OK
Panduan

Jangan Sampai Terlambat Membayar PBB, Ini Tempat dan Cara Bayarnya

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

terlambar membayar pbb

Membayar pajak menjadi kewajiban pemilik properti. Bagaimana kalau kamu terlambat membayar PBB tahun lalu atau tahun sebelumnya? 

PBB merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak ini dipungut atas kepemilikan tanah dan bangunan.

Pajak ini dikenakan terhadap wajib pajak pribadi atau perorangan dan juga badan termasuk badan usaha.

Tanah dan bangunan tersebut dijadikan sebagai objek pajak lantaran memberikan keuntungan, manfaat, dan lainnya kepada wajib pajak. 

Peraturan perundangan yang mengatur PBB termasuk dalam pajak negara diatur berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Lantas peraturan tersebut diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. Sebagai pemilik properti dan juga wajib pajak, kamu wajib membayar PBB. 

Pembayaran PBB biasanya dilakukan paling lambat pada 31 Agustus setiap tahunnya. Jangan sampai kamu terlambat membayar ya. 

Namun, bagaimana ceritanya jika kamu sampai terlambat membayar PBB? Tidak usah bingung ya. 

Situs properti Rumah123.com akan mengulas bagaimana cara membayar PBB yang tertunggak.

Selain itu, juga diulas tempat membayar PBB yang tertunggak serta besar denda PBB yang terlambat dibayar. 

jadwal membayar pbb

Sumber: Kompas.com

Berapa Besar Denda Kalau Terlambat Bayar PBB

Kamu pasti bertanya berapa sih besar denda yang dikenakan kalau sampai terlambat membayar PBB.

Besar denda keterlambatan membayar PBB adalah 2 persen setiap bulannya dari jumlah PBB yang harus dibayarkan. 

Hal tersebut berlaku untuk setiap bulannya setelah melewati batas tenggat waktu pembayaran PBB. 

Wajib pajak harus membayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dengan tambahan 2 persen. 

Besaran denda ini akan diakumulasi atau dihitung sesuai dengan jumlah bulan keterlambatan pembayaran. 

Peraturan perundangan yang mengatur mengenai denda tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 78/PMK.03/2016 tentang besaran denda bayar pajak

Jangka waktu paling lama untuk masa penunggakan pembayaran PBB adalah 24 bulan atau 2 tahun. 

Cara Menghitung Besar Denda PBB

Untuk menghitung besar denda PBB lantaran terlambat membayar PBB sebenarnya tidak terlalu sulit. Kamu hanya perlu melihat jumlah tagihan PBB yang tertera di SPT. 

Misalnya besar tagihan PBB adalah Rp400.000. Kamu lupa membayar PBB tahun lalu selama 12 bulan atau 1 tahun. 

Maka kamu harus membayar denda Rp400.000 x 2 persen x 12 bulan. Maka besar denda Rp96.000. 

Pada tahun ini, saat kamu membayar pajak bumi dan bangunan, maka kamu harus membayar Rp400.000 + Rp400.000 + Rp96.000 = Rp896.000. 

Hal ini memasukkan pembayaran PBB tahun lalu, denda keterlambatan pembayaran, dan PBB tahun ini. 

Kalau menghitung jumlah denda setiap bulannya memang kecil hanya 2 persen dari jumlah tagihan PBB. 

Jika menggunakan ilustrasi di atas hanya Rp8.000. Namun, bayangkan kalau kamu telat membayar dua tahun. 

Hitung saja berapa keterlambatan bayar PBB dalam dua tahun berturut-turut. Lumayan juga kan? 

cara membayar pbb

Sumber: Empireweekly.com

Cara Bayar PBB yang Tertunggak dan Tempat Bayar PBB yang Tertunggak 

Membayar Secara Offline 

1. Kamu bisa membayar keterlambatan pembayaran PBB atau terlambat membayar PBB tahun sebelumnya ini di kantor pos terdekat. 

2. Bank-bank swasta nasional dan juga bank-bank pemerintah menerima pembayaran keterlambatan PBB. Kamu bisa membayar melalui teller.

3. Pilihan lainnya adalah membayar melalui gerai minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Kamu bisa membayar melalui kasir. 

Membayar Secara Online

1. Kamu bisa membayar online melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) bank swasta nasional dan bank pemerintah. 

2. Saat ini, pembayaran PBB via online juga bisa melalui e-commerce seperti Traveloka, Tokopedia, dan lainnya. 

Banyak kemudahan untuk membayar keterlambatan atau tunggakan PBB baik secara offline maupun online

Nah, itulah cara dan tempat kalau kamu terlambat membayar PBB, biasakan untuk membayar pajak tepat waktu ya.

Rumah123.com pernah membahas mengenai cara membayar PBB lewat ATM, bisa dilakukan di sejumlah bank, mudah kok.

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan informasi yang menarik mengenai properti hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti dan lainnya karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi, hanya di Rumah123.com.

Kalau kamu sedang mencari rekomendasi properti untuk tempat tinggal atau investasi, pilihan terbaik adalah Apartemen Roseville.


Tag: ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA