Mengenal Konsesi dalam Pembangunan Infrastruktur, Bukti Swasta dan Pemerintah Harus Saling Menguntungkan!
Konsesi adalah pemberian izin untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Istilah ini banyak digunakan. Simak informasinya untuk cari tahu di sini!
Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Indonesia tak hanya bergantung dengan APBN saja dalam pembangunan infrastruktur melainkan juga pihak swasta.
Oleh sebab itu, Pemerintah harus mempersiapkan skema yang terbaik agar infrastruktur tak hanya diminati oleh masyarakat saja melainkan juga bagi pihak swasta maupun investor.
Dalam penerapannya di masyarakat secara hukum pemerintahan, sistem konsesi adalah bagian yang sangat penting dan tak bisa dipisahkan.
Dengan adanya sistem ini, seluruh pihak yang memiliki dana dan kemampuan finansial pastinya akan mempunyai kepemilikan usaha dalam bentuk infrastruktur.
Sistem ini memastikan adanya keseimbangan antara pihak swasta dan Pemerintah tak hanya berasas manfaat saja, namun juga dalam hal struktur finansial.
Lantas, bagaimana penerapan konsesi adalah bagian terpenting dalam infrastruktur di Indonesia? Simak pembahasannya bersama-sama!
Pengertian Konsesi Menurut Para Ahli
Ada beberapa hal yang harus kamu ketahui mengenai pemahaman konsesi sebagai elemen penting dari infrastruktur berdasarkan pendekatan para ahli berikut ini :
1. Konsesi Menurut Undang-Undang
Berdasarkan Pasal No.1 UU No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyatakan konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan.
Keputusan tersebut menyangkut hal yang berwenang sebagai wujud kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan/atau pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum/SDA dan pengelolaan lainnya sesuai UU.
Jauh sebelum adanya UU tersebut, konsesi sendiri telah termasuk ranah hukum administrasi negara yang bersifat publik.
2. Konsesi Menurut Prof. R. Subekti, S.H (1971)
Konsesi adalah suatu izin dari Pemerintah untuk membuka tanah dan menjalankan suatu usaha di atasnya, membuka jalan, menambang dan seterusnya.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU No.5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, hak konsesi dapat dikonversi menjadi hak guna bangunan (HGB).
3. Konsesi Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo (1981)
Dalam pemaparannya, konsesi adalah suatu penetapan administrasi negara yang secara yuridis sangat kompleks karena merupakan seperangkat dispensasi, izin, lisensi, disertai wewenang pemerintah terbatas kepada pemegang konsesi (konsisionaris).
Sistem konsesi secara umum memang lebih disukai oleh investor asing karena adanya sifat kepemilikan hak pengusahaan dan pengelolaan, serta kecilnya ruang yang diberikan kepada negara untuk mengontrol bisnis mereka.
Ada beberapa negara yang telah berhasil menjalankan konsesi adalah bagian penting dalam infrastruktur seperti Australia, Peru, Kanada, Brasil, Meksiko, Amerika Serikat dan Rusia.
Konsesi adalah Bagian Penting dari Infrastruktur Indonesia, Ini Model Bisnis yang Perlu Kamu Ketahui
Dalam penerapannya di Indonesia, model bisnis dengan sistem konsesi terbagi atas dua bagian penting antara lain :
1. Kemitraan Pemerintah Swasta
Sistem KPS atau Kemitraan Pemerintah Swasta menjadi bentuk jangka panjang dalam masa konsesi adalah elemen terpenting dalam infrastruktur.
Kemitraan Pemerintah Swasta atau yang sering disebut P3 (Private Public Partnership) ini merupakan bentuk kerjasama jangka panjang setidaknya minimal 20 tahun.
Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak bekerjasama menyediakan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan kerjasama ini, risiko dan manfaat potensial dalam menyediakan berbagai fasilitas atau layanan dapat dibagi Pemerintah maupun Swasta secara bersama.
Dalam penerapannya di Indonesia, sistem ini juga identik dengan istilah BOT (Build Operate and Transfer), yang bersifat alih milik dalam kurun tertentu.
Contoh konsesi dalam sistem KPS antara lain :
1. Proyek Jalan Tol
2. Air Minum
3. Pembangkit Listrik
4. Terminal
5. Pelabuhan
Kontrak Bagi Hasil
Selain sistem Kerjasama Pemerintah Swasta, konsesi adalah bagian penting lainnya dengan penerapan Kontrak Bagi Hasil.
Pendekatan ini diberikan untuk mencari hidrokarbon di area tertentu secara komersial. PSC berlaku untuk beberapa tahun tergantung syarat kontrak, dan penemuan migas.
Meski demikian, periode Kontrak Bagi Hasil dapat diperpanjang melalui perjanjian kontraktor dan Kementerian ESDM Ditjen Migas.
Nantinya, kontraktor akan diberikan kewajiban untuk menyerahkan kembali persentase tertentu dari area kontrak, kecuali area tersebut terkontaminasi oleh hasil bumi dengan nilai ekonomis tinggi.
Perhitungan Bagi Hasil
Dalam sistem Kontrak Bagi Hasil, kontraktor dan SKK Migas nantinya akan membagi total produksi untuk setiap periode berdasarkan rasio yang sudah ditentukan.
Kontraktor diperbolehkan untuk menarik hak kembali dana yang dikeluarkan dalam proses pencarian, pertambangan dan operasional.
Setiap bagi hasil nantinya akan ada first tranche petroleum (FTP), yang dimana pihak akan berhak memperoleh minyak dan gas dengan persentase tertentu setiap tahunnya sesuai kontrak yang berlaku.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai konsesi adalah bagian penting untuk hajat hidup orang banyak.
Temukan berbagai informasi menarik seputar properti terkini, selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Kamu bisa wujudkan hunian idaman seperti The Asya hanya di Rumah123.com dan 99.co, yang tentunya #AdaBuatKamu!