OK
×
×
Pertumbuhan properti yang terus meningkat setiap tahunnya membuat profesi agen properti makin banyak diminati. Tapi benarkah komisi agen properti sebegitu besar? Ini faktanya!
Wajar saja, selain punya peluang menjanjikan, tak perlu modal besar untuk terjun ke profesi ini.
Kamu hanya perlu sejumlah skill untuk memasarkan properti milik orang lain, dan menghubungkan pemilik properti dengan pembeli.
Ada pertanyaan dasar yang sering ditanyakan mereka yang mau terjun ke profesi ini.
Berapa komisi yang didapatkan atas jasa jual beli atau sewa menyewa properti?
Banyak yang bilang kalau agen properti bisa mendapatkan uang berlimpah ketika berhasil memasarkan properti yang dijual.
Tapi, seperti apa sih ketentuan resminya?
Besaran komisi yang diberikan kepada agen properti telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Lebih jelasnya, berikut pasal dari peraturan tersebut yang menyebutkan soal komisi agen properti:
“P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.”
“Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% dan paling banyak 5% dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.”
“Dalam hal P4 melaksanakan jasa sewa-menyewa properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, P4 berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa paling sedikit 5% dan paling banyak 8% dari nilai transaksi.”
Peraturan mengenai komisi agen properti sebenarnya sudah ada sejak lama.
Sebelumnya peraturan tersebut tertuang pada Permendag No: 33/ M- DAG/ PER/ 8/ 2008 yang kemudian direvisi di tahun 2017.
Dalam peraturan lama, pemerintah hanya mengatur batasan minimal komisi bagi agen properti yaitu 2% dari nilai transaksi. Tak ada batasan maksimalnya.
Namun untuk mencegah perilaku semena-mena dari agen properti yang bisa berimbas kepada properti yang semakin sulit terjual, pemerintah menyempurnakan peraturan ini.
Nah, sekarang kamu sudah tahu besaran komisi untuk para perantara jual beli dan sewa menyewa properti tersebut.
Namun sebelum itu, kamu harus tahu dulu, siapa saja yang masuk ke dalam kategori agen properti di dalam peraturan resmi pemerintah.
Menurut Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 33/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, berikut pengertiannya;
“Perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut tenaga ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.”
“Perusahaan perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut perusahaan adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara jual beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas yang diatur dalam perjanjian tertulis.”
Artinya, peraturan resmi di atas ditujukan untuk para agen properti non-independen.
Yaitu para agen yang tergabung dalam badan usaha perantara perdagangan properti alias broker properti.
Bagaimana dengan agen properti independen?
Tentu kamu bisa mengikuti standar komisi yang sama, atau melakukan perjanjian pembagian komisi terlebih dahulu di awal.
Lalu, bagaimana dengan jual beli rumah di tahun ini?
Apakah para agen properti mendapatkan komisi yang sama dengan transaksi penjualan rumah yang dilakukannya?
Jawabannya ya, komisi yang didapatkan akan mengikuti standar aturan di atas, terutama jika kamu adalah agen properti non-independen.
Sementara untuk agen properti independen, bisa disesuaikan dengan perjanjian pembagian komisi di awal, atau mengikuti standar di atas.
Itu dia penjelasan seputar komisi agen properti.
Untuk kamu yang mau menggeluti profesi ini, simak artikel lainnya dari Rumah123 untuk mengetahui kiat-kiat suksesnya!
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar