OK
Panduan

Ini Modus Mafia Tanah Bekerja untuk Memalsukan Sertifikat. Jangan Sampai Lolos!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Reyhan Apriathama

mafia tanah

Mafia tanah kini menjadi persoalan maupun babak baru sebagai bagian dari reformasi agraria dan hukum pertanahan di Indonesia.

Pasalnya, kamu pun pastinya mengingat isu-isu hangat yang terjadi dalam beberapa waktu ke belakang mengenai kasus pemalsuan sertifikat tanah rumah milik ibunda dari Dino Patti Djalal.

Terkait dengan hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil juga membeberkan modus mafia tanah merebut sertifikat rumah dan mengubah nama pemilik tanpa sepengetahuan pemilik rumah tersebut.

Sofyan mengatakan jika awalnya mafia tanah mendatangi si pemilik tanah lalu mengaku tertarik untuk membeli aset tersebut dan minta ditunjukkan sertifikatnya.

“Caranya bisa datang kepada pemilik tanah atau rumah yang mau menjual, kemudian oke saya mau membeli, saya mau beli, dikasih sejumlah uang muka, kemudian pinjam sertifikat ngecek ke BPN,”.

Setelah pemilik menunjukkan sertifikat dan KTP asli kepada pelaku, di situlah para mafia berkesempatan melancarkan aksinya dengan identitas tersebut.

Dalam prosesnya, mafia tersebut akan mengubah dokumen seolah-olah dia punya tanah, dibikin figur orang lain, KTP-nya dipalsukan, wajahnya diubah, nama lengkap seperti pemilik sertifikat yang sebenarnya bentuk kejahatan sebagai objeknya.

Untuk mencegah kejahatan mafia tanah, Sofyan mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menjaga pribadi apalagi sertifikat berharga maupun tanah supaya tidak terulang lagi.

Kunci Mafia Tanah Ada Pada Notaris 

Mantan Hakim yang pernah memutus kasus serupa, Asep Iwan mengatakan kekuatan mafia tanah ternyata bersumber dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Perlu diketahui, mafia dan notaris nakal pastinya akan mengintai lansia yang pemilik rumah yang tidak mempunyai kesigapan.

Adapun, sistem pekerjaan mereka sudah terstruktur dengan sistem mulai dari pemalsuan dokumen sampai dengan proses tanda tangan oleh notaris yang tidak bertanggung jawab.

Untuk mencegah perilaku notaris yang kongkalikong dengan para mafia, Polda Metro Jaya telah membuat layanan pengaduan mafia tanah.

Sebab, kejelasan atas penuntasan kasus menjadi hal penting dalam menjaga harta benda milik warga negara.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Rp500 Juta

Hasil penyelidikan sementara sudah menunjukkan titik terang setelah penetapan 15 tersangka pada kasus mafia tanah yang menyeret Dino Patti Djalal, termasuk notaris dan PPAT.

Ada karakteristik yang berbeda pada kasus ini, sekalipun surat – surat dilakukan di hadapan notaris antara penjual dan pembeli.

Nominal uang yang dibayarkan untuk beli rumah tersebut senilai Rp500 juta, sekalipun ada kejanggalan karena harga rumah tersebut ditaksir mencapai belasan miliar.

Harga senilai Rp500 juta tersebut sudah termasuk sertifikat balik nama sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan pihak terkait.

Kasus ini bak seperti fenomena gunung es, sehingga kamu pun harus berhati-hati terhadap modus operandi berbagai mafia tanah yang siap menerkam. 

Yuk, cari tahu informasi seputar keuangan dan literas hunian terlengkap di Rumah123.

“Temukan inspirasi hunian idaman bersama Olive Residence at Summarecon Bekasi.”


Tag: ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA