OK
Panduan

Inilah Aturan Pemasangan Nomor Rumah. Awas, Jangan sampai Terkena Sanksi!

03 Nopember 2024 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah · Editor: M. Iqbal

nomor rumah

Beberapa orang kerap mengalami masalah nomor rumah ganda di dalam satu area RT/RW. Lantas, seperti apa aturan pemasangan nomor rumah tersebut? Ini penjelasannya!

Nomor rumah menjadi identitas yang sangat penting di setiap rumah, Property People.

Pasalnya, nomor rumah adalah sebuah tanda yang diberikan kepada setiap rumah atau bangunan sebagai identitas alamatnya.

Nomor rumah berupa angka tersebut biasanya dipasang di bagian luar rumah, seperti dinding, pagar, atau pintu gerbang.

Hanya saja, tak sedikit yang mengami nomor rumah yang sama dengan tetangga sekitar.

Jika hal tersebut terjadi, seperti apa sih sebenarnya aturan aturan pemasangan nomor rumah?

Aturan Pemasangan Nomor Rumah

aturan pemasangan nomor rumah

Sumber: mydomaine.com

Aturan soal pemasangan nomor rumah diatur berdasarkan peraturan daerah (perda) setempat.

Jadi, setiap daerah memiliki aturan yang berbeda-beda.

Untuk itu, akan lebih baik jika kamu mencari tahu terlebih dahulu peraturan penomoran rumah di area tempat tinggalmu. 

Contoh aturan pemasangan nomor rumah adalah Peraturan Walikota Batu Nomor 12 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penomoran Rumah dan Bangunan di Kota Batu.

Pasal 2 ayat 2 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa

“Setiap pemilik/penguasa/penanggung jawab rumah dan bangunan wajib memasang papan nomor rumah dan bangunan,”

Oleh karena itu, pemasangan rumah sangat wajib di setiap rumah agar memudahkan dalam pendataan dan identitas.

Hanya saja, tidak sedikit yang mengalami nomor rumah ganda dengan tetangga sekitar.

Jika hal ini terjadi, simak pembahasannya lebih lanjut di bawah ini!

penawaran khusus

Cara Daftar Nomor Rumah Baru

Proses pendaftaran nomor rumah baru biasanya melibatkan beberapa langkah dan pihak yang berwenang, Property People.

Langkah pertama adalah menghubungi ketua RT/RW setempat lalu informasikan kepada mereka bahwa kamu ingin mendaftarkan nomor rumah baru.

Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain surat permohonan, fotokopi KTP/KK, hingga bukti kepemilikan rumah (sertifikat).

Setelah melengkapi dokumen, ajukan permohonan pendaftaran nomor rumah ke kantor kelurahan setempat.

Nantinya, petugas kelurahan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi data.

Lalu, bagaimana jika nomor rumah sama dengan tetangga? 

Jika kamu memiliki masalah nomor yang sama dengan tetangga, sebaiknya kamu menanyakan terlebih dahulu kepada ketua RT/RW setempat.

Selain itu, jika nomor tetangga belum terdaftar, kamu bisa meminta pemilik menggantinya dengan nomor lain. 

Tak perlu ragu untuk melakukan hal ini sebab kamu memiliki hak penuh atas nomor rumah yang dipakai karena sudah mendaftarkan terlebih dahulu. 

Hal ini karena dalam sejumlah aturan pemasangan nomor rumah, ketua RT/RW wajib melakukan pendataan dan melaporkan kepada dinas apabila ada nomor rumah yang sama dalam satu wilayah yang disebabkan bangunan rumah baru.

Jadi, jika kamu adalah pemilik rumah yang terlebih dahulu menggunakan nomor rumah 10, kamu lebih berhak atas nomor rumah tersebut. 

Baca Juga: Cara Mengetahui Nomor Rumah lewat Google Maps dengan Mudah

Sanksi Penomoran Rumah yang Melanggar Peraturan

Bagi kamu yang tidak memasang nomor rumah, jangan anggap sepele mengenai hal tersebut.

Meskipun tidak ada aturan yang secara eksplisit mengenai sanksi tidak memasang nomor rumah, secara umum tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran.

Pemerintah daerah atau desa/kelurahan dapat memberikan teguran tertulis atau bahkan sanksi administratif bagi yang melanggar peraturan nomor rumah tersebut.

Sementara itu, jika mengacu pada Perwalkot Batu 12/2014, sanksi penomoran rumah yang melanggaran aturan adalah pencabutan nomor rumah.

Kepala dinas dapat memerintahkan untuk menyingkirkan papan nomor rumah dan yang bertentangan dengan peraturan wali kota ini.

Hal ini bisa berlaku pada tetangga atau kamu yang memasang nomor bangunan ganda tanpa didata terlebih dahulu. 

Berikut ketentuan sanksi terkait pemasangan nomor rumah atau bangunan yang diatur dalam Pasal 10 Perwalkot Batu 12/2014:

  1. Dalam hal terdapat papan nomor rumah dan bangunan milik warga yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota ini, Ketua RT dan/atau Ketua RW setempat memberikan teguran secara lisan.
  2. Apabila teguran secara lisan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tidak ditindaklanjuti oleh warga, Ketua RT dan/atau Ketua RW memberikan teguran secara tertulis.
  3. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak teguran diterima oleh warga dan belum ditindaklanjuti, Ketua RT dan/atau Ketua RW melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah.

Untuk mengetahui lebih lanjut soal aturan pemasangan nomor rumah, kamu bisa mengeceknya dalam peraturan daerah setempat, ya!

***

Itulah peraturan nomor rumah yang bisa kamu pelajari jika mendapatkan kasus nomor rumah yang serupa. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk membaca informasi menarik lainnya seputar properti. 

Jika kamu punya pertanyaan seputar rumahklik Teras123 buat ngobrolin properti.

Kamu juga bisa mencari properti sesuai keinginan hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.


Tag:


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA