Surat Perjanjian Kontrak Rumah, Perlu Tidak Sih Dibuat?
Selain surat jual beli rumah, ada juga yang namanya surat perjanjian kontrak rumah. Sebenarnya, penting nggak sih membuat surat ini?

Hampir sebagian besar orang melakukan proses sewa menyewa rumah dengan cepat, dan atas dasar saling percaya. Padahal, sama dengan jual beli rumah, proses sewa menyewa juga membutuhkan ikatan hukum yang jelas. Sebab, kemungkinan terburuk bisa saja terjadi di kemudian hari. Baik itu disebabkan oleh pihak penyewa, maupun pihak pemilik rumah.
Karena hal ini, ada yang namanya surat perjanjian kontrak rumah. Supaya kamu makin yakin untuk membuat surat ini sebelum melanjutkan proses sewa menyewa rumah, sebaiknya ketahui dulu pentingnya surat tersebut!
Baca juga: Surat Tanah Hilang? Jangan Panik, Gampang Kok Mengurusnya!
Pentingnya surat perjanjian kontrak rumah bagi penyewa
Lantaran penyewa rumah memiliki hak yang lebih kecil daripada pemilik rumah, maka risiko yang diambil pun akan lebih besar. Misalnya perjanjian di awal, jangka waktu penyewaan adalah lima tahun. Lalu si pemilik tiba-tiba berniat untuk menjual rumahnya sebelum masa sewa berakhir. Tanpa adanya surat perjanjian kontrak rumah, tentu saja si penyewa tak bisa menuntut apa-apa.
Begitu juga ketika penyewa sudah membayarkan uang sewa dalam jumlah besar, namun ternyata kondisi rumah tak seperti yang dijanjikan oleh pemilik. Misalnya ternyata atap rumah bocor, air tak mengalir, kondisi tersebut tentu akan merugikan penyewa, jika sang pemilik rumah tak mau menanggung biaya perbaikan tersebut.
Baca juga: Jangan Salah, Surat Perjanjian Jual Beli Ternyata Berbeda dengan Akta Jual Beli!Pentingnya surat perjanjian kontrak rumah bagi pemilik rumah
Jangan salah, pemilik juga bisa menerima risiko dari sewa menyewa rumah. Tak jarang terjadi ketika masa sewa selesai, penyewa meninggalkan rumah dalam keadaan rusak tak seperti kondisi di awal, atau tagihan listrik atau air yang tak dibayar. Kondisi ini terus saja bisa menimbulkan kerugian bagi pemilik rumah. Sebab, mereka mau tak mau harus memperbaiki kerusakan tersebut.
Inilah alasan kenapa surat perjanjian sewa rumah sangat penting. Apabila salah satu pihak tak menjalankan kewajibannya, dan pihak satunya tak mendapatkan haknya, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut. Untuk kekuatan surat perjanjian kontrak rumah, bisa kamu baca di artikel Rumah123.com satu ini!
Bagaimana reaksi kamu tentang artikel ini?
Berita Properti Terbaru
Berita Properti Terpopuler
Jangan Panik, Begini 5 Cara Mengatasi Tabung Gas Bocor Mendesis Secara Praktis!
Penyebab Pompa Air Keluarnya Kecil dan Cara Memperbaikinya
Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris. Dilengkapi Contohnya!
Jenis Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Ada yang Identik dengan Kematian
Daftar Harga Borongan Bangunan Per M2 2022 Lengkap dan Cara Menghitungnya
Redaksi Rumah123.com
Alamat
Level 37 [email protected]
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
- Telp: +62 21 304-96123
- Email: [email protected]
Tambahkan Komentar