Cara Mengubah HGB ke SHM dan Biaya Terbaru 2022
Mengubah HGB ke SHM gampang loh! Buat kamu yang rumahnya masih bersertifikat Hak Guna Bangunan, buruan deh tingkatkan jadi Sertifikat Hak Milik.
Sebelum membeli sebuah rumah, sudah seharusnya kamu mempelajari legalitas yang dimiliki properti tersebut.
Hal ini menjadi tahapan yang sangat krusial supaya kamu terhindar dari masalah yang bisa terjadi di kemudian hari.
Kebanyakan properti yang ada di pasaran memiliki legalitas berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM), dan keduanya memiliki fungsi dan status yang berbeda.
Alasan harus mengubah HGB ke SHM
Sebagai tahap awal, kamu bisa mempelajari perbedaan Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik terlebih dahulu.
Sertifikat Hak Guna Bangunan diatur dalam Pasal 35-40 Undang-Undang Pokok Agraria.
Pasal tersebut menerangkan bahwa HGB merupakan kewenangan yang diberikan pemerintah untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu (30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun).
Singkatnya, pemilik rumah dengan legalitas HGB hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanah dimiliki oleh negara.
Sertifikat jenis ini biasanya dimanfaatkan oleh developer apartemen atau perumahan.
Kamu sebagai pemilik rumah dengan legalitas HGB tidak bisa sembarangan mengubah dan menggunakan lahan secara bebas tanpa izin.
Untuk itu, HGB biasanya cocok dimiliki kamu yang membeli rumah untuk waktu terbatas, misalnya untuk keperluan komersial.
Sementara Sertifikat Hak Milik, menurut Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria, hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Dari pasal tersebut bisa disimpulkan bahwa dari semua hak atas tanah dan bangunan yang ada, hak milik berupa SHM menempati kasta tertinggi dari legalitas rumah lainnya dan manfaat paling besar bagi pemiliknya.
Properti dengan legalitas SHM tidak memiliki batas waktu penggunaan.
Keuntungan SHM untuk pemilik rumah
Lantaran memiliki status hukum paling kuat dan tidak memiliki batas waktu penggunaan, SHM menawarkan banyak keuntungan bagi pemiliknya.
Dengan SHM, pemilik rumah memiliki kebebasan penuh, bisa mewariskan properti ke keturunannya, dan bisa memiliki jaminan perbankan dengan nilai tinggi.
Maka dari itu, sangat disarankan bagi pemilik properti, untuk memiliki surat legalitas yang paling kuat, yaitu SHM.
Syarat mengubah HGB ke SHM
Untuk kamu yang propertinya masih berstatus Hak Guna Bangunan, sebaiknya tingkatkan status kepemilikan menjadi SHM.
Meskipun ada sejumlah tahapan yang harus dilewati, tentu saja mengubah HGB ke SHM jauh lebih mudah dibandingkan jika kamu harus terlibat dalam sengketa karena legalitas rumahmu nanti.
Untuk cara selengkapnya, simak sampai habis artikel ini ya!
Dokumen syarat HGB ke SHM
1. Sertifikat asli HGB
2. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan ) rumah tinggal
3. Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan
4. Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK)
5. PM1 dari kelurahan
6. Surat pernyataan untuk kepala kantor pertanahan sesuai domisili
7. Formulir pernyataan yang disediakan BPN beserta materai
Cara dan langkah-langkah mengubah HGB ke SHM
1. Datang ke kantor BPN
Setelah menyiapkan sejumlah dokumen di atas, kamu bisa langsung mendatangi kantor BPN di wilayah properti yang kamu beli.
Datang ke loket pelayanan dan serahkan dokumen yang telah dipersiapkan.
2. Bayar di loket pembayaran
Setelah menyerahkan dokumen, kamu bisa langsung pindah ke loket pembayaran.
Biaya pendaftaran SHM sendiri sebesar Rp50.000 untuk luas tanah maksimal 600m2
3. Pengambilan sertifikat
Dalam waktu kurang lebih lima hari, kamu bisa langsung mengambil SHM di loket pelayanan tempat kamu menyerahkan dokumen permohonan.
Biaya mengubah HGB ke SHM 2022
1. Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran SHM sebesar Rp50.000 untuk luas tanah maksimal 600m2
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya BPHTB akan menyesuaikan dengan biaya NJOP dan luas tanah.
Rumusnya:
2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak)
Contoh:
Harga tanah di NJOP: 1.000.000/m2
Luas tanah: 100 m2
Harga NJOP: Rp1.000.000 x 100 = Rp100.000.000
NJOPTKP: Rp40.000.000
BPHTB: 2% x (Rp100.000.000 – Rp40.000.000) = Rp1.200.000
3. Biaya notaris
Biaya notaris berbeda-beda di setiap daerah, namun biasanya mulai dari Rp2.000.000.
Itu dia infoemasi mengenai proses mengubah sertifikat HGB ke SHM, mudah kan?
Gak ada alasan lagi deh untuk menunda-nunda meningkatkan legalitas propertimu.
Butuh tips lain seputar properti? Simak terus artikel Rumah123.com lainnya!