Eigendom Verponding, Status Kepemilikan Tanah dari Era Belanda yang Perlu Kamu Ketahui
Eigendom atau eigendom verponding yang juga status atau bukti kepemilikan tanah era kolonial Belanda ternyata masih dikenal hingga sekarang.
Hak eigendom atau eigendom verponding masih dikenal hingga saat ini, meski Indonesia sudah merdeka lebih dari 75 tahun.
Jangan salah juga, kalau ada kasus penyerobotan tanah oleh pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah yang jadul ini.
Harian Surabaya Pagi dan kanal berita online-nya menurunkan berita mengenai hal ini pada November 2020 lalu.
Sebidang lahan yang dimiliki oleh Paulus Welly Affandi, ternyata diklaim oleh pihak PT Kohir Mustika Berkah.
Paulus mempunyai lahan seluas 8.340 m2 yang berada di Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Sebelumnya, PT Kohir Mustika Berkah mengklaim tanah tersebut sebagai bagian dari lahan seluas 25 hektare.
Setelah adanya aksi penyerobotan tersebut, Paulus langsung melaporkannya ke Polresta Gresik.
Status SHM Melawan Eigendom Verponding
Paulus memiliki tanah atau lahan tersebut dengan status kepemilikan berupa SHM (sertifikat hak milik).
Tanah yang dimilikinya itu dipasang plang yang menyatakan kalau lahan telah memiliki status SHM.
Sementara kuasa hukum PT Kohir Berkah Mustika, Khoirul SH MH, menyatakan kliennya mempunyai lahan seluas 25 hektare lebih di lokasi tersebut.
Dasar hukum kepemilikan tanah itu berdasarkan eigendom verponding 415 nomor 19404, bukan SHM ataupun HGB.
Satu pihak mempunyai bukti kepemilikan SHM, sedangkan pihak yang lain memiliki bukti eigendom.
Adanya kasus ini membuktikan kalau hak atas tanah era Belanda ini masih diklaim menjadi bukti kepemilikan tanah atau lahan.
Bagi kamu yang berencana untuk membeli lahan atau telah memiliki tanah, memang harus mengecek status tanah.
Untuk mengetahuinya, kamu bisa melakukan cara cek NIB, dengan begitu kamu mengetahui status dan pemilik tanah.
Mengenal Eigendom Verponding
Laman berita Surabayapagi.com mengutip pernyataan Sugijanto, S.H, M.H, MKn dan Dr. Agus Sekarmadji SH, MHum.
Menurut Sugijanto, eigendom adalah salah satu produk hukum tentang pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat sejak zaman kolonial Belanda.
Sugijanto mengatakan eigendom adalah hak milik mutlak, tetapi dengan lahirnya UU Pokok Agraria pada 1960, hak atas tanah itu telah dihapus.
Namun, sampai saat ini, masih banyak orang yang tidak mengetahui kalau status kepemilikan hak atas tanah zaman Belanda ini tidak lagi ada.
Tentunya, tidak mengherankan kalau terjadi aksi penyerobotan tanah seperti yang terjadi di Gresik.
Sugijanto mengatakan pada 1960, kalau seseorang mempunyai eigendom verponding maka dia diberikan waktu enam bulan untuk melapor.
Kalau tidak memenuhi prosedur, maka pemilik hak atas tanah era Belanda ini sudah tidak berlaku, hal ini berlaku efektif mulai 1980, hal ini menjawab apakah hak eigendom masih berlaku.
Hal senada juga diungkapkan oleh Agus Sekarmadji yang juga pakar hukum Agraria dan Pertanahan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Meski begitu, mereka yang memiliki hak atas tanah era Belanda ini masih bisa diperhatikan kepentingannya jika ada bangunan.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 571, pemegang eigendom termasuk pemilik segala sesuatu yang melekat di atas tanah.
Jadi, mereka yang memiliki eigendom pada saat ini, cuma bisa mengklaim bangunan, bukan tanah.
Ulasan Lain Terkait Hak Atas Tanah dari Zaman Belanda
Setelah membaca ulasan singkat ini, kamu bisa mengerti apa itu eigendom dan contoh hak eigendom.
Dalam artikel lainnya, akan dibahas mengenai contoh surat eigendom verponding dan hak eigendom dikonversi menjadi hak apa saja.
Tidak ketinggalan mengenai cara mengurus sertifikat tanah eigendom, tentunya tidak memungkinkan untuk membahasnya dalam satu artikel.
Sebelumnya, Rumah123.com pernah membahas mengenai hak bezit, status kepemilikan tanah lainnya dari era kolonial Belanda.
Pastinya, kamu mulai mengenal dan memahami eigendom dan bezit, dua produk zaman dahulu yang masih dikenal hingga sekarang.
Sebenarnya, masih banyak kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah tradisional seperti rincik tanah, tanah gogolan, dan lainnya.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Lugano Lake Park.