Cara Take Over KPR di Bawah Tangan Oleh Notaris Beserta Dasar Hukumnya
Take over KPR dibawah tangan jadi salah satu solusi cara pemindahan aset yang masih dalam kredit. Apakah aman? Cari tahu selengkapnya di sini!
Saat mencicil rumah, tidak sedikit orang yang mengalami masalah seperti kredit macet hingga rumah disita bank.
Jika hal tersebut terjadi, ada banyak solusi yang bisa dilakukan sehingga rumah yang dicicik tidak berstatus gagal bayar.
Salah satu solusinya adalah dengan melakukan take over KPR.
Ada dua cara take over KPR yang bisa dilakukan, melalui lembaga keuangan terkait, atau over kredit rumah di bawah tangan melalui notaris langsung.
Cara kedua kerap dipilih orang lantaran prosesnya cenderung lebih mudah.
Apakah kamu sedang mencari tahu cara take over KPR di bawah tangan melalui notaris? Simak pembahasannya berikut ini!
Pendapat Ahli Hukum Mengenai Take Over KPR melalui Notaris
Ada beberapa aturan dan perundang-undangan yang perlu kamu ketahui tentang over kredit KPR melalui notaris menurut ahli yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Perjanjian di bawah tangan untuk pengalihan kredit tersebut hanya mengikat kedua belah pihak yang membuat perjanjian, sementara objek yang diperjanjikan masih terkait dengan pihak ketiga yaitu bank pemberi kredit. (Wirjono Prodjodikoro, 2000).
- Lembaga hukum perjanjian kredit mengacu pada pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebagai bagian dari asas kebebasan berkontrak. Mekanisme pengalihan kredit yaitu pihak debitur mengalihkan rumah objek KPR kepada pihak ketiga selaku penerima pengalihan kredit, namun objek KPR masih dalam status jaminan (hak tanggungan) di bank, (Kartini Mulyadi, 2008).
- Dalam menganalisis permohonan kredit oleh debitur, pada umumnya bank melakukan penilaian didasarkan pada prinsip-prinsip 5 C. Adapun prinsip-prinsip tersebut yaitu Character (watak), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (jaminan), dan condition of economy (kondisi ekonomi) (Mariam Darus Badrulzaman, 1993).
Berdasarkan uraian para ahli di atas, mengatakan jika bahwa proses ini di bawah hukum perjanjian maupun pengalihan kredit sangat besar.
Adapun, proses ambil alih di bawah tangan melalui notaris akan menimbulkan konsekuensi hukum terhadap keabsahan objek perjanjian kredit.
Cara Take Over KPR di Bawah Tangan Melalui Notaris
Bagi beberapa orang, mungkin berurusan dengan perbankan maupun kreditur kadang menjadi sesuatu hal yang sulit sekalipun harus dihindari sehingga take over KPR dilakukan melalui notaris.
Meski demikian, hal ini bukan bersifat alih debitur namun memindahkan hak atas tanah dan bangunan pada pihak kedua.
Untuk melakukan proses take over KPR melalui notaris, simak langkah berikut ini:
- Penjual dan pembeli langsung datang ke notaris membawa berbagai berkas yang dibutuhkan, sama seperti proses take over KPR melalui bank.
- Notaris akan membuat akta jual beli untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk kedua belah pihak.
- Penjual akan menandatangani surat pemberitahuan yang ditujukan kepada bank mengenai peralihan hak atas tanah yang dimaksud.
- Apabila hak sudah beralih pada pihak kedua, penjual tidak berhak untuk melunasi serta mengambil sertifikat asli.
- Penjual dan pembeli membuat salinan akta yang telah dibuat oleh Notaris, kemudian menyampaikan salinan tersebut pada pihak bank.
Kelebihan dan Kekurangan Over Kredit di Bawah Tangan
Sebelum mempertimbangkan proses Take Over KPR di bawah tangan melalui notaris, ada beberapa kelebihan dan kekurangannya antara lain:
Kelebihan
- Proses over kredit KPR di bawah tangan cenderung lebih mudah dengan cara pengalihan hak atas tanah.
- Biaya yang dikeluarkan tidak sebanyak melalui bank.
Kekurangan
- Sertifikat rumah masih atas nama debitur lama, sementara cicilan diangsur oleh debitur baru.
- Meski prosesnya mudah, saat pelunasan kamu harus membayar biaya balik nama sertifikat tanah atau rumah.
- Jika proses tidak diketahui oleh bank, bukan tak mungkin debitur lama akan melunasi cicilan hingga mengambil sertifikat rumah, sehingga harus dikomunikasikan lebih lanjut.
Berapa Biaya Over Kredit KPR melalui Notaris?
Jika kamu berkenan memutuskan untuk over kredit rumah bawah tangan yang aman melalui notaris, berikut biaya notaris take over KPR:
- Biaya jasa notaris: Rp5,000,000
- Pemeriksaan sertifikat: Rp100,000,-
- Validasi pajak: Rp200,000,-
- Akta jual beli: Rp2,400,000,-
- Balik nama: Rp750,000,
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp1,200,000
Selain itu, Property People harus menyiapkan biaya Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Rp2.500.000,00.
Total estimasi biaya kurang lebih Rp12,150,000 untuk proses take over KPR di bawah tangan oleh notaris.
***
Demikian beberapa hal yang perlu kamu tahu tentang serba-serbi over kredit bangunan di bawah tangan.
Untuk cari tahu berbagai mengenai literasi keuangan, selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Kamu bisa mengikuti Google News Rumah123 sekarang di sini!
Cari dan pilih hunian kamu di portal Rumah123.com yang pastinya #AdaBuatKamu!
Wujudkan hunian idaman seperti Premier Estate 3 di sini!