Sertifikat Tanah Elektronik Siap Uji Coba di Jakarta dan Surabaya
Sertifikat tanah elektronik akan digunakan mulai tahun ini sebagai bagian dari digitalisasi arsip pertanahan yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Uji coba sertifikat tanah elektronik akan dilakukan di lahan terbatas di dua kota besar, yakni Jakarta dan Surabaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil pada Senin (8/2/2021).
“Jadi, apa yang kita lakukan tahun ini, dengan adanya Peraturan Menteri telah ada dasar. Kita akan coba beberapa kota dulu dan kita uji coba dengan tanah yang masih terbatas. Kita uji coba di Jakarta 5 kantor, di Surabaya 2 kantor. Kemudian mungkin kita pilih 1-2-3 kantor lain yang sudah siap masyarakatnya, infrastrukturnya pun juga siap,” terangnya.
Kemudian, ia merinci lagi, sertifikat tanah elektronik ini masih terbatas untuk tanah-tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kemudian kita batasi lagi, bahwa yang kita lakukan itu mungkin masih terbatas pada tanah-tanah pemerintah daerah. Itu taman misalnya mau disertifikatkan kita bikin sertifikat elektronik, jalan, kemudian fasilitas umum yang disertifikatkan,” katanya.
Lanjutnya, tanah-tanah milik perusahaan yang akan memperpanjang hak guna usaha (HGU)-nya. Ia pun menambahkan jika hal ini merupakan bagian penting dari edukasi masyarakat.
“Begitu juga tanah-tanah milik perusahaan misalnya, ada gedung, gedung Jalan Thamrin, Jalan Sudirman ini kalau mau perpanjangan HGU-nya, kita siapkan sertifikat tanah elektronik,” terangnya.
“Ini adalah bagian uji coba sambil mengedukasi masyarakat. Nanti pelan-pelan akan kita perluas. Tapi sertifikat lama tetap berlaku, tidak ada perubahan apapun. Jadi, sertifikat elektronik adalah formatnya saja, tadinya bentuk kertas nanti yang kertas berubah menjadi format digital,” tambahnya.
Sertifikat Tanah Elektronik dipastikan aman
Untuk memastikan keabsahan surat berbasis digital, sertifikat tanah elektronik memiliki tingkat keamanan yang sangat tinggi.
Pasalnya, sertifikat elektronik ini sudah menggunakan standar yang ditetapkan oleh Badan Sandi Siber Negara (BSSN) berdasarkan anjuran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pengamanan berlapis pada sertifikat tanah elektronik ini akan sangat aman dengan tingkat keandalan yang sangat baik, dengan proteksi berlapis-lapis.
Oleh sebab itu, kamu pun tak perlu khawatir mengenai keamanan enkripsi sekalipun masalah pemalsuan sertifikat tanah.
“Dokumen elektronik sebenarnya sudah aman, cuma saya nggak bisa meyakinkan kalau bapak-bapak atau masyarakat yang belum familiar masalah tersebut,” tambahnya.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai penerapan sertifikat tanah elektronik yang siap dimulai tahun ini.
Yuk, cari tahu referensi rumah idaman, selengkapnya di Rumah123.
“Temukan referensi rumah idaman bersama Grand Cinunuk selengkapnya.”