Rumah Kontrakan Rusak, Penyewa Wajib Tanggung Jawab?
Ketika terjadi kerusakan pada rumah kontrakan, apakah penyewa wajib bertanggung jawab? Jawabannya ada pada pasal-pasal berikut ini!
Saat dana belum mencukupi untuk membeli rumah yang dibutuhkan, mengontrak adalah salah satu solusi yang bisa dipilih. Saat mengontrak, sangat mungkin terjadi kerusakan pada fasilitas yang ada di dalam rumah kontrakan. Misalnya seperti atap bocor, dinding rusak, saluran air pampat, dan hal-hal lain di luar ekspektasi. Kalau terjadi hal seperti ini, kira-kira siapa yang harus menanggung ganti rugi atas kerusakan tersebut?
Tergantung dari surat perjanjian di awal
Apakah terdapat surat perjanjian kontrak rumah di awal? Jika ada, dan ternyata terdapat poin yang menyebutkan bahwa penyewa rumah harus mengganti kerusakan yang terjadi selama masa kontrak masih berlangsung, maka artinya penyewa memang wajib bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Inilah salah satu alasan kenapa surat perjanjian sewa rumah sangat penting. Apabila salah satu pihak tak menjalankan kewajibannya, dan pihak satunya tak mendapatkan haknya, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut.
Peraturan mengenai sewa menyewa tercantum dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPer.
Adapun peraturan resmi mengenai perjanjian sewa menyewa ini tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), tepatnya tercantum dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUHPer.
Isi pokok dari pasal tersebut menjelaskan bahwa perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak pemberi sewa terikat dengan penyewa untuk memberikan kenikmatan atas barang yang dimilikinya (dalam hal ini berupa rumah) dalam jangka waktu tertentu, dan dengan pembayaran berupa harga sewa dari pihak penyewa.
Daftar kewajiban penyewa terhadap kerusakan rumah menurut pasal
Kembali lagi ke persoalan kerusakan yang terjadi ketika masa sewa terjadi. Sesuai isi pasal-pasal tersebut, berikut kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyewa rumah jika ada kerusakan pada rumah kontrakan yang masih berjalan masa sewanya:
– Penyewa wajib melakukan upaya-upaya yang mungkin dilakukan untuk menjaga dan merawat bangunan rumah seperti seakan-akan pemilik yang baik
– Penyewa wajib mengembalikan barang dalam keadaan seperti barang tersebut diterima (Pasal 1562 KUHPer)
– Penyewa wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul sewaktu masa sewa berjalan. Namun hal ini tak berlaku jika penyewa bisa membuktikan jika kerusakan terjadi di luar kesalahannya (Pasal 1564 KUHPer)
– Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh teman-teman serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya (Pasal 1566 KUHPer).
Dari peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa penyewa rumah wajib bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di rumah kontrakan, saat masa sewa masih berjalan. Supaya kamu terbebas dari kewajiban ini, maka solusinya adalah menjaga rumah kontrakan sebaik mungkin. Atau, segera beli rumah pribadi supaya kamu bisa membuat peraturan sendiri!