Tahukah kamu berapa batas usia pensiun karyawan swasta di Indonesia? Kalau belum, pelajari dalam artikel ini, yuk!
Pensiun merupakan fase penting dalam kehidupan karyawan, termasuk di sektor swasta, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Batas usia pensiun tidak hanya memengaruhi perencanaan keuangan karyawan, tetapi juga kebijakan perusahaan dalam mengelola sumber daya manusia.
Di Indonesia, aturan mengenai batas usia pensiun karyawan swasta telah mengalami penyesuaian seiring waktu untuk mengakomodasi dinamika sosial dan ekonomi.
Undang-Undang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah, serta Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU 6/2023 menjadi landasan hukum utama yang mengatur hal ini.
Selain itu, PP 45/2015 secara spesifik menetapkan skema bertahap peningkatan usia pensiun hingga mencapai 65 tahun.
Simak penjelasan lengkap mengenai aturan dan ketentuan batas usia pensiun karyawan swasta berikut ini!
Dasar Hukum Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta
Aturan mengenai usia pensiun dimuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang melalui UU 6/023 dan pada PP 45/2015.
Sebagaimana ditetapkan dalam pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 45/2015, batas usia pensiun karyawan swasta atau pekerja adalah sebagai berikut:
- Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
- Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.
- Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini batas usia pensiun berdasarkan rentang tahunnya:
- 2019–2021: 57 tahun
- 2022–2024: 58 tahun
- 2025–2027: 59 tahun
- 2028–2030: 60 tahun
- 2031–2033: 61 tahun
- 2034–2036: 62 tahun
- 2037–2039: 63 tahun
- 2040–2042: 64 tahun
- 2043–2045: 65 tahun
Baca Juga:
Gaji PT IWIP Semua Posisi Terbaru
Bagaimana Jika Usia Pensiun Perusahaan Berbeda dari Peraturan Pemerintah?
Terkait batas usia pensiun dari perusahaan, pada dasarnya ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kendati demikian, meskipun pada tahun 2023 usia pensiun yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah adalah 58 tahun, penetapan usia pensiun dapat mengikuti aturan yang disepakati bersama antara karyawan dengan perusahaan.
UU Ketenagakerjaan pun menyebutkan bahwa pengaturan usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Dengan demikian, apabila didapati peraturan perusahaan menetapkan usia pensiun yang berbeda dengan PP 45/2015, selama peraturan tersebut disepakati oleh kedua belah pihak, maka aturan usia pensiun pekerja mengikuti peraturan perusahaan.
***
Semoga bermanfaat.
Simak informasi lainnya hanya dii artikel.rumah123.com.
Ikuti Rumah123 di Google News agar tidak ketinggalan informasi terbaru.
Kunjungi Rumah123 untuk mendapatkan hunian impian karena #SemuaAdaDisini!