Rumah Kontrakan Rusak, Penyewa Wajib Tanggung Jawab?
Ketika terjadi kerusakan pada rumah kontrakan, apakah penyewa wajib bertanggung jawab? Jawabannya ada pada pasal-pasal berikut ini!
Saat dana belum mencukupi untuk membeli rumah yang dibutuhkan, mengontrak adalah salah satu solusi yang bisa dipilih.
Saat mengontrak, sangat mungkin terjadi kerusakan pada fasilitas yang ada di dalam rumah kontrakan.
Misalnya seperti atap bocor, dinding rusak, saluran air pampat, dan hal-hal lain di luar ekspektasi. Kalau terjadi hal seperti ini, kira-kira siapa yang harus menanggung ganti rugi atas kerusakan tersebut?
Tergantung dari surat perjanjian di awal
Apakah terdapat surat perjanjian kontrak rumah di awal? Jika ada, dan ternyata terdapat poin yang menyebutkan bahwa penyewa rumah harus mengganti kerusakan yang terjadi selama masa kontrak masih berlangsung, maka artinya penyewa memang wajib bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Inilah salah satu alasan kenapa surat perjanjian sewa rumah sangat penting.
Apabila salah satu pihak tak menjalankan kewajibannya, dan pihak satunya tak mendapatkan haknya, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut.
Peraturan mengenai sewa menyewa tercantum dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPer.
Adapun peraturan resmi mengenai perjanjian sewa menyewa ini tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), tepatnya tercantum dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPer.
Isi pokok dari pasal tersebut menjelaskan bahwa perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak pemberi sewa terikat dengan penyewa untuk memberikan kenikmatan atas barang yang dimilikinya (dalam hal ini berupa rumah) dalam jangka waktu tertentu, dan dengan pembayaran berupa harga sewa dari pihak penyewa.
Daftar kewajiban penyewa terhadap kerusakan rumah menurut pasal
Kembali lagi ke persoalan kerusakan yang terjadi ketika masa sewa terjadi.
Sesuai isi pasal-pasal tersebut, berikut kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyewa rumah jika ada kerusakan pada rumah kontrakan yang masih berjalan masa sewanya:
- Penyewa wajib melakukan upaya-upaya yang mungkin dilakukan untuk menjaga dan merawat bangunan rumah seperti seakan-akan pemilik yang baik
- Penyewa wajib mengembalikan barang dalam keadaan seperti barang tersebut diterima (Pasal 1562 KUHPer)
- Penyewa wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul sewaktu masa sewa berjalan. Namun hal ini tak berlaku jika penyewa bisa membuktikan jika kerusakan terjadi di luar kesalahannya (Pasal 1564 KUHPer)
- Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh teman-teman serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya (Pasal 1566 KUHPer).
Dari peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa penyewa rumah wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di rumah kontrakan, saat masa sewa masih berjalan.
Supaya kamu terbebas dari kewajiban ini, maka solusinya adalah menjaga rumah kontrakan sebaik mungkin. Atau, segera beli rumah pribadi supaya kamu bisa membuat peraturan sendiri!
Jual Rumah Lebih Cepat Laku di Rumah123
Setelah memahami pembagian tanggung jawab dalam perawatan rumah kontrakan, kamu mungkin saja sedang mempertimbangkan untuk menjual hunian.
Namun, menjual hunian tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Pasalnya, kamu perlu mencari marketplace tepercaya agar transaksi dapat berlangsung lebih aman.
Nah, apabila kamu sedang mencari situs jual properti tepercaya, bisa menggunakan platform Rumah123.
Menjual properti di Rumah123 berpotensi lebih cepat laku karena situs ini memiliki kangkauan luas dengan lebih dari 21 juta pengunjung per bulan.
Selain itu, Rumah123 saat ini memiliki layanan khusus bernama Homeowner yang dapat membantumu mengiklankan properti menjadi lebih mudah.
Adapun keunggulan yang dimilikii oleh layanan Homeowner yakni:
- Jangkauan luas karena situs dikunjungi lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulannya.
- Platform tepercaya dengan lebih dari 17 tahun menjadi platform pilihan agen properti sukses
- Potensi cepat laku dengan adanya puluhan ribu properti terjual atau tersewa per bulan.
- Beragam fitur dan layanan menarik yang mendukung serta meningkatkan penjualan.
- 80% pencari properti tertarik pada iklan teratas di pencarian, kamu dapat membuat iklan tersebut selalu berada di depan.
- Ada Rumah123 Pro App yang membantu kamu mengelola iklan menjadi lebih mudah.
- Mendapatkan fitur analitik untuk merancang strategi agar properti jadi lebih cepat laku.
- Harga paket langganan terjangkau untuk 30 hari dan 90 hari dengan masing-masing sekitar Rp350 ribu dan Rp840 ribu.
***
Nah, itulah informasi lengkap seputar hukum rumah kontrakan.
Baca juga ulasan lain terkait kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.
Agar tak ketinggalan berita terbaru, sekarang kamu bisa mengikuti Google News kami, lo.
Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki hunian nyaman bersama Rumah123 dan dapatkan berbagai kemudahan untuk menemukan informasi seputar KPR karena #SemuaAdaDisini!