biaya jual beli apartemen, pembeli memang menanggung biaya yang lebih banyak ketimbang penjual.

Namun, tidak jarang ada kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai biaya notaris. 

Bagaimana, sudah paham ‘kan apa saja dokumen jual beli apartemen second?

Mengalkulasi biaya jual beli apartemen second sangatlah penting untuk dipahami, mulai dari pajak, biaya notaris, hingga komponen biaya lainnya.

Nah, bagi pemilik apartemen, untuk memudahkan proses jual apartemen agar lebih cepat laku dan mendapatkan penawaran terbaik, manfaatkan platform jual beli properti, seperti Rumah123.

Jual Apartemen lewat Situs Rumah123

banner homeowner rumah123

Jual apartemen maupun jenis properti lainnya di situs Rumah123 banyak untungnya, lo.

Pasalnya, dengan jangkauan yang luas, kamu bisa menjangkau calon pembeli potensial karena situs Rumah123 dikunjungi lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulannya.

Dengan begitu, apartemen kamu berpotensi lebih cepat laku karena buktinya sudah ada puluhan ribu properti terjual atau tersewa per bulannya. Simak ragam keuntungan lainnya di bawah ini!

1. Mudah, Aman, dan Tepercaya

Pasang iklan apartemen atau properti di Rumah123 sangatlah mudah, aman, dan tepercaya.

Hal ini karena Rumah123 merupakan situs jual beli properti yang sudah lebih dari 17 tahun menjadi platform pilihan agen properti sukses.

2. Dijangkau Calon Pembeli Lebih Luas

Ketika menjual properti di Rumah123, iklan propertimu akan dilihat oleh kurang lebih 21 juta pengunjung setiap bulannya.

Nah, hal tersebut menjadi sebuah keuntungan karena iklan properti kamu dapat dilihat oleh jutaan calon pembeli.

3. Berpotensi Cepat Laku dengan Beragam Fitur Unggulan

Pasang iklan di Homeowner Rumah123 berpotensi cepat laku lewat berbagai fitur unggulannya.

Berikut adalah keunggulan pasang iklan lewat fitur Homeowner Rumah123:

  • Top Properti: membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120 kali lebih banyak.
  • Booster Premiere & Featured Listing: menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8 kali lebih banyak.
  • Repost Listing: meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.

Cara Jual Properti di Rumah123

cara jual properti di rumah123

Bagi yang tertarik mengiklankan properti kamu di Rumah123, berikut langkah-langkah yang mesti kamu ikuti.

1. Daftarkan Diri 

Pertama, daftarkan diri kamu melalui laman www.rumah123.com/pemilik-properti.

Lalu, isi informasi mengenai diri kamu serta lengkapi informasi properti yang ingin dijual.

2. Pilih Paket Sesuai Kebutuhan

Setelah mendaftarkan diri, pilih paket dengan durasi iklan yang dibutuhkan.

Harga paket langganannya lumayan terjangkau, yaitu Rp350 ribu untuk 30 hari dan Rp840 ribu untuk 90 hari.

Kamu dapat menyesuaikan bujet yang dimiliki saat ini.

3. Pasang Iklan

Terakhir, lengkapi semua detail yang diminta.

Jika sudah selesai, propertimu siap diiklankan.

Bersiaplah untuk nantinya iklan propertimu dijangkau oleh calon pembeli lebih luas.

Jadi, yuk pasang iklan properti di Rumah123 dengan mudah dan cepat laku!

tebus murah

Bagaimana, apakah kamu semakin yakin untuk menjual atau membeli apartemen second?

Khusus buat kamu yang ingin membeli apartemen second murah, lihat juga penawaran khusus dari Rumah123.

Di sana, kamu bisa mendapatkan beragam pilihan hunian yang harganya sedang turun di bawah NJOP, lo.

***

Semoga bermanfaat.

Cek artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Tak lupa, kunjungi Rumah123 untuk menemukan hunian impian karena #SemuaAdaDisini.

Kalau kamu tertarik beli hunian di sana, tapi enggak tahu syarat dan ketentuan apa saja yang perlu disiapkan, gabung saja yuk di forum ngobrolin properti Teras123!

*sumber header: pexels.com/@pavel-danilyuk


Tag:


Emier Abdul Fiqih P

Content Writer

Menjadi penulis di 99 Group sejak 2022 yang berfokus pada artikel properti, gaya hidup, dan teknologi. Lulusan S2 Linguistik UPI ini sempat berprofesi sebagai copy editor dan penyunting buku. Senang menonton film dan membaca novel di waktu senggang.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA