OK
Panduan

Paham Legalitas Jual-Beli, Itu Baru Agen Properti yang Oke!

30 Nopember 2023 · 3 min read Author: Wita Lestari

Ilustrasi. Foto: Rumah123/GettyImages

Sebuah rumah akan dijual. Rumah itu milik suami-istri yang sudah meninggal, maka anak-anaknya tentunya berhak menjual rumah tersebut. Masalahnya, suami-istri itu tak memiliki surat nikah. Bagaimana para ahli waris bisa menjual rumah tersebut? Inilah salah satu masalah legalitas jual-beli properti yang dipertanyakan seorang agen properti yang hadir pada seminar “Legalitas Dalam Jual-Beli Properti” yang digelar Century21 Prioritas di Rawasari, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).

Apa jawaban bagi masalah tersebut? “Karena tak ada surat nikah, maka anak-anaknya tak bisa menjadi ahli waris. Dalam hal transaksi jual-beli rumah tersebut, maka yang berhak melakukan transaksi adalah kakak beradik para mendiang. Andai kakak-beradik mendiang sudah meninggal, maka yang akan menjadi ahli warisnya adalah anak-anak dari kakak-beradik mendiang,” kata Praktisi Hukum, Esty Paranti, SH, MKn, sebagai narasumber seminar ini.

Baca juga: Gelar Rakernas, AREBI Perjuangkan Legalitas dan Profesionalitas Broker Properti

Ribet? Ya, begitulah! kalau menyangkut masalah legalitas jual-beli properti. Sebelum jelas legalitasnya, maka sebuah transaksi properti tak bisa mulus memang. Alhasil, agen properti akan terhambat atau bahkan malah batal mendapat komisi.

“Makanya sebelum agen properti melempar ke customer, dia harus paham dulu legalitas properti yang akan dijualnya. Hal ini supaya customer merasa aman dan nyaman membeli properti melalui agen tersebut. Jangan sampai setelah membeli lantas dia merasa kecewa karena legalitas properti yang dibelinya bermasalah,” kata Member Broker Century21 Prioritas, Rawasari, Jakarta Pusat, dan Ketua AREBI Jakarta PusatMargo Khusiono, di acara yang sama.

Baca juga: Century 21 Gelar Award untuk Marketingnya

Menurut Margo, dalam jual-beli properti itu ada dua hal: fisik dan legalitas dari properti tersebut. Kalau calon pembeli sudah suka pada fisik propertinya (bangunannya), maka tinggal masalah legalitasnya. “Kalau pembeli menemukan bahwa surat rumah atau properti tersebut bermasalah, maka dia akan kecewa,” kata Margo lagi.

 

Margo Khusiono, Member Broker Century21 Prioritas dan Ketua AREBI Jakarta Pusat, saat berbicara di depan para agen properti di seminar “Legalitas Dalam Jual-Beli Properti”. Foto: Rumah123/Dok. Century21 Prioritas

 

Seberapa pentingkah seorang agen properti harus memahami aspek legalitas properti yang ditawarkannya? “Kalau kita bikin skala 1-10, maka ada di poin 9. Artinya, seorang agen properti harus tahu masalah legalitas pake banget!,” kata Margo.

Begitu menarik dan beragamnya masalah legalitas jual-beli properti, waktu dua jam untuk membahas masalah ini tidaklah cukup. “Bahkan, dibicarakan selama 24 jam pun tak bakal cukup,” kata Margo yang telah berkiprah di dunia properti sekitar 15 tahun ini.

Baca juga: Century 21 Prioritas, Berbagi Ilmu Digital Marketing

Seorang agen properti yang jempolan wajib hukumnya tahu legalitas. Itu sebabnya Margo menggelar acara seminar ini agar para agen selain bisa memahami masalah legalitas dalam jual-beli properti, juga bisa bertanya langsung kepada pakarnya tentang masalah legalitas yang mereka alami selama menawarkan dan menjual properti.

“Selain pengetahuan dasar dan standar yang harus diketahui para agen properti, seorang agen properti juga harus meng-update pengetahuannya. Itu sebabnya di sini kami mengadakan acara seperti ini 2-3 bulan sekali,” kata Margo.

Baca juga: Kantor Century21 Mediterania Cabang ke-9 Diresmikan

Acara seminar yang mendapat respons sangat bagus dari para pesertanya ini bagaimanapun harus diakhiri. Para agen properti yang hadir merasa mendapatkan pengetahuan berharga sebagai bekal bagi mereka di lapangan ketika menjalankan profesinya.

“Sangat bermanfaat penjelasan tentang legalitas jual-beli ini buat kami. Saya bersyukur sudah hadir di acara ini,” kata agen properti Century21 bernama Yuni kepada Rumah123.com di akhir acara.

 

Narasumber dan para peserta seminar “Legalitas Dalam Jual-Beli Properti” di Century21, Rawasari, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018). Foto: Rumah123/Dok. Century21 Prioritas


Tag: , ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA