OK
×
×
Bagi kamu yang ingin berinvestasi properti atau ingin tinggal di hunian vertikal, wajib tahu nih mengenai biaya jual beli apartemen, apa saja sih ya.
Pilihan tinggal di hunian vertikal seperti apartemen sudah menjadi hal yang biasa di kota besar seperti Jakarta.
Kalau kamu ingin tinggal di apartemen tentunya memang harus mempersiapkan diri karena berbeda dengan rumah tapak.
Seperti halnya transaksi properti, ada biaya jual beli tanah, pastinya juga ada biaya jual beli apartemen.
Ketika kamu ingin membeli apartemen atau sebaliknya, menjual apartemen maka ada sejumlah biaya yang dibebankan kepada masing-masing pihak.
Bagi pembeli, dia memang harus bersiap mengeluarkan sejumlah uang selain biaya pembelian apartemen.
Untuk penjual pun demikian, dia tetap harus membayar sejumlah biaya terutama pajak untuk negara.
Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan mengenai biaya jual beli apartemen yang ditanggung oleh penjual dan pembeli.
Rumah123.com mengutip dan merangkum dari sejumlah situs lainnya untuk menjelaskan hal ini.
Sejumlah biaya jual beli apartemen dibebankan kepada pembeli adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besar BPHTB tersebut adalah 5% (lima persen) dari harga beli apartemen yang dikurangi NJOPTKP/NPTKP.
NJOPTKP adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, NPTKP adalah Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak.
Untuk diketahui, besar NJOPTKP di setiap daerah berbeda-beda, jadi kamu memang perlu mencari tahu.
Biaya jual beli apartemen lainnya yang dibebankan kepada pembeli adalah PPN, besarnya 10% (sepuluh persen).
Nilai properti yang terkena PPN ini yang nilainya di atas Rp300 juta, kalau harganya di bawah angka tersebut tidak dikenakan PPN.
Pembeli juga dibebankan dengan biaya jual beli berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Biaya ini dikenakan untuk bangunan dengan luas di atas 150 m2, nilainya 20 persen dari harga jual.
Pajak ini hanya berlaku kalau pembeli membeli dari perusahaan pengembang, tidak berlaku untuk transaksi perorangan.
Biaya jual beli apartemen in juga dibebankan kepada pembeli, besar biaya memang bervariasi tergantung wilayah.
Tujuan dari cek sertifikat ini agar pembeli bisa mengetahui status sertifikat apartemen, mungkin ada kemungkinan digandakan, disita bank, dalam status sengketa, dan lainnya.
Pembeli juga menanggung biaya jual beli apartemen berupa AJB ini, besarnya sekitar 1 persen dari harga jual properti.
Namun, sebelum melakukan AJB, penjual dan pembeli melakukan sejumlah tahapan seperti memeriksa sertifikat,
Lantas membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), melunasi PPh, membayar BPHTB, dan lainnya.
Biaya jual beli apartemen lainnya adalah BBN, tahapan ini diurus bersamaan dengan AJB oleh notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Untuk biaya pembuatan BBN ini adalah (1/1.000 X NJOP) + Rp50 ribu, besar NJOP setiap daerah pastinya berbeda.
Biaya jual beli apartemen lain yang dibebankan kepada pembeli lainnya adalah biaya notaris jual beli apartemen atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Notaris dan PPAT akan menangani sejumlah hal terkait kelengkapan dokumen dalam transaksi properti.
Salah satu biaya jual apartemen yang harus ditanggung oleh penjual yaitu pajak penghasilan (PPh).
Besar pajak yang dibebankan pada PPh ini adalah 5% (lima persen) dari harga jual, kamu bisa menghitungnya dengan mudah.
Dalam biaya jual beli apartemen, biaya yang harus ditanggung oleh pembeli memang banyak dibandingkan penjual.
Namun, tidak jarang ada kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai biaya notaris yang ditanggung
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai biaya jual beli properti.
Kalau kamu sedang mencari rumah di Bandung, Jawa Barat, pilihan terbaik adalah Dago Village.
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar