Mengenal Apa Itu Petok D. Bentuk Kepemilikan Tanah Era Jadul yang Masih Dikenal
Yuk, mengenal apa itu Petok D, salah satu bukti kepemilikan tanah jadul yang masih di kenal masyarakat Indonesia. Simak ulasannya.
Banyak bentuk bukti kepemilikan tanah atau hak atas tanah yang ada Indonesia, salah satunya petok D.
Bagi generasi milenial yang berumur 20-an atau 30-an, bisa jadi tidak mengenal hal ini sebagai bukti kepemilikan tanah.
Pastinya generasi milenial hanya mengetahui SHM (sertifikat hak milik) sebagai bentuk bukti kepemilikan tanah.
Namun, bagi mereka yang masuk generasi baby boomers yang lahir pada 1940-an hingga 1950-an pastinya lebih paham hak atas tanah tersebut.
Petok D adalah tanah yang mempunyai alas hak surat tanah petok D, hal ini berlaku sebelum perubahan peraturan.
Sebelum 1960, bentuk hak ini mempunyai kekuatan yang setara dengan sertifikat kepemilikan tanah.
Tetapi, setelah UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) berlaku pada 24 Desember 1960, aturan tersebut tidak berlaku lagi.
Sekarang, surat petok D ini cuma menjadi sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah oleh mereka yang menggunakan tanah.
Status tanah petok D ini sebenarnya mirip dengan tanah girik, pemilik harus mengubah surat kepemilikannya.
Bentuk surat ini termasuk sangat lemah kalau difungsikan sebagai surat kepemilikan atas tanah atau lahan.
Masih banyak orang terutama di pedesaan yang masih awam mengenai hal ini, sehingga surat ini seringkali menimbulkan masalah saat jual beli tanah.
Jika kamu masih menemukan tanah dengan status ini dan ingin membelinya, serta ingin mengecek statusnya, ada caranya.
Caranya mudah, bawa saja surat pemilik lahan ke kantor desa atau kelurahan setempat sesuai lokasi.
Tanya saja apakah identitas di dalam surat ini memang benar dan ada dalam catatan induk pertanahan setempat atau memang fiktif.
Meski hanya bersifat petok D saja, namun ternyata bisa dijaminkan, ternyata ada kredit bank jaminan.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Petok D
Kalau kamu memiliki tanah warisan orang tua yang masih petok D atau membeli tanah dengan status petok D.
Maka kamu bisa mengubahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM), mudah kok mengubah petok D ke SHM.
Ada dua tahap proses yang harus dilakukan yaitu di kantor kelurahan atau desa dan kemudian kantor pertanahan.
Mengurus Berkas di Kantor Kelurahan Atau Desa
1. Surat Keterangan Tidak Sengketa
Surat ini dibutuhkan untuk memastikan kalau tanah ini tidak dalam status sengketa dengan orang lain.
Ketika membuat surat keterangan ini harus disertai saksi dari Ketua RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga).
2. Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat keterangan ini menjelaskan riwayat kepemilikan tanah dari awal pencatatan di kelurahan sampai saat sekarang.
3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat keterangan ini dibuat oleh pemohon yang memastikan penguasaan tanah yang memang menjadi haknya.
Untuk mengurus surat keterangan penguasaan ini, pemohon bisa menggunakan jasa notaris setempat.
Setelah mendapatkan semua surat keterangan tersebut, maka langkah selanjutnya adalah mengurus ke kantor pertanahan.
Mengurus Berkas di Kantor Pertanahan
- Saat mengurus berkas di kantor pertanahan, tahapan melewati sejumlah hal.
- Mengajukan permohonan sertifikat plus sejumlah dokumen.
- Mengukur tanah di lokasi secara langsung, petugas melakukannya bersama pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas tanah.
- Mengesahkan surat ukur, pejabat berwenang yaitu kepala seksi pengukuran dan pemetaan kantor pertanahan setempat yang menandatanganinya.
- Melakukan proses surat ukur oleh petugas panitia A yang beranggotakan kepala desa atau lurah setempat dan juga petugas kantor pertanahan.
- Menunggu pengumuman data yuridis yang di kantor balai desa atau kelurahan dan juga kantor pertanahan. Pengumuman selama 60 hari, tujuannya untuk menjamin bahwa tidak orang yang keberatan dengan pengumuman ini.
- Menerbitkan surat keputusan hak atas tanah, namun surat ini belum berupa sertifikat karena belum melalui proses lanjutan. Ada proses membuat sertifikat di sub seksi pendaftaran hak dan informasi, setelah itu baru ada sertifikat.
- Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sebagai kewajiban pemilik tanah sebelum adanya penerbitan sertifikat.
- Mendaftarkan surat keputusan hal yang bertujuan untuk menerbitkan sertifikat.
- Mengambil sertifikat
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Petok D
Biaya untuk membuat sertifikat tanah dari petok D tentunya menyesuaikan dengan luas tanah atau lahan.
Semakin besar luas tanah, maka semakin tinggi juga biaya harus yang harus dibayar untuk membuat sertifikat.
Hal ini terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah tersebut, jadi siapkan dana yang mengurusnya.
***
Nah, itulah ulasan singkat mengenai apa itu petok D, surat kepemilikan jadul yang masih dikenal.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan informasi yang menarik mengenai properti hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti dan lainnya karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi, hanya di Rumah123.com.
Kalau kamu sedang mencari rekomendasi properti untuk tempat tinggal atau investasi, pilihan terbaik adalah Premier Estate 3.