OK

Pengertian, Fungsi, Cara Mengurus SPPT dan Mendapatkannya Terlengkap Pada 2022

11 Oktober 2022 · 3 min read · by Christantio Utama

SPPT

(Sumber: KRJogya)

Dalam mengurus administrasi jual beli serta pembayaran pajak rumah, ada satu berkas yang sangat penting untuk diperhatikan yakni SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Sesuai kepanjangannya tersebut, berkas administrasi yang satu ini berhubungan dengan perihal pajak sebuah rumah atau properti tertentu yang dimaksud.

Jadi sangat penting bagi kamu yang ingin membeli atai menjual rumah untuk mengetahui dokumen yang satu ini.

Yuk, langsung saja kita simak ulasan lengkap mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang berikut ini.

Situs properti Rumah123.com merangkum dari berbagai sumber.

Pengertian SPPT

SPPT

Sumber: Cekpremi

SPPT adalah sebuah surat yang terbit dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengenai pajak yang terutang selama satu tahun pajak.

Jadi dalam surat tersebut terdapat informasi yang kita butuhkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti spesifikasi properti beserta nominal uang yang harus lunas setiap tahunnya.

Dasar Hukum SPPT

SPPT 2

Dasar hukum SPPT ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 yang secara khusus mengatur Pajak Bumi dan Bangunan.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, SPPT adalah dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus lunas oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Biasanya, SPPT  bersamaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga sertifikat.

Tapi perlu diingat bahwa SPPT tidak termasuk sebagai bukti kepemilikan objek pajak.

SPPT merupakan penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik.

Maka dari itu, terkadang ada perbedaan nama antara nama yang tercantum di sertifikat kepemilikan rumah dengan nama yang tercantum di SPPT PBB.

Hal ini bisa saja terjadi karena pemilik awal tidak melakukan peralihan atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut.

Fungsi SPPT

angsuran pembayaran rumah

Ada beberapa fungsi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang penting kamu ketahui sebagai Wajib Pajak.

Berikut ini adalah beberapa di antaranya.

  1. Sebagai bukti surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.
  2. Menjadi salah satu elemen penting guna menghindari perebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
  3. Memegang fungsi penting bagi Wajib Pajak ketika dalam proses pengumpulan dokumen lengkap untuk menjaga atau melindungi aset berharga.

Cara Mengurus dan Mendapatkan SPPT

pembuatan SPPT

Guna mengurus dan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, terdapat beberapa langkah yang harus kamu persiapkan.

Namun, apabila sebelumnya sudah mendaftarkan objek pajak sebelumnya, kamu cukup mengikuti langkah ini

  1. Mengambil SPPT di kantor kelurahan atau KPP Pratama di mana objek pajak telah terdaftar.
  2. Surat Pemberitahun Pajak Terutang bisa juga dikirimkan melalui pos atau diantar langsung oleh aparat desa atau kelurahan.
  3. Menggunakan fasilitas Kring Pajak (1500200) untuk melacak keberadaan Surat Pemberitahun Pajak Terutang kamu.
  4. Mengakses melalui website resmi pemerintah daerah tempat objek pajak terdaftar.

Contohnya bagi kamu yang tinggal di daerah Jakarta, maka bisa mengunjungi laman BAPENDA DKI Jakarta.

Tinggal masukkan nomor dan tahun PBB dan bisa mengecek status pelunasan PBB kamu.

Bagi kamu yang belum mendaftarkan objek pajak, bisa mengikuti langkah ini.

  1. Daftarkan terlebih dahulu objek PBB di KPP dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
  2. Isi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
  3. Tunggu Surat Pemberitahun Pajak Terutang dikirimkan ke pihak kelurahan atau RT.

***

Nah, itulah ulasan lengkap mengenai SPPT yang bisa kamu ketahui.

Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co.

Untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di The Kensington Royal Suite Jakarta Utara.

Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.

Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.dan follow Google News Rumah123.com.


Tag: , ,


Christantio Utama
Christantio Utama

Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai Penulis SEO. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.