Segini Komisi Agen Properti menurut Peraturan. Tak Bisa Sembarangan!
Pertumbuhan properti yang terus meningkat setiap tahunnya membuat profesi agen properti makin banyak diminati. Tapi benarkah komisi agen properti sebegitu besar? Ini faktanya!
Wajar saja, selain punya peluang menjanjikan, tak perlu modal besar untuk terjun ke profesi ini.
Kamu hanya perlu sejumlah skill untuk memasarkan properti milik orang lain, dan menghubungkan pemilik properti dengan pembeli.
Berapa Komisi Agen Properti?
Ada pertanyaan dasar yang sering ditanyakan mereka yang mau terjun ke profesi ini.
Berapa komisi yang didapatkan atas jasa jual beli atau sewa menyewa properti?
Banyak yang bilang kalau agen properti bisa mendapatkan uang berlimpah ketika berhasil memasarkan properti yang dijual.
Tapi, seperti apa sih ketentuan resminya?
Komisi Agen Properti Diatur dalam Kebijakan Pemerintah
Besaran komisi yang diberikan kepada agen properti telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Lebih jelasnya, berikut pasal dari peraturan tersebut yang menyebutkan soal komisi agen properti:
Butir 1 Pasal 12 Permendag No.51/2017:
“P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.”
Butir 2 Pasal 12 Permendag No.51/2017:
“Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% dan paling banyak 5% dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.”
Butir 3 Pasal 12 Permendag No. 51/2017 yang berbunyi:
“Dalam hal P4 melaksanakan jasa sewa-menyewa properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, P4 berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa paling sedikit 5% dan paling banyak 8% dari nilai transaksi.”
Peraturan mengenai komisi agen properti sebenarnya sudah ada sejak lama.
Sebelumnya peraturan tersebut tertuang pada Permendag No: 33/ M- DAG/ PER/ 8/ 2008 yang kemudian direvisi di tahun 2017.
Dalam peraturan lama, pemerintah hanya mengatur batasan minimal komisi bagi agen properti yaitu 2% dari nilai transaksi. Tak ada batasan maksimalnya.
Namun untuk mencegah perilaku semena-mena dari agen properti yang bisa berimbas kepada properti yang semakin sulit terjual, pemerintah menyempurnakan peraturan ini.
Nah, sekarang kamu sudah tahu besaran komisi untuk para perantara jual beli dan sewa menyewa properti tersebut.
Namun sebelum itu, kamu harus tahu dulu, siapa saja yang masuk ke dalam kategori agen properti di dalam peraturan resmi pemerintah.
Menurut Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 33/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, berikut pengertiannya;
“Perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut tenaga ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.”
Klik di sini untuk cari tahu lebih lanjut soal agen properti di Rumah123
Masih dalam Permen yang sama:
“Perusahaan perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut perusahaan adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara jual beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas yang diatur dalam perjanjian tertulis.”
Peraturan resmi di atas ditujukan untuk para agen properti non-independen.
Artinya, peraturan resmi di atas ditujukan untuk para agen properti non-independen.
Yaitu para agen yang tergabung dalam badan usaha perantara perdagangan properti alias broker properti.
Bagaimana dengan agen properti independen?
Tentu kamu bisa mengikuti standar komisi yang sama, atau melakukan perjanjian pembagian komisi terlebih dahulu di awal.
Komisi Jual Beli Rumah
Lalu, bagaimana dengan jual beli rumah di tahun ini?
Apakah para agen properti mendapatkan komisi yang sama dengan transaksi penjualan rumah yang dilakukannya?
Jawabannya ya, komisi broker properti yang didapatkan akan mengikuti standar aturan di atas, terutama jika kamu adalah agen properti non-independen.
Sementara untuk agen properti independen, bisa disesuaikan dengan perjanjian pembagian komisi di awal, atau mengikuti standar di atas.
Jual Rumah Lebih Cepat Laku lewat Rumah123
Memahami penjelasan mengenai komisi agen properti sangatlah penting bagi pemilik rumah yang menjual aset propertinya lewat agen.
Namun, selain lewat agen, pemilik properti juga bisa jual rumah, tanah, kosan, apartemen, atau lainnya lewat situs jual beli properti, seperti Rumah123.
Pasalnya, tidak hanya layanan agen, Rumah123 juga menawarkan layanan Homeowner bagi pemilik rumah yang ingin menjualnya.
Pasang iklan di Rumah123 berpotensi lebih cepat laku karena dikunjungi oleh 21 pengunjung setiap bulannya.
Selain itu, Homeowner Rumah123 juga menawarkan banyak fitur menarik untuk memudahkan pemilik properti dalam memasarkan asetnya.
Salah satu fiturnya adalah aplikasi Rumah123 Pro App yang membantu mengelola iklan menjadi lebih mudah.
Kemudian, ada fitur analitik yang dapat membantu untuk merancang strategi agar properti jadi lebih cepat laku.
Lalu, berapa harga pasang iklan di Homeowner Rumah123?
Harga paket langganannya terjangkau, yaitu Rp350 ribu untuk 30 hari dan Rp840 ribu untuk 90 hari.
Yuk, iklankan langsung dengan praktis dan mudah propertimu lewat Homeowner Rumah123!
***
Itu dia penjelasan seputar komisi agen properti.
Lagi cari rumah?
Temukan beragam rekomendasi terbaik di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.
Sementara buat kamu yang ingin ngobrolin properti, akses Teras123 dari sekarang!